Hukum Berobat Menurut Agama Islam

Hukum Berobat Menurut Agama Islam

Hukum Berobat Menurut Agama Islam

PERTANYAAN :

Bacaan Lainnya

Assalamu’alaikum Wr Wb. Pak Ustadz. Minta tolong rincian hukum berobat nggih. Matursuwun [Mas Paijo]

JAWABAN :
Wa’alaikum salam Wr Wb. Berobat bagi orang yang sakit hukumnya sunnah berdasarkan hadits shohih: “berobatlah kalian karena sesungguhnya Allah tidaklah menurunkan penyakit kecuali juga menurunkan obatnya, kecuali penyakit pikun”. Dalam riwayat yang shohih: “tidaklah Allah menurunkan penyakit kecuali juga menurunkan obat baginya”. Namun jika tidak berobat dengan dasar tawakkal maka itu termasuk keutamaan. Menurut pendapat yang dianggap bagus oleh imam al-Adzro’i bahwa jika tawakkalnya kuat maka meninggalkan berobat lebih utama, jika tawakkalnya tidak kuat maka berobat lebih utama.

Lalu bagaimana dengan Sayyidul mutawakkilin yaitu Nabi Muhammad SAW kok beliau juga berobat ketika sakit? Maka jawabnya adalah sebagai syari’at untuk ummatnya dari beliau shollallohu alaihi wasallam. Al-Qodli iyadl menukil ijma’ tentang tidak wajibnya berobat bagi orang yang sakit. Namun jika lukanya dikhawatirkan bisa menyebabkan kematian maka wajib berobat.

Dalam kitab Madzhab Hambali, Kasyaful Qina’ an matnil Iqna’, Syeikh Bahuti, menampilkan Ibarat: “meninggalkan Obat” itu afdhal, ini redaksi dari matan Iqna’, Imam Al Bahuti Mensyarah, bahwasanya Imam Al Hambali menash atas hal tersebut, karena “tarkud dawa’- meninggalkan obat” itu lebih dengan dengan Bertawakkal kepada Allah Subhanahu Wata’ala. Qaul ini juga dipilih oleh Qadhi, dan Imam Abu Wafa’, dan Ibnu al jauzi, dan selain beliau2 untuk diamalkan oleh beliau-beliau, karena ada banyak hadits sebagai dasar qaul tersebut.

Dan tidak diwajibkan (berobat), Meskipun mempunyai persangkaan adanya manfaat dari berobat tersebut, Tetapi, “diperbolehkan” secara “ittifaq” oleh para pemuka Madzhab Hambali, dengan tidak menafikan Bertawakkal kepada Allah Subhanahu Wata’ala, dengan dasar Khobar (Hadits) Shahih dati Abi Darda’, bahwasanya Rasulullah Sholla-Allahu ‘Alaihi Wasallam bersabda ” Sesungguhnya Allah menurunkan penyakit dan obatnya, dan menjadikan setiap penyakit ada obatnya, maka berobatlah, dan jangan berobat dengan yang haram”.

Referensi :

– Kitab Tuhfah (3/182-183) :
 
ويسن التداوي للخبر الصحيح { تداووا فإن الله لم يضع داء إلا وضع له دواء غير الهرم } وفي رواية صحيحة { ما أنزل الله داء إلا أنزل له شفاء } فإن تركه توكلا فهو فضيلة قاله المصنف واستحسن الأذرعي تفضيل غيره بين أن يقوي توكله فتركه أولى وإن لا ففعله أولى ثم اعترضه بأنه صلى الله عليه وسلم سيد المتوكلين وقد فعله ويجاب بأنه تشريع منه صلى الله عليه وسلم ثم رأيت بعضهم أجاب به ونقل عياض الإجماع على عدم وجوبه واعترض بأن لنا وجها بوجوبه إذا كان به جرح يخاف منه التلف وفارق وجوب نحو إساغة ما غص به بخمر وربط محل الفصد لتيقن نفعه
 
– Fiqhul Islami wa Adillatuhu (2/1476-1477) :
 
Dia berkata: “Sesungguhnya Allah benar-benar tidak melakukan apa-apa kecuali dia meletakkan obat-obatan yang tidak terlarang”. Dan dia mengajarkan kepada orang-orang yang mengajarinya, “aku akan menunjukkan kepada kalian bahwa sapi-sapi itu dilempar dari semua pohon.” Dan berkata kepada Ayahku: ” Sesungguhnya Allah telah menurunkan penyakit itu, dan dia membuat setiap obat-obatan. Dia membenci orang yang sakit untuk menyembuhkan dan makanan, mengapa dia begitu kebingungan. DIA-nya berkata: ” jika dia meninggalkan pengobatan, itu adalah kebajikan. Demikian juga berkata: ” tinggalkan obat yang lebih baik; karena lebih dekat ke tawakal. Dan dia tidak harus disembuhkan, jika dia berpikir, tapi mungkin kesepakatan, tidak bertentangan dengan apa yang terjadi pada ayahku. (dan janganlah kamu menerima tangan kalian dalam azab).
Kesimpulan dari artikel tentang Hukum Berobat Menurut Agama Islam, Jumhur ‘Ulama Hanafiyah, Malikiyah, bersepakat bahwa berobat hukum asalnya adalah mubah, dan Madzhab Syafiiyah dan Hanabilah, bahwasanya berobat itu Mustahab. Bagi orang yang kuat keyakinan dan kesabarannya, maka diutamakan / disunnahkan baginya meninggalkan berobat kecuali jika kesembuhannya bermanfaat bagi kaum muslimin atau jika tidak berobat maka akan meninggal. Jika keyakinan dan kesabarannya lemah, maka disunahkan baginya untuk berobat.

Wallahu A’lam..

Mujawib : Ust.Nur Hamzah, Ust.Ghufron Bkl, Ust.Anake Garwane Pake, Iwan Mahrus Arema, Muhammad Muzakka
Sumber klik disini

Pos terkait