Hukum Menjual Tanah Milik Muslim Untuk Dijadikan Kuburan Non Muslim

Hukum Menjual Tanah Milik Muslim Untuk Dijadikan Kuburan Non Muslim

Pertanyaan: Bagaimana Hukum Menjual Tanah Milik Muslim Untuk Dijadikan Kuburan Non Muslim?

Assalamu alaikum Wr. Wb.

Bacaan Lainnya

Pertanyaan titipan: Bagaimana hukumnya menjual tanah milik kita untuk dijadikan kuburan non muslim? terima kasih ustadz.

[Mumu Bsa]

Jawaban atas pertanyaan Hukum Menjual Tanah Milik Muslim Untuk Dijadikan Kuburan Non Muslim

Wa’alaikum salam Wr. Wb.

Menjual tanah pada non muslim untuk dijadikan pemakaman kuburan hukumnya boleh karena hal tersebut tidak termasuk membantu dalam kema’shiatan.

.قال ابن بطال معاملة الكفار جائزة إلا بيع ما يستعين به أهل الحرب على المسلمين واختلف العلماء في مبايعة من غالب ماله الحرام و حجة من رخص فيه قوله للمشرك أبيعا أم هبة ؟ و فيه جواز بيع الكافر و إثبات ملكه على ما في يده و جواز قبول الهدية منه. فتح الباري ٤/٤١٠

Sehingga jika memenuhi syarat rukun jual-beli maka sah (boleh). Walaupun kita tahu untuk kuburan non muslim, sebab walau kafir dia anak cucu adam jika mati ya harus dikubur.

لقد كرمنا بني ادم

Namun kalau kita tahu akan digunakan untuk tempat peribadatan kufar, maka tidak boleh dan dosa karena musababnya, meski jual belinya tetap sah jka memenuhi syarat rukun jual beli.

Ada beberapa riwayat yang mendukung bolehnya bermuamalah dengan non-muslim. Diriwayatkan oleh al-Imam al-Bukhari rahimahullah dalam “Bab Jual-Beli dengan Orang-Orang Musyrik dan Musuh” di kitab Shahih-nya (4/410 no. 2216) dari Abdurrahman bin Abi Bakr Radhiyallohu’anhu, ia berkata, “Ketika kami tengah bersama dengan Nabi sholallohu’alaihi wasallam, datanglah seorang laki-laki musyrik yang rambutnya panjang dan tidak rapi sambil menuntun seekor kambing. Nabi sholallohu’alaihi wasallam bertanya kepadanya, pakah ini untuk dijual atau hadiah?’ Dia menjawab, ‘Tidak, ini hanya untuk dijual. Lalu Nabi sholallohu’alaihi wasallam membeli kambing itu darinya.”Ibnu Baththal rahimahullah mengemukakan, “Bermuamalah dengan orang kafir boleh-boleh saja, selain menjual sesuatu yang dapat membantu orang-orang kafir/musuh untuk memudaratkan kaum muslimin.” (Fathul Bari, 4/410).

Wallohu a’lam. Semoga bermanfaat.

(Ghufron Bkl, Mumu Bsa, Begawan Sinting DariTegal, Arif Inaizah, N Abror).

Sumber Baca Disini
Silahkan baca juga artikel terkait.

Pos terkait