Hukum Alkohol Dalam Parfum dan Obat

Hukum Alkohol Dalam Parfum dan Obat

Hukum Alkohol Dalam Parfum dan Obat

PERTANYAAN :

Bacaan Lainnya

Assalamu’alaikum warohmatullah, afwan, apa hukum sholat makai minyak wangi beralkohol ? dan hukumnya minum obat yang terbuat dari alkohol ? syukron

JAWABAN :

Waalaikumsalam warohmatullaah. Alkohol yang terdapat pada keduanya termasuk Najis yang Dima’fu (dimaafkan)

ومنها المائعات النجسة التي … تضاف إلى الأدوية والروائح العطرية لإصلاحها فإنه يعفى عن القدر الذي به الإصلاح قياسا على الأنفحة المصلحة للجبن

Termasuk bagian najis yang di ma’fu (dimaafkan) adalah najis yang terdapat pada obat-obatan dan wangi-wangian harum dengan tujuan untuk memperbaikinya, maka di ma’fu sekedar takaran yang dipakai untuk memperbaikinya dengan dianalogkan pada aroma yang mempernaiki pada keju. [ Fiqh ‘Alaa madzaahib al-Arba’ah I/15 ].

يجب تعليم ما يتعلق بالتصور علي ما يتعلق بالتصديق

“Wajib mendahulukan sesuatu yang berhubungan dengan tashowwur (mengenal hakikat sesuatu) atas sesuatu yang berhubungan dengan tasdiq (hukum)”

Di bidang kimia, alkohol : nama kumpulan senyawa organik yang mengandung gugus OH yang biasanya terikat pada rantai yang bersifat paraffin. Ada juga Etil alkohol yang disebut Etanol (CH3,CH2,OH) yaitu zat cair yang tak berwarna namun baunya menyengatkan. Dalam teknik sangat banyak dipergunakan, baik sebagai bahan pelarut maupun sebagai bahan pangkal untuk sintesa-sintesa selanjutnya. Dan dipergunakan juga dalam industri bahan makanan (minuman keras) dan dalam industri minyak wangi. Kadar alkohol ini bermacam-macam :

1.Jika untuk minuman keras = 25-50%

2.Jika untuk obat-obatan = 4 atau 5%

3.Jika untuk spiritus = 70-96%. spiritus : larutan alkohol dalam air yang dibubuhi suatu zat yang beracun supaya tidak dipakai untuk minuman keras maka diberi warna biru untuk menandainya”

Bahan pembuatan alkohol:

  1. Bahan yang mengandung gula : seperti gula tebu, gula bit , melasan berbagai buah-buahan
  2. Bahan yang banyak mengandung zat pati (amilum): seperti kentang, jagung, dll
  3. Umbi yang mengandung fruktosa dan lignin.
  4. Bahan yang mengandung selulosa: ampas kayu (yang bisa menggula jika diolah dengan asam klorida dan dimampatkan)

Biasanya tanah air kita menggunakan bahan tersebut untuk membuat alkohol. Namun ada juga yang membuat alkohol dari kotoran sapi, seperti di India.

Jadi, hukum suci/najisnya alkohol tergantung dari asal pembuatannya. Jika suci maka sah dipakai untuk sholat, dan jika najis maka tidak sah.

Namun untuk ihtiyat lebih baik dihindari memakai parfum beralkohol. Tapi jika penggunaan alkohol itu hanya sekedar untuk menghilangkan bau pada badan atau bajunya (bukan untuk mewangikan dirinya), jika najis maka termasuk MA’FU ( najis yang dima’afkan ). [ Fiqih ‘ala Madzahibil Arba’ah 1 (kalau di kitab ana hal.21).]

ومنها المائعات النجسة التي … تضاف إلى الأدوية والروائح العطرية لإصلاحها فإنه يعفى عن القدر الذي به الإصلاح قياسا على الأنفحة المصلحة للجبن

Termasuk bagian najis yang di ma’fu (dimaafkan) adalah najis yang terdapat pada obat-obatan dan wewangian harum dengan tujuan untuk memperbaikinya, maka di ma’fu sekedar takaran yang dipakai untuk memperbaikinya dengan dianalogkan pada aroma yang memperbaiki pada keju. Kalau minuman keras maka najis muthlak karena al-Qur’an mensifatkannya dengan “rijsun”(najis). Sedangkan alcohol bukanlah minuman pada ‘urf. Adapun jika digunakan untuk obat jika kadarnya kurang dari 4 atau 5% saja yang tidak sampai banyaknya membuat mabuk maka BOLEH. [ Hasyiyatus Syarqowy ‘alat Tahrir juz 2 : 449 ].

و اما لو استهلكت الخمرة في الدواء بان لم يبق لها وصف فلا يحرم استعمالها كصرف باقي النجاسات هذا ان عرف او اخبره طبيب عدل

“Adapun jika arak dilarutkan di dalam obat, dengan tidak tinggal baginya sifat arak, maka tidaklah haram mempergunakannya, seperti najis lain yang murni. Hal ini jika diketahui atau diberitakan oleh seorang dokter yang adil”. Wallohu a’lam.

Demikian Hukum Alkohol Dalam Parfum dan Obat, semoga manfaat.

Sumber tulisan ada di sini

Pos terkait