Pertanyaan: Bagaimana Hukum Istri Mengajukan Cerai Karena Besarnya Dzakar Suami?
Assalamu alaikum Wr. Wb.
Mau tanya kiai. Apakah seorang istri boleh mengajukan cerai dengan alasan DzAKAR suaminya terlalu besar. Mohon jawaban dan solusinya. Terimakasih.
[Ultraman Utawi Heri Siswanto].
Jawaban atas pertanyaan Hukum Istri Mengajukan Cerai Karena Besarnya Dzakar Suami
Wa’alaikum salam Wr. Wb.
Ya, seorang istri boleh mengajukan cerai dengan alasan dzakar suaminya terlalu besar sebagaimana keterangan dalam Kitab Tuhfah 30/475:
فَكَذَلِكَ تَتَخَيَّرُ هِيَ بِكِبَرِ آلَتِهِ بِحَيْثُ يُفْضِي كُلَّ مَوْطُوءَةٍ
Istri boleh juga memilih faskh nikah sebab besarnya alat kemaluan suami (dalam hal ini digambarkan) sampai tiap-tiap perempuan yang dijima’ itu bisa “jebooll” (rusak/sakit).
Itu sebagai perseimbangan dengan alasan fasakh sebelumnya ketika milik zauj tidak bisa ‘jebol’ (pinjam istilah mas Adun) milik isteri, ta’bir sebelumnya:
أَوْ وَجَدَهَا رَتْقَاءَ ) أَيْ مُنْسَدًّا مَحَلُّ جِمَاعِهَا بِلَحْمٍ وَمِثْلُهُ ضِيقُ الْمَنْفَذِ بِحَيْثُ يُفْضِيهَا كُلُّ وَاطِئٍ
Kalau liat ta’bir Tuhfah, semuanya dikembalikan ke istri sebagai pemilik hak khiyar fasakh tsb, bila istri memilih setia, ya suami harus mengerti bahwa sakit yang dialami istri pasca jima’ itu memerlukan pengobatan. Gedenya dzakar suami itu sebagai penyeimbang khiyar yang dimiliki suami saat lobang kemaluan istri terlalu sempit bagi setiap lelaki, akhirnya jadi adilkan
Wallohu a’lam. Semoga bermanfaat.
[Abdullah Afif, Pak Adun].
Sumber Baca Disini
Silahkan baca juga artikel terkait.