Hukum Menelan Benang Saat Sedang Berpuasa
Assalamu ‘alaikum wr, wb, Mau tanya nie kawan semua, Pertanyaannya aneh tapi bukan tidak mungkin : Begini, kan kita lagi puasa terus lupa ngunyah-ngunyah benang habis itu dengan tidak sengaja ketelan sebagian dari benang itu terus kita sadar kalo lagi puasa, Pertanyaan nya harus diapain benang tersebut, Ditelan sekalian sisa benang di luar / yang udah ketelen dikeluarin ? Monggo pencerahannya ??? Syukron…..! [Hoiron Yousef Maron].
Berikut Penjelasan Hukum Menelan Benang Saat Sedang Berpuasa
Wa’alaikum salam. Kasusnya ini dia menelan benang, separuh sudah masuk ke perut dan separuh lagi masih dalam mulut. Jika dimasukan semua sama hukumnya dengan sengaja makan, alias puasa batal. Tapi jika ditarik maka termasuk sengaja muntah, batal juga puasanya. Dan jika dibiarkan maka sholat yang akan dilakukan tidak sah karena membawa najis. Jadi solusinya ditari orang lain ketika dia tidak sadar. Atau meminta orang untuk memaksanya menarik atau menelan.Solusinya adalah minta dicabutkan orang lain. Dengan catatan si penelan benang harus dalam kondisi tak sadarkan diri semisal lagi tidur. Atau meminta bantuan ke hakim untuk mencabutnya dengan paksa. Karena hal ini disamakan dengan ‘mukroh’ yang tidak membatalkan puasa
LAU IBTALA’A THORFA KHOITHIN FA ASBAHA SHO-IMAN, FAIN IBTALA’A BAAQIIHI AO NAZA’AHU AFTHORO, WA IN TAROKAHU BATHOLAT SHOLATUHU, WATHORIQUHU: AN YUNZA’A MINHU WAHUA GHOFILUN
Seandainya seseorang menelan (benang) pucuk jahitan kain, lalu dia menjadi orang yang berpuasa (masuk waktu imsak puasa), maka jika ia menelan sisanya atau mencabutnya, maka puasanya batal. Kalau benang itu dibiarkan saja maka batal shalatnya. Solusi jalan keluarnya : benang dicabut saat dia lupa. (Hasyiyah i’anatut-tholibin juz 2 hal 227). [Abdur Rahman Assyafi’i, Abu Aly Rafsanjany].
Demikian Hukum Menelan Benang Saat Sedang Berpuasa. Semoga bermanfaat.
Link asal ada di sini