Hukum Tidur dan Mimpi Basah dalam Masjid

Hukum Tidur dan Mimpi Basah dalam Masjid

PERTANYAAN: Bagaimana Hukum Tidur dan Mimpi Basah dalam Masjid?

Assalamu’alaikum Wr. Wb. Para Ustad/Ustadzah, saya mau bertanya, bagaimana hukum seorang laki-laki tidur di dalam masjid kemudian mimpi basah. Syukron. [Cak Mus Tofa]

JAWABAN atas Pertanyaan Hukum Tidur dan Mimpi Basah dalam Masjid

Bacaan Lainnya

Wa’alaikumussalam Wr. Wb. Diperbolehkan tidur di dalam masjid, lalu jika sampai mimpi basah maka ketika bangun harus segera keluar dari masjid.

Referensi:

– Kitab Majmu’ (2/173):

يجوز النوم في المسجد ولا كراهة فيه عندنا نص عليه الشافعي رحمه الله في الام واتفق عليه الاصحاب قال ابن المنذر في الاشراف رخص في النوم في المسجد ابن المسيب وعطاء والحسن والشافعي

Boleh tidur di dalam masjid dan tidak makruh menurut kami (madzhab syafi’i), nash dari imam Syafi’i -semoga Allah merahmatinya- dalam kitab al Umm, dan juga kesepakatan para ashab. Ibnu mundzir dalam kitab al Isyrof berkata: Ibnul Musayyab, Atho’, al Hasan dan as Syafi’i memberikan keringanan tidur di dalam masjid.

– Kitab Majmu’ (2/172):

لو احتلم في المسجد وجب عليه الخروج منه الا ان يعجز عن الخروج لاغلاق المسجد ونحوه أو خاف على نفسه أو ماله فان عجز أو خاف جاز ان يقيم للضرورة

Jika mimpi basah di dalam masjid maka wajib baginya keluar dari masjid, kecuali jika tidak mampu untuk keluar misalnya karena masjidnya terkunci dan semisalnya, atau karena khawatir terhadap dirinya sendiri atau hartanya. Jika tidak mampu atau khawatir, maka boleh berada di dalam masjid karena darurat. Wallohu a’lam.

[Mujawib: Ust.Nur Hamzah] @santrialit

Sumber tulisan lihat di sini.

Tulisan terkait baca di sini.

Pos terkait