Menikah dengan Sepupu

Menikah dengan Sepupu

Oleh: Yai Nur Hasyim S Anam II‎ 

Wanita Menikah dengan Walinya

Bacaan Lainnya

Bismillah alhamdulillah.

Seorang wanita akan menikah dengan si A. Sementara si A ini adalah sepupunya (putra dari saudara laki2 ayah).

Setelah ditelusuri, ternyata si A ini adalah org yang seharusnya menjadi wali nikahnya.

Pertanyaannya:

Siapa yang menjadi wali bagi wanita ini?

Jawab:

Yang menjadi wali nikah adalah orang yang sederajat dengan si A (dalam hal kewalian). Kalau tidak ada wali yang sederajat maka yg menjadi wali adalah Hakim

Referensi

Wallaahu a’lam

Sumber tulisan lihat di sini.

Tulisan terkait baca di sini.

 

Pos terkait