Hukum Menindik Telinga dan Hidung

Hukum Menindik Telinga dan Hidung

Pertanyaan: Hukum Menindik Telinga dan Hidung

Assalamu’alaikum Wr. Wb. Seumpama punya anak perempuan, tetapi dia tidak mau diberi anting anting karena tidak tega kalau telinganya dilobangi, apakah yang seperti itu boleh atau tidak ? [Iskandar Taqiyyuddin].

 

Bacaan Lainnya

Jawaban atas pertanyaan Hukum Menindik Telinga dan Hidung

Wa’alaikum salam Wr. Wb. Dalam hal ini, Ulama’ memberikan pandangan dan fatwa yang luas sebagai pedoman dan pijakan untuk menentukan sikap dan bertindak. Sebagaimana keterangan di bawah ini:

  1. Haram mutlak, bagi anak atau orang laki-laki menindik/melubangi hidung atau telinganya, menurut Ulama Syafi’iyah
  2. Makruh, menurut sebagian Ulama Hanbaliyah.

Penjelasan: Menindik telinga atau hidung bagi perempuan semua ulama tidak melarang karena hal itu ada hak baginya untuk memperindah dan menghiasi dirinya. Asalkan saat menindik tidak menimbulkan dampak negatif. Keterangan kitab I’anah At-Thalibin, Juz 4 hal 175 – 178:

 

وَحَرَمٌ تَثْقِيْبُ أَنْفٍ مُطْلَقًا(وَأُذُنِ) صَبِيٍّ قَطْعًا وَصَبِيَّةٍ عَلَى اْلاَوْجُهِ لِتَعْلِيْقِ الْحَلْقِـــ كَمَا صَرَحَ بِهِ الْغَزَالِى وَغَيْرُهُ ـــ ِلأَنَّهُ إِيْلاَمٌ لَمْتَدْعُو إِلَيْهِ حَاجَةٌ وَجَوَّزُهُ الزَّرْكَشِى وَاسْتَدَلَّ بِمَا فِي حَدِيْثِ أُمِّ زَرْعٍ فِي الصَّحِيْحِ ، وَفِي فَتَاوِى قَاضِيْخَان مِنَ الْحَـــنَفِيَّةِ أَنَّهُ لاَبَأْسَ بِهِ ِلأَنَّهُمْ كَانُوْا يَفْعَلُوْنَهُ فِي الْجَاهِلِيَّةِ فَلَمْ يَنْكِرُ عَلَيْهِمْ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم ، وَفِي الرِّعَايَةِ لِلْحَنَابِلَةِ يَجُوْزُ فِي الصَّبِيَّةِ لِغَرْضِ الزِّيْنَةِ . وَيَكْرَهُ فِي الصَّبِيِّ . إهـــ وَمُقْتَضَى كَلاَمُ شَيْخِنَافِي شَرْحِ الْمِنْهَاجِ جَوَازُهُ فِي الصَّبِيَّةِ لاَالصَّبِيِّ لِمَا عُرِفَأَنَّهُ زِيْنَةٌ مَطْلُوْبَةٌ فِي حَقِّهِنَّ قَدِيْمًا وَحَدِيْثًا فِي كُلِّ مَحَلٍ وَقَدْ جَوَّزَ صلى الله عليه وسلم اللَّعْبَ لَهُنَّ بِمَا فِيْهِ صُوْرَةٌ لِلْمَصْلَحَةِ ، فَكَذَا هَذَا أَيْضًا . وَالتَّعْذِيْبُ فِي مِثْلِ هَذِهِ الزِّيْنَةِ الدَّاعِيَةِ لِرَغْبَةِ اْلأَزْوَاجِ إِلَيْهِنَّ سَهِلَ مُحْتَمِلٌ وَمُغْتَفِرٌ لِتِلْكَ الْمَصْلَحَةِ . فَتَأَمَّلَ ذَلِكَ فَإِنَّهُ مُهِمٌّ . (فتح المعين بها مش إعانة الطالبين الجزء الرابع ص: ۱۷٥ – ۱۷۸دارالفكير)

 

“Haram mutlak menindik (melubangi) hidung, para ulama sepakat atas keharaman menindik telinga anak laki-laki yang masih kecil guna memasang anting, sedangkan pada anak perempuan yang masih kecil menurut qoul aujah juga haram sebab hal itu menyakiti sebelum ada keperluan. Imam Zarkasyi memperlobehkannya berdasarkan hadits Ummi Zarin di dalam hadits Shahih.Fatwa-fatwa Syech Qodikhon pengikut Madzhab Hanafi, menyatakan bahwa tidak mengapa melakukan hal itu sebab pernah dilakukan pada zaman jahiliyah,sedangkan Nabi SAW tidak mengingkarinya. Dalam kitab ri’ayah karangan pengikut madzhab Hanbali menyatakan boleh menindik anak perempuan yang masih kecil,sebab bertujuan sebagai perhiasan, sedangkan pada anak laki-laki yang masih kecil hukumnya makruh.

Perkataan Syaikhina dalam Syarah Minhaj menetapkan,diperbolehkannya itu pada anak perempuan saja tidak pada anak laki-laki, karena perhiasan itu dianjurkan bagi wanita mulai dahulu hingga sekarang dan dimana saja. Sesungguhnya Nabi Saw Memperbolehkan permainan yang bergambar (boneka) bagi anak perempuan untuk kemaslahatannya, begitu juga menindik (boleh). Sedangkan menyakiti demi untuk perhiasan yang dapat menimbulkan rasa cinta suami pada istrinya itu sangat ringan dan tidak masalah sebab ada unsur kemaslahatan”.

Wallohu a’lam semoga bermanfaat. [Mujaawib: Ustadz Nur Hamzah].

Sumber tulisan ada disini.

Silahkan baca juga artikel terkait.

Pos terkait