Hukum Berdakwah Menggunakan Alat Musik

Hukum Berdakwah Menggunakan Alat Musik

Pertanyaan: Bagaimana Hukum Berdakwah Menggunakan Alat Musik?

Assalamu alaikum Wr. Wb.

Saya pernah mendengar bahwa alat musik itu tidak diperbolehkan, dan bagaiman hukumnya menyiarkan agama dengan media musik? Mohon jawabannya.

Bacaan Lainnya

[Khasnah Assyarifah].

Jawaban atas pertanyaan Hukum Berdakwah Menggunakan Alat Musik

Wa’alaikum salam Wr. Wb.

Da’wah dengan menggunakan media alat musik yang diharamkan menurut Imam Az Zarkasyi dan Imam Romli hukum musiknya tetap haram namun da’wahnya tetap sunah atau berpahala.

الجمل على المنهج الجزء الخامس ص٣٨٠

ـ ( قوله أما مع الآلة فهو محرمان ) وهذا ما مشى عليه الشارح والذى مشى عليه م ر فى شرحه أن الغناء مكروه وعلى ما هو عليه والآلة محرمة وعبارته ومتى اقترن بالغناء آلة محرمة فالقياس كما قاله الزركشى تحريم الآلة فقط وبقاء الغناء على الكراهة إهـ

Wallohu a’lam. Semoga bermanfaat.

[Ghufron Bkl].

Sumber Baca Disini
Silahkan baca juga artikel terkait.

Pos terkait