Jika Mempelai Wanita Tidak Hadir Saat Akad Nikah

Jika Mempelai Wanita Tidak Hadir Saat Akad Nikah

PERTANYAAN: Bagaiana Jika Mempelai Wanita Tidak Hadir Saat Akad Nikah?

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Banyak yang melangsungkan akad pernikahan, sementara mempelai wanita disembunyikan di kamar (tidak dihadirkan pada saat ijab qobul berlangsung) dan saksi dari pihak pria belum pernah bertemu dengan mempelai wanitanya sehingga tidak tahu yang mana dan seperti apa mempelai wanitanya. Sahkah akad nikah seperti itu?.

Bacaan Lainnya

[Aby Fa’iq]

JAWABAN atas pertanyaan Jika Mempelai Wanita Tidak Hadir Saat Akad Nikah

Wa’alaikum salam Wr Wb.

Akad nikah sebagaimana dipertanyakan di atas hukumnya sah, karena yang menjadi syarat sah akad nikah yaitu hadirnya empat orang sebagai berikut : wali, mempelai pria dan dua orang saksi.

Kifayatul Akhyar :
كفاية الأخيار . الجز 1. صفحة 358.
( فرع ) يشترط في صحة عقد النكاح حضور أربعة ولي وزوج وشاهدي عدل ويجوز أن يوكل الولي والزوج فلو وكل الولي والزوج أو أحدهما أو حضر الولي ووكيله وعقد الوكيل لم يصح النكاح لأن الوكيل نائب الولي والله أعلم .

Wallahu a’lam. Semoga manfaat.

[Mujaawib : Ustadz Ghufron Bkl]

Sumber Baca Disini
Silahkan baca juga artikel terkait.

Pos terkait