Hukum Membagikan Zakat Kambing dengan Berupa Kambing yang Telah Disembelih

Hukum Membagikan Zakat Kambing dengan Berupa Kambing yang Telah Disembelih

Pertanyaan: Hukum Membagikan Zakat Kambing dengan Berupa Kambing yang Telah Disembelih

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Mau tanya zakat kambing, misalnya mengeluarkan zakat 1 ekor kambing agar merata maka kambingnya disembelih setelah itu baru dibagi-bagi. Boleh apa tidak? Makasih. Wassalamualaikum. [Ali Hanif Basyir].

Bacaan Lainnya

 

Jawaban atas pertanyaan Hukum Membagikan Zakat Kambing dengan Berupa Kambing yang Telah Disembelih

Wa’alaikumussalaam Wr. Wb.

Dalam Kitab al Kafi Fi fiqhi ahlil Madinah 1/314:

وتسلم الشاة إلى المساكين حية ولا تجزأ مذبوحة

“Zakat kambing diserahkan kepada orang-orang miskin dalam keadaan hidup dan tidak mencukupi diserahkan secara disembelih”.

Wallahu a’lam semoga bermanfaat. [Abdullah Afif].

Sumber tulisan di sini.

Baca juga artikel terkait.

Pos terkait