Oleh Mbah Jenggot
Nabi Saw. bersabda: “Dunia adalah perhiasan, dan sebaik-baik perhiasan dunia adalah wanita shalehah. Dalam riwayat yang lain: Dunia adalah perhiasan, dan sebaik-baik perhiasan dunia adalah wanita yang dapat membantu suaminya dalam urusan akhirat.” Nabi Saw. bersabda: “Setelah takwa kepada Allah, seorang mukmin tidak bisa mengambil manfaat yang lebih baik, dibanding istri yang shalehah dan cantik, yang jika suaminya memerintahkan sesuatu kepadanya, dia selalu taat, jika suaminya memandangnya dia menyenangkan, jika suaminya menyumpahinya dia selalu memperbaiki dirinya, dan apabila suaminya meninggalkannya (bepergian), dia pun selalu menjaga diri dan harta suaminya.”
Nabi Muhammad Saw. bersabda: “Barang siapa menikah dengan seorang wanita hanya karena memandang kemuliaan derajatnya, maka Allah Swt. tidak akan menambah baginya, kecuali kehinaan. Barang siapa menikah dengan seorang wanita hanya karena memandang hartanya, maka Allah tidak akan menambah baginya kecuali kefakiran. Barang siapa menikah dengan seorang wanita karena kecantikannya, maka Allah tidak akan menambah baginya kecuali kerendahan. Dan barang siapa menikah dengan sorang wanita tanpa tujuan lain, kecuali agar dia lebih mampu meredam gejolak pandangannya dan lebih dapat memelihara kesucian seksualnya dari perbuatan zina, atau dia hanya ingin menyambung ikatan kekeluargaan, maka Allah Swt. akan selalu memberkahinya bagi istrinya. Sedangkan seorang hamba sahaya yang jelek rupa dan hitam kulitnya, namun kuat imannya, adalah lebih utama.: “Nabi Saw. bersabda: “Barang siapa mempunyai anak dan mampu untuk mengawinkannya, namu dia tidak mau mengawinkannya, kemudian anaknya berbuat zina, maka keduanya berdosa.:”Nabi Saw. bersabda: “Seorang wanita dinikahi karena empat hal, yaitu:
1. Hartanya
2. Keturunannya
3. Kecantikannya
4. Agamanya
Maka hendaklah kamu menikah dengan wanita yang kuat agamanya, agar kamu memperoleh kebahagiaan.” Nabi Saw. bersabda: “Barang siapa ingin menghadap ke haribaan Allah dalam keadaan suci dan disucikan, maka kawinlah dengan wanita yang merdeka.” Nabi Saw. bersabda: “Ada empat resep kebahagiaan bagi seseorang yaitu:
1. Istrinya adalah wanita shalehah
2. Putra-putrinya baik-baik
3. Pergaulannya bersama orang-orang shaleh
4. Rizkinya diperoleh dari negeri sendiri.” Nabi Saw. bersabda: “Sebaik-baik wanita dari umatku ialah yang berwajah ceria dan sedikit maharnya”
Nabi Saw. bersabda: “Kawinlah kalian dengan wanita yang periang dan banyak anaknya, karena sesungguhnya aku akan membanggakan banyaknya jumlah kalian di hadapan para nabi terdahulu kelak pada hari kiamat.” Nabi Saw. bersabda kepada Zaid bin Tsabit: “Hai Zaid, apakah engkau sudah kawin?’, Zaid menjawab belum’, Nabi bersabda ‘Kawinlah, maka engkau akan selalu terjaga, sebagaimana engkau menjaga diri. Dan janganlah sekali-kali kawin dengan lima golongan wanita.’ Zaid bertanya ‘ Siapakah mereka ya Rasulallah?’ Rasulullah menjawab ‘Mereka adalah:
1. Syahbarah
2. Lahbarah
3. Nahbarah
4. Handarah
5. Lafut’
Zaid berkata ‘Ya Rasulallah, saya tidak mengerti apa yang engkau katakan’ Maka Nabi Raw. Menjelaskan, ‘Syahbarah ialah wanita yang bermata abu-abu dan jelek tutur katanya. Lahbarah adalah wanita yang tinggi dan kurus. Nahbarah ialah wanita tua yang senang membelakangi suaminya (ketika tidur). Handarah ialah wanita yang cebol dan tercela. Sedangkan Lafut ialah wanita yang melahirkan anak dari laki-laki selain kamu.” Satu riwayat menceritakan: “Seorang laki-laki datang menghadap kepada Rasulullah dan berkata: ‘Ya Rasulallah, aku menemukan seorang wanita yang baik dan cantik, tetapi dia mandul, apakah aku boleh mengawininya?’ Nabi Saw. menjawab: ‘Jangan’ Kemudian dia datang lagi kepada Rasulullah untuk kedua kalinya. Nabi Saw. tetap melarangnya. Dia pun datang lagi untuk ketiga kalinya. Nabi Saw. pun tetap melarangnya menikahi wanita itu, dan beliau bersabda: ‘Kawinlah kalian dengan wanita yang selalu menyenangkan hati dan banyak anaknya. Karena sesungguhnya aku akan membanggakan banyaknya jumlah keturunan kalian”. [ Sumber : Qurratul Uyun, Syarah Nazham Ibnu Yamun, Karya : Muhammad At-Tihami Ibnul Madani Kanun ].