Pertanyaan: Bagaimana Hukum Memandang Lawan Jenis yang Bukan Mahram?
Assalamu alaikum Wr. Wb.
Berdosakah bila saya telah membuat mereka berdosa karena wajahku? saya menutup aurat dan berjilbab, apa saya berdosa juga?
الباجوري 2_97
وقيل لا يحرم لقوله تعالى ولايبدين زينتهن الا ما ظهر منها وهو مفسر بالوجه والكفين والمعتمد الاول ولا بأس بتقليد الثاني لاسيما في هذه الزمان الذي كثر فيه خروج النسأ في الطريق والاسواق
Kalau saya ikut pendapat kedua masihkah saya berdosa karena wajahku?
[Novi Anggrek].
Jawaban atas pertanyaan Hukum Memandang Lawan Jenis yang Bukan Mahram
Wa’alaikum salam Wr. Wb
Tidak berdosa dengan taqlid pada pendapat qiil sebagaimana dalam Albajuri 2/97 di atas. Wanita dan anak itu fitnah (ujian) bagi pria. Jadi tidak ada salahnya wanita yang berlalu tanpa mengumbar aura syahwat, maksudnya mengerling atau apapun yang menjadikan sabab syahwat. Jika anda sudah berbuat sedekat mungkin dengan rambu agama, maka yang salah mata prianya, biarkan saja.
Mafhumnya tidak, kalau kita ikut pendapat kedua yaitu qoul dlo’if, karena sudah tidak ada unsur i’anatul makshiat jika ikut pendapat kedua. Wal hashil tidak ada hukum haram bagi laki-laki dan wanita jika ikut pendapat dlo’if tersebut yang artinya sudah hilang unsur i’anatul makshiat bagi kaum wanita, seperti yang tertera di I’anatut Tholibin. Muqobil mu’tamad boleh diikuti, karena qoul dlo’if yang tidak boleh diikuti hanya qoul muqobilus shohih.
Melihat redaksi dari ta’bir di Bajuri, yaitu bahwa melihat bagian tubuh wanita bagi kaum laki-laki lain (ajnabiyy) hukumnya haram kecuali adanya hajat, seperti berobat. Sedang dalam hukum melihat wajah (selain ke dua mata) dan telapak tangan wanita bagi laki-laki lain ada perbedaan pendapat,antara lain:
Menurut Qoul Mu’tamad hukumnya haram melihat wajah dan telapak tanganya jika tidak ada hajat, seperti mu’amalah dll.
Menurut Qoul Muqobil Mu’tamad hukumnya boleh melihat wajah dan ke dua telapak tanganya walaupun tidak ada hajat.
Qoul Dlo’if boleh diikuti atau di pakai (diamalkan) untuk diri sendiri, tidak untuk difatwakan dan untuk menghukumi, qoul dlo’if yang boleh dipakai antara lain:
Khilaful Asshoh
Khilaful Mu’tamad
Khilaful Awjah
Khilaful Muttajah
Adapun Qoul Dlo’if yang tidak boleh dipakai sebagai pijakan hukum adalah Muqobilus Shohih (lawan yang benar) karena umumnya atau kebanyakanya qoul tersebut fasid/rusak.
إعانة الطالبين ج ١ ص ١٩
وأما الأقوال الضعيفة فيجوز العمل بها فى حق النفس لا فى حق الغير ما لم يشتد ضعفها ولا يجوز الإفتاء ولا الحكم بها والقول الضعيف شامل لخلاف الأصح وخلاف المعتمد وخلاف الأوجه وخلاف المتجه وأما خلاف الصحيح فالغالب أنه يكون فاسدا لايجوز الأخذ به ومع هذا كله فلا يجوز للمفتي أن يفتي حتى يأخذ العلم بالتعلم من أهله المتقين له العارفين
Wallohu a’lam. Semoga bermanfaat.
(Ghufron Bkl, Mazmul, Nabilah Az-Zahrah).
Sumber Baca Disini
Silahkan baca juga artikel terkait.