Pertanyaan: Hukum Memberi Sesuatu Karena Malu
Assalamu alaikum Wr. Wb.
Ada pertanyaan titipan: Adakah hukum bagi peminta sumbangan yang terlebih dahulu membuat malu pemberi sumbangan? Misalnya, pemberi sumbangan memberikan sumbangan karena malu setelah disindir peminta sumbangan. Terima kasih. [Ria Zaharani].
Jawaban atas pertanyaan Hukum Memberi Sesuatu Karena Malu
Wa’alaikum salam Wr. Wb.
Memberi sumbangan karena malu adalah haram:
تحفة المحتاج في شرح المنهاج ج ٦ ص ٣١٤ مكتبة دار إحياء التراث العربي
قَالَ فِي الإِحْيَاءِ لَوْ طَلَبَ مِنْ غَيْرِهِ هِبَةَ شَيْءٍ فِي مَلا مِنْ النَّاسِ فَوَهَبَهُ مِنْهُ اسْتِحْيَاءً مِنْهُمْ وَلَوْ كَانَ خَالِيًا مَا أَعْطَاهُ حَرُمَ كَالْمَصَادِرِ وَكَذَا كُلُّ مَنْ وُهِبَ لَهُ شَيْءٌ لاتِّقَاءِ شَرِّهِ أَوْ سِعَايَتِهِ اهـ نِهَايَةٌ زَادَ الْمُغْنِي
Disebutkan dalam kitab Ihya’: Apabila ada orang mencari/meminta sesuatu pemberian dari orang lain di tengah masyarakat, lalu orang memberi dia karena malu kepada masyarakat sekitar walaupun itu bukan berupa barang seperti halnya jasa, begitu juga haram setiap orang yang memberi sesuatu karena untuk menghindari kejelekannya ataupun perbuatannya. (Tuhfatul Muhtaj VI / 314).
Timbul pertanyaan: kalau beli karena terpaksa atau malu bisa disamakan gak ya? Menurut keterangan yang ada di kitab I’anatut Thalibin tidak sah.
إعانة الطالبين ج ٣ ص ٧
وشرط في عاقد بائعا كان أو مشتريا تكليف فلا يصح عقد صبي ومجنون وكذا من مكره بغير حق لعدم رضاه
Wallohu a’lam. Semoga bermanfaat. [Ghufron Bkl].
Sumber Baca Disini
Silahkan baca juga artikel terkait.