Pertanyaan: Bagaimana Hukum Bersetubuh Saat Istihadhah?
Assalamualaikum Wr. Wb.
Maaf sebelumnya saya mau bertanya karena saya tidak bisa menjawab pertanyaannya teman saya “bolehkah seorang suami menjimak istrinya yang sedang istihadzhoh”, syukran. Mohon bantuannya.
[Muhammad Bin Ahmad].
Jawaban atas pertanyaan Bagaimana Hukum Bersetubuh Saat Istihadah?
Wa’alikumussalaam Wr. Wb
Bismillah, para Ulama ikhtilaf dalam permasalahan ini, mereka berbeda pendapat dalam kebolehannya pada kondisi bila ditinggalkan tidak dikhawatirkan menyebabkan zina, maka yang shahih adalah boleh secara mutlaq, karenaa ada banyak wanita, mencapai sepuluh atau bahkan lebih, mengalami Istihadhah pada zaman Nabi SAW. sementara Allah dan Rasul-Nya tidak melarang Jima’ dengan mereka.
Lihat Dalil alqur’an pada surah al-baqarah: 222, ayat ini menunjukkan di luar keadaan haid, suami tidaklah wajib menjauhkan diri dari istri, kalau sholat saja boleh dilakukan wanita mustahadhah maka maka Jima’pun tentu lebih boleh lagi, dan tidak benar bila jima’ wanita mustahadhah diqiyaskan dengan jima’ wanita Haid, karena keduanya tidaklah sama, bahkan menurut pendapat Ulama yang menyatakan haram, sebab mengqiyiaskan sesuatu dengan hal yang berbeda adalah tidak sah, wallahu a’laam.
Dalam kitab Al-Fataawa al-Fiqhiyyah al-Kubra I/20 disebutkan :
عِبَارَةُ الْمَجْمُوعِ يَجُوزُ عِنْدَنَا وَطْءُ الْمُسْتَحَاضَةِ في الزَّمَنِ الْمَحْكُومِ بِأَنَّهُ طُهْرٌ وَإِنْ كان الدَّمُ جَارِيًا وَهَذَا لَا خِلَافَ فيه عِنْدَنَا وَنَقَلَهُ جَمْعٌ عن أَكْثَرِ الْعُلَمَاءِ انْتَهَتْ
Redaksi dalam kitab al-Majmuu’ “Boleh menurut kami (syafi’iyyah) menggauli istri dalam kondisi sedang istihadhah dalam masa yang ia dihukumi keadaan suci meskipun darahnya sedang mengalir, yang demikian tidak ada perbedaan pendapat diantara kami (syafi’iyyah) dan bhkan segolongan ulama menyatakan keterangan tersebut sesuai mayoritas ulama”.
ويجوز وطء المستحاضة في الزمن المحكوم عليه بأنه طهر ولا كراهة في ذلك وإن كان الدم جاريا
Boleh menggauli istri dalam kondisi sedang istihadhah dalam masa yang ia dihukumi keadaan suci dan yang demikian tidaklah makruh meskipun darahnya sedang mengalir. [ Mughni al-Muhtaaj I/112 ].
Wallaahu A’lamu Bis Showaab.
[Oet Toomo, Masaji Antoro].
Sumber Baca Disini
Silahkan baca juga artikel terkait.