Hukum Perempuan Menyembelih Hewan Qurban
Selasa, 20 Juli 2021 (10 Dzulhijjah 1442 Hijriyah) umat Islam di dunia akan menyembelih hewan Qurban sekaligus merayakan Hari Raya Idul Adha. Ibadah Qurban disyariatkan kepada kaum muslimin untuk meneladani pengorbanan Nabiyullah Ibrahim dan Ismail ‘alaihissalam.
Ada yang bertanya, bolehkah perempuan menyembelih hewan Qurbannya atau hewan Qurban orang lain? Berikut penjelasan Ustadz Muhammad Ajib (pengajar Rumah Fiqih Indonesia) dalam bukunya “Fiqih Qurban Perspektif Madzhab Syafi’i”.
Ustadz Ajib mengatakan, dalam Mazhab Syafi’i dibolehkan seorang perempuan untuk menyembelih hewan Qurbannya atau hewan Qurban orang lain. Baik wanita itu seorang yang merdeka atau budak, sedang haid, nifas, muslimah atau ahli kitab tetap sesembelihannya dihukumi halal.
Kebolehan ini merujuk Kitab Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab karya Imam An-Nawawi (wafat 676 H). Beliau menyebutkan bahwa: “Halal hukumnya sesembelihan seorang wanita. Namun sesembelihan seorang laki-laki lebih afdhal dari pada sesembelihan seorang wanita. Baik wanita itu merdeka, budak, haid, nifas, muslimah atau ahli kitab maka sesembelihannya halal. Hal ini yang dijelaskan Imam Syafi’i dan disepakati oleh ulama Syafi’iyah .
Wajibkah Menyaksikan Penyembelihan?
Para ulama Syafi’iyah menganjurkan bagi pengqurban yang mewakilkan penyembelihannya kepada orang lain untuk ikut serta menyaksikan proses penyembelihan. Dan ini hukumnya sunnah, bukan wajib. Seandainya tidak hadir pun tidak apa-apa.
Imam An-Nawawi dalam Kitab Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab menyebutkan bahwa disunnahkan jika mewakilkan penyembelihan untuk ikut hadir menyaksikan penyembelihan. Karena ada riwayat dari Abu Said Al-Khudri bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda kepada Fatimah: “Berdirilah untuk Qurbanmu dan saksikanlah. Sesungguhnya tetesan darah yang pertama bisa mengampuni dosamu yang telah lalu”. (HR. al-Baihaqi).
Demikian Hukum Perempuan Menyembelih Hewan Qurban, semoga manfaat.
Sumber tulisan ada di sini