Hukum Menghajikan Orang Gila

Hukum Menghajikan Orang Gila

Pertanyaan: Bagaimana Hukum Menghajikan Orang Gila?

Assalamu alaikum Wr. Wb.

Mau nanya kyai dan poro asatidz dan asatidzah  yang dimulyakan oleh Allah, bagaimana hukumnya menghajikan orang yang (maaf) gila dengan memakai harta orang gila tadi? Mohon jawaban beserta ibarohnya, terimakasih.

Bacaan Lainnya

[Mahmoedie El-andalusy].

Jawaban atas pertanyaan Hukum Menghajikan Orang Gila

Wa’alaikum salam Wr. Wb

Syarat waib haji & Umroh ada 7, adapun yang ke tiga adalah berakal. Lihat Al-Iqna’ Fii Halli Al-Fadzi abi Syuja’ I/251:

,و ) الثاني والثالث ( البلوغ والعقل ) فلا يجبان على صبي ولا مجنون لعدم تكليفهما كسائر العبادات

Intinya, Menurut Imam Nawawi menggantikan hajinya orang gila tidak sah dan tidak boleh menggantikan dalam haji fardhu / haji yang wajib, pendapat ini mewakili madzhab kita (Syafi’iyyah). Sedangkan menurut Ba’dul Hanabilah, wali / orang tua yang ber-ihrom untuk menghajikan anak yang gila, maka hukum hajinya sah, karena diqiyaskan pada anak yang belum mumayyis (belum pintar). Dan menurut qoul mu’tamad dalam madzhab hajinya tidak sah.

Wallohu a’lam. Semoga bermanfaat.

[Ulinuha Asnawi, Kakek Jhosy, Mas Hamzah].

Sumber Baca Disini
Silahkan baca juga artikel terkait.

Pos terkait