Pertanyaan: Bagaimana Jika Qulfah Menutup Kembali Hasyafah Setelah Dikhitan?
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
- Hukum khitan itu bagaimana?
- Terus kalau sesudah dikhitan tapi kembali pulih seperti belum dikhitan, apakah harus dikhitan lagi? Terimakasih. [Andika Menanti Kejujuran].
Jawaban atas pertanyaan Bagaimana Jika Qulfah Menutup Kembali Hasyafah Setelah Dikhitan?
Wa’alaikumsalam Wr. Wb.
- Silahkan baca dalam dokumen berikut: HUKUM DAN HIKMAH WANITA DIKHITAN
- Kalau sesudah dikhitan tapi kembali pulih seperti belum dikhitan, maka tidak wajib dikhitan lagi. Ta’bir dari kitab Hasyiyah Asysyibramalisi ‘ala nihayatil muhtaj 8/39.
– Ta’bir Nihayatl Muhtaj:
وَ فِي ( الرَّجُلِ بِقَطْعِ ) جَمِيعِ ( مَا يُغَطِّي حَشَفَتَهُ ) حَتَّى تَنْكَشِفَ كُلُّهَا
Khitan untuk laki-laki dengan memotong semua kulit yang menutupi hasyafah (kepala/pucuk zakar), sehingga terbuka semua.
قَوْلُهُ : مَا يُغَطِّي حَشَفَتَهُ ) وَيَنْبَغِي أَنَّهَا إذَا نَبَتَتْ بَعْدَ ذَلِكَ لَا تَجِبُ إزَالَتُهَا لِحُصُولِ الْغَرَضِ بِمَا فَعَلَ أَوَّلًا
Ucapan mushonnif ‘ kulit yang menutupi hasyafah ‘ : seyogyanya jika kulit tersebut tumbuh kembali setelah dipotong maka tidak wajib menghilangkan kulit tersebut, karena sudah terpenuhi maksud dari khitan dengan apa yang dilakukan sebelumnya.
Wallaahu A’lam semoga bermanfaat. [Mujaawib : Kyai Abdullah Afif].
Sumber tulisan ada disini.
Silahkan baca juga artikel terkait.