Bolehkah Istri Mengambil Uang Suami Tanpa Izin?

Bolehkah Istri Mengambil Uang Suami Tanpa Izin?

Pertanyaan: Bolehkah Istri Mengambil Uang Suami Tanpa Izin?

Assalamu’alaikum Wr. Wb. Semua ustd/ah yang dirahmati Allah SWT. Mau nanya, ada sepasang suami istri, sudah maklum bahwa kewajiban suami memberi nafkah istri/keluarganya. Suatu ketika suami pergi lupa memberi nafkah istri, akhirnya sang istri mencari dompetnya suami dan mengambil uang untuk belanja kebutuhan sehari-hari. Apakah istri berdosa mengambil uang tanpa sepengetahuan suami? terimakasih mohon jawabannya. Wassalamu alaikum Wr. Wb. [Shofy El-Fatth].

 

Bacaan Lainnya

Jawaban atas pertanyaan Bolehkah Istri Mengambil Uang Suami Tanpa Izin?

Wa’alaikum salaam Wr. Wb. Istri yang ditinggal pergi suaminya dan tidak ditinggali nafkah maka dia boleh mengambil harta suaminya walaupun tanpa adanya izin dari hakim. Namun dengan catatan bahwa pengambilan tersebut hanya sebatas haknya istri yang wajib atas suaminya.

– BUGHYAH HAL 242 baris ke 7 :

مسئلة

امتنع الزوج أو القريب من تسليم المؤن الواجبة عليه أو سافر ولم يخلف منفقا ، ، جاز لزوجته وقريبه أخذها من ماله ولو بغير إذن الحاكم ، كما أن للأم وإن علت أن تأخذ للطفل من مال أبيه الممتنع أو الغائب أيضا ، لكن يتعين الأخذ من جنس الواجب فيهما إن وجد ، فإن لم يكن له مال أنفقت الأم من مالها ، أو اقترضت ورجعت على الطفل أو على من لزمته نفقته إن أذن القاضي لها في ذلك ، أو أشهدت على نية الرجوع عند فقده وإلا فلا رجوع وإن تعذر الإشهاد على الأوجه لندرته ، وكالأم فيما ذكر بقيده قريب محتاج وجد لطفل غاب أبوه أو امتنع

Wallohu a’lam  bis showab semoga bermanfaat. (Anake Garwane Pake).

Sumber tulisan ada disini.

Silahkan baca juga artikel terkait.

Pos terkait