Pertanyaan: Hukum Membagikan Zakat Kambing dengan Berupa Kambing yang Telah Disembelih
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Mau tanya zakat kambing, misalnya mengeluarkan zakat 1 ekor kambing agar merata maka kambingnya disembelih setelah itu baru dibagi-bagi. Boleh apa tidak? Makasih. Wassalamualaikum. [Ali Hanif Basyir].
Jawaban atas pertanyaan Hukum Membagikan Zakat Kambing dengan Berupa Kambing yang Telah Disembelih
Wa’alaikumussalaam Wr. Wb.
Dalam Kitab al Kafi Fi fiqhi ahlil Madinah 1/314:
وتسلم الشاة إلى المساكين حية ولا تجزأ مذبوحة
“Zakat kambing diserahkan kepada orang-orang miskin dalam keadaan hidup dan tidak mencukupi diserahkan secara disembelih”.
Wallahu a’lam semoga bermanfaat. [Abdullah Afif].
Sumber tulisan di sini.
Baca juga artikel terkait.