Hukum Mengkonsumsi Tokek dan Sejenisnya Untuk Obat, Ini Batasannya

Hukum Mengkonsumsi Tokek dan Sejenisnya Untuk Obat, Ini Batasannya

PERTANYAAN : Hukum Mengkonsumsi Tokek dan Sejenisnya Untuk Obat, Ini Batasannya

Assalamu’alaikum Wr. Wb. Mohon penjelasannya para kiyai dan asatidz, terkait batasan diperbolehkan memakan daging hewan ghairu ma’kul yang digunakan untuk obat. Yang menjadi pokok pembahasan dalam pertanyaan ini yaitu batasan dalam mengkonsumsi hewan ghairu ma’kul itu yang kemudian dijadikan obat terhadap beberapa penyakit yang diderita. Contoh konkritnya di masyarakat kita banyak ditemui (tokek, cacing tanah, bekicot dll) dijadikan untuk berobat oleh mereka dengan mengkonsumsinya, nah yang saya tanyakan sampai dimana batasan diperbolehkan memakan daging hewan itu? Terima kasih. [Machrouce Aly’s Sholech].

 

Bacaan Lainnya

JAWABAN dari pertanyaan Hukum Mengkonsumsi Tokek dan Sejenisnya Untuk Obat, Ini Batasannya

Waalaikumussalam Wr. Wb. Berobat dengan barang najis itu diperbolehlan ketika tidak lagi ditemukan barang suci yang dapat menggantikan barang najis tersebut. Menurut Ashabussyafi’i bahwasannya diperbolehkan berobat menggunakan benda najis selama tidak ditemukan benda suci yang mempunyai derajat kemanjuran yang sama, ketika ditemukan obat suci, maka haram berobat dengan obat najis tanpa perbedaan para ulama. Menurut Ashabussyafi’i dibolehkannya berobat seperti itu jika orang yang menggunakan obat najis tersebut mengetahui khasiatnya atau dengan resep dokter muslim yang adil. Dan banyak sedikitnya yang dikonsumsi, tentu merujuk pada qoidah :

ما ابيح بالضرورة يقدر بقدرها

Jadi sekedarnya saja, sesuai kebutuhan pengobatan yang diresepkan tabib / dokter muslim yang ahli dan adil, tidak malah menjadikannya seperti masakan kuliner yang memuaskan lidah dan perut.
Mengenai Sabda Nabi SAW “Allah tidak menjadikan obat bagi kalian pada hal-hal yang diharamkan atas kalian.” ini diarahkan pada khamr.

Wallohu a’lam, Semoga bermanfaat. [Ahmad Nasih Zayn, Cak Uqieb El-masrur]

Referensi :

 الباجور على ابن قاسم 1/104

والتداوى بالنجس جائز عند فقد الطاهر الذى يقوم مقامه وأما قوله ﷺ لم يجعل الله شفاء أمتى فيما حرم عليها فمحمول على الخمر.

 

المجموع شرح المهذب :
قَالَ أَصْحَابُنَا وَاِنَّمَا يَجُوْزُ التَّدَاوِىْ بِالنَّجَاسَةِ إِذَا لَمْ يَجِدْ طَاهِرًا يَقُوْمُ مَقَامَهَا فَاِنْ وَجَدَهُ حَرُمَتْ النَّجَاسَاتُ بِلَاخِلَافٍ…. الى ان قال : قَالَ اَصْحَابُنَا وَاِنَّمَا يَجُوْزُ ذَلِكَ إِذَا كَانَ الْمُتَدَاوِىْ عَارِفًا بِالطِّبِّ يَعْرِفُ أَنَّهُ لَا يَقُوْمُ غَيْرُ هَذَا مَقَامَهُ أَوْ أَخْبَرَهُ بِذَلِكَ طَبِيْبٌ مُسْلِمٌ عَدْلٌ وَيَكْفِىْ طَبِيْبٌ وَاحِدٌ صَرَّحَ بِهِ الْبَغَوِيُّ وَغَيْرُهُ

Sumber tulisan ada disini.

Silahkan baca juga artikel terkait.

Pos terkait