Pertanyaan: Hukum Uang Halal Yang Bercampur Dengan Uang Haram
Assalamualaikum. Wr. Wb.
Uang haram dicampur uang halal jadi uang halal apa haram ? Terima kasih. [Ishaq Nuruddin].
Jawaban Atas Pertanyaan Hukum Uang Halal Yang Bercampur Dengan Uang Haram
Waalaikumsalam. Wr. Wb.
Uang yang halal tetap dihukumi halal dengan cara mengambil seukuran yang halal, lihat kitab Asbah Wan nadhoir hal 75 :
الأشباه والنظائر : ص : ٧٥
وفي فتاوى ابن الصلاح : لو اختلط درهم حلال بدراهم حرام . ولم يتميز فطريقه : أن يعزل قدر الحرام بنية القسمة . ويتصرف في الباقي ، والذي عزله إن علم صاحبه سلمه إليه ، وإلا تصدق به عنه ، وذكر مثله النووي وقال : اتفق أصحابنا ، ونصوص الشافعي على مثله فيما إذا غصب زيتا أو حنطة . وخلط بمثله ، قالوا : يدفع إليه من المختلط قدر حقه . ويحل الباقي للغاصب .
Dalam kitab fatwanya Ibnu Sholah : jika bercampur antara dirham halal dengan dirham haram serta tidak bisa dibedakan maka jalannya adalah dengan dipisah perkiraan ukuran yang haram dengan niat membagi dan selebihnya boleh digunakan, sedangkan yang dipisah jika diketahui pemiliknya maka diserahkan padanya jika tidak diketahui maka disedekahkan atas namanya, hal yang serupa juga disebutkan oleh Imam Nawawi.
Beliau berkata : sahabat-sahabat kami telah seppakat dan juga nash-nashnya Imam Syafi’i bahwa jika seseorang mengghosob minyak zaitun atau gandum dan mencampurnya dengan yang semisalnya, mereka (ashab) berkata : diserahkan padanya (yang dighosob) dari percampuran tersebut seukuran haknya orang yang dighosob dan selebihnya halal bagi orang yang mengghosob. [Ghufron Bkl].
Wallahu a’lam.
Demikian, semoga bermanfaat.
Sumber tulisan ada disini.
Silahkan baca artikel terkait.