F0112. ZUHUD

ZUHUD
بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله الذى غمر صفوة عباده بلطائف التخصيص طولا وامتنانا. والف بين قلوبهم فأصبحوا بنعمته إخوانا. أشهد ان لا اله الا الله وحده لا شريك له شهادة عبد لم يكن معاندا ولا عصى. واشهد أن محمدا عبده ورسوله الذى صار بالشفاعة العظمى مختصا. فصلوات الله وسلامه عليه صلاة وسلاما دائمين متلازمين الى يوم اللقاء.
أما بعد: فياعباد الله, أصيكم ونفسى بتقوى الله فقد فاز المتقون.
Perawi hadis Ibnu Majah mengisahkan, seorang laki-laki datang kepada Rasulullah SAW dan berkata, ”Wahai Rasulullah, tunjukkanlah kepadaku suatu perbuatan yang jika aku lakukan, maka aku akan dicintai oleh Allah dan juga oleh manusia.” Rasulullah menjawab, ”Berlaku zuhud-lah kamu terhadap kenikmatan dunia niscaya kamu akan dicintai Allah, dan berlaku zuhud-lah kamu di tengah manusia niscaya kamu akan dicintai oleh mereka.”
Hadis di atas mengisyaratkan suatu perilaku yang dapat mengantarkan seseorang meraih cinta Allah SWT dan manusia. Perilaku itu adalah zuhud. Secara etimologi, zuhud adalah menjauhkan diri dari sesuatu karena menganggap hina dan tidak bernilai. Bagi para sufi, zuhud adalah meninggalkan sesuatu yang lebih dari kebutuhan hidup walaupun sudah jelas kehalalannya. 
Berlaku zuhud tidak berarti berdiam diri dan tidak melakukan usaha apa pun untuk mendapatkan rezeki yang halal. Zuhud bukan sikap malas. Seorang zahid (orang yang zuhud) sama sekali tidak identik dengan orang fakir yang tidak mempunyai harta apa pun. Seorang zahid adalah orang yang mendapatkan kenikmatan dunia tetapi tidak memalingkan dirinya dari ibadah kepada Allah. Ia tidak diperbudak dunia dengan segala kenikmatannya, dan mampu menahan diri untuk tetap berada di jalan yang diridhai Allah. 
Zuhud adalah perbuatan hati (af’al al-qulub). Seorang zahid, dalam hatinya tumbuh keyakinan bahwa apa yang ada dalam genggaman Allah lebih bernilai daripada yang ada dalam genggaman manusia. Ia yakin Allah adalah al-razzaq, penjamin rezeki semua makhluk. Imam Husain bin Ali berkata, ”Salah satu ciri lemahnya iman seseorang adalah menganggap bahwa yang ada pada manusia lebih bernilai daripada yang ada pada Allah.” 
Perilaku zuhud juga sangat dibutuhkan dalam kehidupan bermasyarakat. Zuhud dalam bermasyarakat adalah dengan menjauhkan diri dari segala bentuk kejahatan sosial yang dapat merusak keharmonisan hidup bermasyarakat seperti menggunjing, mengadu domba, berjudi, dan mengonsumsi narkotika, psikotropika, dan barang terlarang lainnya. 
Dalam bermasyarakat, seorang zahid mampu menahan diri untuk tidak mengambil hak milik orang lain dengan cara yang dilarang oleh agama. Allah SWT berfirman:
وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ
”Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan janganlah kamu membawa urusan harta itu kepada hakim supaya kamu dapat memakan sebagian dari harta benda orang lain itu dengan jalan berbuat dosa, padahal kamu mengetahui.” (QS. Al Baqoroh: 188). 
Seorang zahid tidak akan dengki terhadap kenikmatan yang dimiliki orang lain. Ia sadar, perbedaan nikmat yang diberikan Allah kepada manusia adalah ujian bagi ketaatannya kepada Allah. Rasulullah SAW memerintahkan setiap Muslim untuk menjauhi sifat dengki karena dapat menghapus semua pahala kebaikan seperti api melalap kayu bakar. (HR Abu Daud). 
Setiap Muslim hendaknya mampu menanamkan zuhud dalam hidupnya agar mampu menyikapi kenikmatan dunia searif mungkin dan mampu menjalin hubungan yang harmonis dengan sesama manusia. 

Pos terkait