Hukum Menikahi Wanita Yang Menyusui Adik Calon Suami

Hukum Menikahi Wanita Yang Menyusui Adik Calon Suami

Pertanyaan: Bagaimana Hukum Menikahi Wanita Yang Menyusui Adik Calon Suami?

Assalamu alaikum Wr. Wb.

Assalamu alaikum, Santri baru mau tanya nih, Bagaimana hukumya menikahi wanita yang pernah menyusui adik kandung (calon suami) nya? Terimakasih.

Bacaan Lainnya

[Ari Rifki].

Jawaban atas pertanyaan Hukum Menikahi Wanita Yang Menyusui Adik Calon Suami

Wa’alaikum salam Wr. Wb

Boleh saja, karena ibu saudaramu atau ibu saudarimu dari rodho’, tidak haram bagimu. [Albajuri, 2/112]. 

فأم أخيك أوأختك من الرضاع لاتحرم عليك

Wallohu a’lam. Semoga bermanfaat.

[Rampak Naung].

Sumber Baca Disini
Silahkan baca juga artikel terkait.

Pos terkait