Hukum Menceraikan Istri Karena Sudah Lama Menikah Belum Dikaruniai Anak

Hukum Menceraikan Istri Karena Sudah Lama Menikah Belum Dikaruniai Anak

PERTANYAAN:Bagaimana Hukum Menceraikan Istri Karena Sudah Lama Menikah Belum Dikaruniai Anak?

Assalamu’alaikum wr. wb.

Bolehkah menceraikan seorang istri gara-gara sudah lama menikah tetapi belum dikaruniai anak?

Bacaan Lainnya

[Onthel Ziz].

JAWABAN atas pertanyaan Hukum Menceraikan Istri Karena Sudah Lama Menikah Belum Dikaruniai Anak

Wa ‘alaikum salam Wr. Wb

Kalau bolehnya, boleh, tetapi itu tidak baik, karena hanya ada satu alasan saja yang sebenarnya tidak merusakkan pernikahan. Seperti diketahui, Siti ‘Aisyah pun tidak memiliki anak, tetapi tidak serta merta diceraikan oleh Nabi shallallohu ‘alaihi wa sallam. Talak itu Hak suami, tapi suami yang baik tidak akan melakukannya, dia mencari solusi dan usaha agar memperoleh keturunan. Dan Talak itu halal, tapi paling dibenci oleh Allah.

Apa yang anda dan istri alami saat ini adalah bagian dari takdir Allah yang tentunya mengandung berbagai hikmah dan pelajaran di dalamnya. Namun demikian Allah SWT memerintahkan setiap hamba-Nya untuk berusaha merubah keadaannya dengan tetap menyandarkan hasil sepenuhnya kepada-Nya.

 

أَوْ يُزَوِّجُهُمْ ذُكْرَانًا وَإِنَاثًا وَيَجْعَلُ مَن يَشَاء عَقِيمًا إِنَّهُ عَلِيمٌ قَدِيرٌ

 

“Atau Dia menganugerahkan kedua jenis laki-laki dan perempuan (kepada siapa) yang dikehendaki-Nya, dan Dia menjadikan mandul siapa yang Dia kehendaki. Sesungguhnya Dia Maha mengetahui lagi Maha Kuasa.” (QS. Asy Syura : 50)

 

إِنَّ اللّهَ لاَ يُغَيِّرُ مَا بِقَوْمٍ حَتَّى يُغَيِّرُواْ مَا بِأَنْفُسِهِمْ

 

“Sesungguhnya Allah tidak mengubah Keadaan sesuatu kaum sehingga mereka mengubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri.” (QS. Ar Ra’du : 11)

 

Silahkan tetap berdo’a dan berusaha berobat ke dokter atau lewat terapi alternatif lainnya, yang sudah masyhur di kalangan masyarakat. Dan bisa menjadi pilihan usaha dan solusi agar suami memiliki keturunan:jika mampu, silahkan nikah lagi dengan wanita yang diyakininya walud (mudah beranak), tentunya dengan pertimbangan yang matang dan dikomunikasikan dengan istri pertama. Imam al Auzai mengatakan : ”Seandainya seseorang memiliki istri yang mandul maka dianjurkan baginya untuk menikah dan memiliki keturunan.” (al Mausu’ah al Fiqhiyah 81/6).

Wallahuta’ala A’lam. Semoga manfaat.

[Eko PramunantoMuhammad Rangga, Ahyar At-temposy].

Sumber Baca Disini

Silahkan baca juga artikel terkait

Pos terkait