Oleh: Yai Nur Hasyim S Anam II
Wanita Menikah dengan Walinya
Bismillah alhamdulillah.
Seorang wanita akan menikah dengan si A. Sementara si A ini adalah sepupunya (putra dari saudara laki2 ayah).
Setelah ditelusuri, ternyata si A ini adalah org yang seharusnya menjadi wali nikahnya.
Pertanyaannya:
Siapa yang menjadi wali bagi wanita ini?
Jawab:
Yang menjadi wali nikah adalah orang yang sederajat dengan si A (dalam hal kewalian). Kalau tidak ada wali yang sederajat maka yg menjadi wali adalah Hakim
Referensi
Wallaahu a’lam
Sumber tulisan lihat di sini.
Tulisan terkait baca di sini.