Jika Qulfah Menutup Kembali Hasyafah Setelah Dikhitan

Jika Qulfah Menutup Kembali Hasyafah Setelah Dikhitan

Pertanyaan: Bagaimana Jika Qulfah Menutup Kembali Hasyafah Setelah Dikhitan?

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

  1. Hukum khitan itu bagaimana?
  2. Terus kalau sesudah dikhitan tapi kembali pulih seperti belum dikhitan, apakah harus dikhitan lagi? Terimakasih.  [Andika Menanti Kejujuran].

 

Bacaan Lainnya

Jawaban atas pertanyaan Bagaimana Jika Qulfah Menutup Kembali Hasyafah Setelah Dikhitan?

Wa’alaikumsalam Wr. Wb.

  1. Silahkan baca dalam dokumen berikut: HUKUM DAN HIKMAH WANITA DIKHITAN
  2. Kalau sesudah dikhitan tapi kembali pulih seperti belum dikhitan, maka tidak wajib dikhitan lagi. Ta’bir dari kitab Hasyiyah Asysyibramalisi ‘ala nihayatil muhtaj 8/39.

 

– Ta’bir Nihayatl Muhtaj:

 

وَ فِي ( الرَّجُلِ بِقَطْعِ ) جَمِيعِ ( مَا يُغَطِّي حَشَفَتَهُ ) حَتَّى تَنْكَشِفَ كُلُّهَا

 

Khitan untuk laki-laki dengan memotong semua kulit yang menutupi hasyafah (kepala/pucuk zakar), sehingga terbuka semua.

 

قَوْلُهُ : مَا يُغَطِّي حَشَفَتَهُ ) وَيَنْبَغِي أَنَّهَا إذَا نَبَتَتْ بَعْدَ ذَلِكَ لَا تَجِبُ إزَالَتُهَا لِحُصُولِ الْغَرَضِ بِمَا فَعَلَ أَوَّلًا

 

Ucapan mushonnif ‘ kulit yang menutupi hasyafah ‘ : seyogyanya jika kulit tersebut tumbuh kembali setelah dipotong maka tidak wajib menghilangkan kulit tersebut, karena sudah terpenuhi maksud dari khitan dengan apa yang dilakukan sebelumnya.

Wallaahu A’lam semoga bermanfaat.  [Mujaawib : Kyai Abdullah Afif].

Sumber tulisan ada disini.

Silahkan baca juga artikel terkait.

Pos terkait