Pertanyaan: Hukum Menjual Bensin Campuran (Oplosan)
Assalamualaikum. Wr. Wb.
bagaimana hukum nya menjual bensin oplosan / campuran ? apakah termasuk tindak kriminal ? [ Zanzanti Yanti Andeslo ].
Jawaban Atas Pertanyaan Hukum Menjual Bensin Campuran (Oplosan)
Waalaikumsalam. Wr. Wb.
Sebelumnya apakah ada yang tahu bensin campur itu dicampur apa !? .. Jika dicampur AIR maka akan terpisah dan kelihatan sehingga tak ada yang mau beli, dicampur Solar harga belinya relatif sama ga ada untungnya, dicampur Minyak tanah justru lebih mahal malah merugi, dicampur Oli, ya memang bensin campuran oli ini untuk motor 2 tak (motor tua, motor pitung, vespa dsb). Sehingga hukum menjual bensin campur ditafsil, karena dalam menjual bensin oplosan/campur di lapangan prakteknya dua macam :
- Pertama : dilakukan dalam kategori “penipuan dan meraup keuntungan”, caranya mencampur bensin murni dengann baan lain dan menjual dengan harga bensin murni serta tidak memberitahukan kepada pembeli bahwa bensin tsb campuran. Ini sama saja dengan jual susu yang dicampur dengan air, dan sudah dilarang sejak nabi, dan sayyidina umar pernah mengancam orang yang melakukan penipuan seperti itu.
Penjual bensin oplosan model ini biasanya bertujuan mendapat untung lebih dibanding jual bensin murni. Si pembeli kalau tahu itu oplosan jelas enggan beli karena akan bisa merusak motor, nah ini ghoror ( manipulasi ), ini sebenarnya sudah maklum, sangat beda dengan bensin campur olie karena memang tujuan (pemilik motor 2 TAK) pembeli memang nyari bensin campur oli sehingga ada antarodin / saling rela.
– Almajmuu’ :
المجموع شرح المهذب (9/ 158)قوله تَعَالَى (لا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ) فدل على أنه إذا لم يكن عن تراض لم يحل الاكل وروي أَبُو سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ إنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ (انما البيع عن تراض) فدل على أنه لا بيع عن غير تراض ولانه قول أكره عليه بغير حق فلم يصح ككلمة الكفر إذا أكره عليها
Jangan kalian memakan harta di antaramu dengan suatu yang batil kecuali harta dagang yang dari saling ridlo di antara kalian. Maka jelas menunjukkan apabila bukan dari saling ridlo maka tidak halal memakan. Dan Abu Said alkhudry meriwayatkan bahwa nabi saw bersabda : “sesungguhnya jual-beli itu dari saling ridlo maka menunjukkan bahwa tidak ada penjualan tanpa adanya saling ridlo.
– Alfiqhul Manhajiy :
الفقه المنهجي على مذهب الإمام الشافعي (6/ 16)وكذلك: فإن في هذا النوع من البيع غررا، لأنه على خطر الوجود وعدمه، ولما فيه من الجهالة، وقد نهى رسول الله – صلى الله عليه وسلم – عن بيع الغرر. (مسلم: البيوع، باب: بطلان بيع الحصاة والبيع الذي فيه غرر، رقم 1513).
Ada sebuah riwayat hadits yang mengingatkan bahaya tamak dan rakus akan harta :
عن ابن لعب بن مالك الانصارى عن ابيه قال، قال رسول الله صلى الله عليه وسلم، ماذئبان جائعان ارسلا فى غنم بأفسدلها من حرص المرء على المال والشرف لدينه.
Artinya : Ibnu Ka’ab bin malik al-anshary, dari ayahnya, ia berkata, Rasulullah saw bersabda: Tidaklah dua serigala lapar di utus pd seekor kambing lebih merusak di bandingkan tamaknya seseorang terhadap harta dan kedudukan yang bisa merusak agamanya. (HR. Tirmidzi).
- Kedua : dilakukan tanpa ada unsur penipuan, hal ini dilakukan pengecer karena tuntutan sebagian pembeli yang mempunyai kendaraan bermesin dua tak, cara pencampurannya 1 liter bensin murni + beberapa mili liter oli samping, dan biasanya pengecer menyediakan PLANG tulisan “SEDIA BENSIN MURNI DAN CAMPURAN” , atau memang si pembeli sendiri yang menanyakannya. Sehingga dalam kasus kedua ini sama sekali tidak ada unsur penipuan, sama-sama tahu dan ridlo antara si penjual dan si pembeli.
Perlu diketahui bahwa keberadaan penjual bensin campuran sekarang semakin jarang, karena pemilik kendaraan bermotor mesin DUA TAK pun semakin berkurang. Wallahu a’lam. (Rizalullah Santrialit, Abdurrofik Qodir, Hariz Jaya, Ahmed Machfudh)
Wallahu A’lam.
Demikian semoga bermanfaat…
Sumber tulisan ada disini.
Silahkan baca artikel terkait.