Hukum Mengkonsumsi Obat Kuat Bagi Suami Istri
Assalamu’alaikum.
Numpang tanya semua. Ini masalah tentang permen CINTA ato permen perangsang wanita yang marak diberitakan itu. Sudah ada yang membuktikan seorang wanita ingin mencoba dia ragu dengan pada efek permen karet itu, tapi ternyata memang benar permen itu membuatnya rasa ingin berhubungan intim. Dan tidak dipungkiri permen ini bisa menambah ketahanan di ranjang. Seperti ganja narkoba dll. yang bisa membuat seorang menjadi lebih kuat. Pertanyaan :
1. Bagaimana hukum menkonsumsi permen tersebut. Dengan berbagai motif kebutuhan atau sekedar coba-coba. ??
2. Sebatas mana mabuk atau dloror yang menyebabkan haramnya makanan ?? Mohon beserta dalilnya. Syukron. [ChasbulLoh EL Achyak].
Terima kasih pertanyaannya, berikut penjelasannya:
Disunnahkan bagi suami mencari perangsang kekuatan dengan memakai obat yang tak terlarang serta menjaga komitmen dan bertujuan baik sperti menjaga kehormatan dan keturunan karena hal itu jadi wasilah untuk kesenangan (kepuasan) maka hal itu juga membuat pasangan jadi puas / suka dan kebanyakan manusia meninggalkan kekuatan perangsang yang menjadikan kerepotan sekali dalam bersenggama. Mencari kekuatan dengan obat tersebut diperbolehkan asal dengan memakai aturan dokter, juga disertai tujuan yang baik seperti ‘iffah dan keturunan. [Mujaawib : Aslim Tas’ad Sie Pengajian, Sunde Pati].
– I’anatuth Tholibin (3/274) :
إعانة الطالبين (3/ 274) ويندب التقوي له بأدوية مباحة مع رعاية القوانين الطبية ومع قصد صالح كعفة ونسل لأنه وسيلة لمحبوب فليكن محبوبا وكثير من الناس يترك التقوي المذكور فيتولد من الوطء مضار جدا
– Qurrotul ‘Ain Bi Fatawi Isma’il Az-Zain, Hal : 72
ﻭﺍﻟﺘﻘﻮﻱ ﻟﻪ ﺑﺄﺩﻭﻳﺔ ﻣﺒﺎﺣﺔ ﻣﻊ ﺭﻋﺎﻳﺔ ﺍﻟﻘﻮﺍﻧﻴﻦ ﺍﻟﻄﺒﻴﺔ ﻣﻊ ﻗﺼﺪ ﺻﺎﻟﺢ ﻛﻌﻔﺔ ﻭﻧﺴﻞ, ﻷﻧﻪ ﻭﺳﻴﻠﺔ ﻟﻤﺤﺒﻮﺏ ﻓﻴﻜﻮﻥ ﻣﺤﺒﻮﺑﺎ ﻓﻴﻤﺎ ﻳﻈﻬﺮ
Demikian Hukum Mengkonsumsi Obat Kuat Bagi Suami Istri. Semoga bermanfaat.
Sumber tulisan ada disini