Jika Saat Haji Membunuh Belalang, Apakah Harus Membayar Denda? Ini Penjelasannya!

Jika Saat Haji Membunuh Belalang, Apakah Harus Membayar Denda? Ini Penjelasannya!

Pertanyaan: Jika Saat Haji Membunuh Belalang, Apakah Harus Membayar Denda? Ini Penjelasannya!

Asalamualaikum. Wr.Wb.

Mau ikut tanya, kalau orang haji membunuh hewan yang tidak ada persamaan seperti membunuh belalang dendanya bisa sedekah kepada faqir seharga hewan tersebut. Pertanyaan : yang dimaksud seharga hewan tersebut apa harganya belalang? Kalau belalang satu apa ada harganya? terimakasih mohon pencerahan dan disertai ta’ bir kalau ada. [Adhek Syarif].

Bacaan Lainnya

Jawaban Atas Pertanyaan Pertanyaan: Jika Saat Haji Membunuh Belalang, Apakah Harus Membayar Denda? Ini Penjelasannya!

Waalaikumsalam. Wr. Wb.

Seandainya hewan yang dibunuhnya seseorang yang sedang berhaji atau umroh tidak bisa diserupakan dengan unta, sapi dan kambing seperti misalnya belalang, maka boleh bagi dia memilih di antara dua ini dam (denda) berikut :

  1. Bersedekah dengan harga belalang tersebut (artinya belalang tersebut kalau di jual kira kira dapat berapa ..nah harganya tersebut disedekahkan).
  2. Berpuasa dengan jumlah mud, maksudnya jika harga satu belalang itu 3 ribu maka dengan harga 3 ribu itu berapa jika dijadikan mud, misal dengan harga segitu dapat 4 mud. maka wajib bagi dia berpuasa 4 hari. Wallohu a’lam bis showab. [Muhib Salaf Soleh].

التقريرات السديدة ج ١ ص ٥٢١.

إذا لم يكن له مثل من النعم كالجراد فيتخير بين خصلتين : ١. التصدق بقيمته طعاما ٢. أو يصوم بعدد الأمداد

Demikian, semoga bermanfaat…

 

Sumber tulisan ada di sini

Silahkan baca artikel terkait

Pos terkait