Pertanyaan: Hukum Mendengarkan Ghibah (Gosip)?
Assalamu alaikum Wr. Wb.
Khasnah Assyarifah
Mohon penjelasannya. Jika mendengar orang yang sedang membicarakan orang lalu kita hanya diam, itu hukumnya apa?
Jawaban Atas Pertanyaan Hukum Mendengarkan Ghibah (Gosip)?
Wa’alaikum salam Wr. Wb.
Ghufron Bkl
Membicarakan keburukan orang lain (ghibah/gosib) hukumnya adalah haram baik itu yang melakukan maupun yang mendengarkan.
إسعاد الرفيق الجزء الثانى ص ١٢٢ ـ ١٢٣
ـ …. ومن ذلك ما تقدم مما هو كالغيبة والنميمة وسائر الأقوال المحرمة إذ المستمع شريك القائل وهو أحد المغتابين
Oleh karena itu seperti yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa yang demikian itu (mendengarkan) hukumnya sama dengan ghibah, namimah (adu adu:jw) dan perkataan perkataan lain yang diharamkan, karena orang yang mendengarkan adalah berarti telah bersekutu dengan orang yang melakukannya dan menjadi salah satu orang yang mengolok olok [Is’adur Rofiq II / 122 – 123]
Wallohu a’lam. Semoga bermanfaat.
Sumber Baca Disini
Silahkan baca juga artikel terkait.