Pertanyaan: Hukum Bersuci dengan Air yang Keluar dari Jari
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Diskripsi: ada seorang pemuda yang sakti luar biasa, saking saktinya dirinya bisa mengeluarkan air dari telapak tangannya.
Pertanyaannya adalah: bolehkah air yang keluar dari tangan pemuda tersebut digunakan bersuci? Poro alim ditunggu jawaban + ibarotnya . Syukron. [Rizka Hikami].
Jawaban atas pertanyaan Hukum Bersuci dengan Air yang Keluar dari Jari Nabi
Termasuk air yang bisa digunakan untuk bersuci adalah air sumber.
(و) خَامِسهَا (مَاء الْعين) الأرضية كالنابعة من أَرض أَو الْجَبَل أَو الحيوانية كالنابعة من الزلَال وَهُوَ شَيْء ينْعَقد من المَاء على صُورَة الْحَيَوَان أَو الإنسانية كالنابعة من بَين أَصَابِعه صلى الله عَلَيْهِ وَسلم من ذَاتهَا على خلاف فِيهِ وَهُوَ أفضل الْمِيَاه مُطلقًا
Yang kelima adalah air sumber, air sumber ini ada 3 :
- Ardhiyah atau jenis tanah, contoh misalnya air yang keluar dari tanah atau gunung.
- Hayawaniyah atau jenis hewan contohnya air yang keluar dari zulal, zulal adalah sesuatu yang terjadi dari air dalam bentuk hewan.
- Insaniyah atau jenis manusia, contohnya air yang keluar dari jari-jarinya Nabi shollallohu alaihi wasallam dari dzatnya jari-jari tsb berdasarkan khilaf ulama’, dan air ini adalah air yang paling utama secara mutlaq. [kitab Iqna’ Syeh Khotib Syirbini].
Wallohu a’lam semoga bermanfaat. [Mas Hamzah].
Sumber tulisan ada di sini.
Silahkan baca artikel terkait.