Pertanyaan: Hadist Tentang Istri Sujud Kepada Suami
Assalamu alaikum Wr. Wb.
Mau minta tolong Bantuannya, keterangan hadits yang seperti ini kalo ga salah “jika boleh bersujud kepada sesama manusia maka seorang isteri akan diperintahkan sujud kepada suaminya” dan makna Hadits tersebut seperti apa? Terimakasih. (Nopi Darto)
Jawaban atas pertanyaan Hadist Tentang Istri Sujud Kepada Suami
Wa’alaikum salaam Wr. Wb.
( وعن أبي هريرة قال : قال رسول الله – صلى الله عليه وسلم – لو كنت آمرا أحدا أن يسجد لأحد ) : والسجود كمال الانقياد ( لأمرت المرأة أن تسجد لزوجها ) : أي : لكثرة حقوقه عليها وعجزها عن القيام بشكرها وفي هذا غاية المبالغة لوجوب إطاعة المرأة في حق زوجها فإن السجدة لا تحل لغير الله قال قاضي خان : إن سجد للسلطان إن كان قصده التعظيم والتحية دون العبادة لا يكون ذلك كفرا وأصله أمر الملائكة بالسجود لآدم وسجود إخوة يوسف – عليهم الصلاة والسلام – . ( رواه الترمذي ) .
Dari Abu Hurairah, dari Rasululloh Shallallaahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda “Kalaulah aku memerintahkan seseorang untuk bersujud kepada orang lain, niscaya aku akan memerintahkan seorang istri untuk bersujud kepada suaminya.”(HR. Turmudzi )
Maksud sujud adalah tunduk yang sempurna. Maksud perintah sujud adalah karena banyaknya hak-haknya suami terhadap istrinya, dan ketidak mampuan istri dalam menegakkan hak-hak suami dengan bersyukur. Ini adalah mubalaghoh yang puncak karena wajib ta’atnya seorang istri terhadap hak-hak suaminya, karena sujud itu tidak halal selain kepada Allah.
Qodhi Khon berkata: “Sesungguhnya sujud kepada sultan jika tujuannya adalah pengagungan dan penghormatan bukan bertujuan ibadah maka tidak menjadikannya kafir, asalnya adalah perintah Allah kepada malaikat untuk sujud kepada Nabi adam dan sujudnya saudar-saudaranya Nabi Yusuf.
keterangan yang serupa:
قوله : ( لأمرت المرأة أن تسجد لزوجها ) أي : لكثرة حقوقه عليها وعجزها عن القيام بشكرها ، وفي هذا غاية المبالغة لوجوب إطاعة المرأة في حق زوجها ؛ فإن السجدة لا تحل لغير الله
Sabda rasululloh: “Niscaya aku akan memerintahkan seorang istri untuk bersujud kepada suaminya”. maksudnya karena banyaknya hak-haknya suami terhadap istrinya, dan ketidak mampuan istri dalam Menegakkan hak-hak suami dengan bersyukur. Ini adalah mubalaghoh yang puncak karena wajib ta’atnya seorang istri terhadap hak-hak suaminya, karena sujud itu tdk halal selain kepada Allah.
Wallohu a’lam. Semoga bermanfaat. (Santriwati Dumay)
Sumber Baca Disini
Silahkan baca juga artikel terkait.