Hukum Kulit Hewan Qurban Sebagai Upah Penjagal

Hukum Kulit Hewan Qurban Sebagai Upah Penjagal

Hukum Kulit Hewan Qurban Sebagai Upah Penjagal

PERTANYAAN :

Bacaan Lainnya

Biasanya di kediamanku sewaktu “bulan haji” bila memotong hewan qurban dengan meminta jasa orang lain (penjagal dsb.) kemudian ia diberikan kulit, setelah itu biasanya dijual olehnya. Pertanyaannya : Apakah daging atau kulit hewan kurban boleh dijual atau dijadikan upah buat penjagalnya?

JAWABAN :

Menjual atau menjadikan sebagai ongkos, terhadap kulit, kepala, kaki qurban maupun bagian badan yang lainnya oleh pihak mudlahhi maupun wakil/panitia adalah tidak boleh, bahkan untuk qurban wajib/nadzar wajib disedekahkan keseluruhannya dan sama sekali tidak boleh memanfaatkan semisal kulitnya. Beda halnya dengan qurban sunat, walaupun juga tidak boleh menjual sedikitpun tetapi memanfaatkan semisal kulitnya masih diperbolehkan. Keterangan diambil dari :

(قوله ولايبيع) اى يحرم على المضحى بيع شيئ (من الاضحية ) اى من لحمها اوشعرها اوجلدها ويحرم ايضا جعله اجرة للجزار ولوكانت الاضحية تطوعا

(Tidak boleh menjual), maksudnya haram atas mudlahhi menjual sedikit saja (dari qurban) baik dagingnya, bulunya atau kulitnya. Haram juga menjadikannya sebagai ongkos penyembelih walaupun qurban itu qurban sunat. (Albaajuri II/311).

ولايجوز بيع شيئ من الهدي والأضحية نذرا كان او تطوعا

Tidak diperbolehkan menjual sedikitpun dari hewan hadiah dan qurban baik itu nadzar ataupun sunat. (al-Majmuu’ II/150).

فليس له ان ينتفع بجلدها كأ ن يجعله فروة وله اعارته كما له اجارتها

Maka tidak boleh baginya (mudhahhi) memanfaatkan kulitnya (qurban nadzar) seperti menjadikannya untuk wadah, namun boleh baginya meminjamkan dan menyewakannya. (al-baajuuri II/301).

Namun bila daging qurban tersebut telah dibagikan hukum menjualnya adalah :

  1. Boleh apabila penerimanya termasuk orang-orang fakir-miskin karena daging qurban bagi mereka bersifat tamlik (hak kuasa memiliki) secara penuh sehingga baginya boleh melakukan muamalah dengan dagingnya seperti menjual, menghibahkan dll.
  2. Tidak boleh bila yang menerimanya orang kaya karena daging qurban bagi mereka bersifat DHIYAAFAH (suguhan) yang hanya diperbolehkan bagi mereka memakannya

حاشية البجيرمي على الخطيب ، جـ 13، صـ 244

وَيُشْتَرَطُ فِي اللَّحْمِ أَنْ يَكُونَ نِيئًا لِيَتَصَرَّفَ فِيهِ مَنْ يَأْخُذُهُ بِمَا شَاءَ مِنْ بَيْعٍ وَغَيْرِهِ  كَمَا فِي الْكَفَّارَات

Demikian Hukum Kulit Hewan Qurban Sebagai Upah Penjagal, semoga bermanfaat.

Sumber tulisan ada di sini

Pos terkait