Keluarga Mendahulukan Perintah OrangTua
Assalamu alaikum Warah Matullahi Wabarakatuh. Saya mau bertanya :
1. Semisal Ibu mengajak saya untuk mengantarkannya berbelanja sedangkan waktu shalat wajib 10 menit lagi apa yang harus saya lakukan? waktu berbelanjanya tidak bisa dimundurkan, apakah tidak mengapa shalat di rumah? ataukah saya menolaknya dan shalat di masjid ?
2. Benarkah ini : “Shalat berjamaah diwajibkan terhadap semua laki-laki balig dan mampu serta mendengarkan azan?” Yang dimaksud mendengarkan azan adalah seseorang mendengarkan suara azan jika dilantunkan secara normal tanpa pengeras suara jika muazin mengeraskan suaranya sementara tidak ada kebisingin atau semacamnya yang dapat mengganggu pendengarannya. Terima kasih atas jawabannya. [Hafidhzyan].
Terimakasih atas pertanyaannya
Wa’alaikum salam.
1. Mengantarkan ibu belanja karena waktu sholat masih luas dan masih ada kemungkinan melakukan dua ketaatan yaitu taat kepada ortu dan ta’at kepada Allah.
terkecuali jika waktu sholatnya tinggal sedikit atau mepet maka yang didahulukan adalah sholatnya.
Sholat berjamaah diwajibkanm terhadap semua laki-laki maupun perempuan yang sudah balig dan mampu, mendengarkan azan.Alasannya karena shalat adalah bentuk syukur kepada Allah, sedangkan Birrul walidain adalah bentuk syukur kepada kedua orang tua, bersyukur kepada Allah lebih didahulukan daripada bersyukur kepada kedua orang tua.
Yang dimaksud mendengarkan azan adalah seseorang mendengarkan suara azan jika dilantunkan secara normal tanpa pengeras suara jika muazin mengeraskan suaranya sementara tidak ada kebisingin atau semacamnya yang dapat mengganggu pendengarannya.[Hafidhzyan].
Jadi selama masih ada kemungkinan melakukan dua ketaatan yaitu taat kepada ortu dan ta’at kepada Allah, maka boleh dilakukan.
– Maqosidur Ri’ayah (1/37) :
الرَّابِع لَا يقدم بر الْوَالِدين الْمَنْدُوب على صَلَاة الْجُمُعَة وَلَا على فَرِيضَة ضَاقَ وَقتهَا
الي ان قال
الثَّامِن إِذا وَجَبت عَلَيْهِ عبَادَة موسعة الْوَقْت كَالْحَجِّ وَالصَّلَاة وَأمره والداه بِأَمْر لَا يفوت عَلَيْهِ الصَّلَاة وَالْحج فليبدأ بطاعتهما لِإِمْكَان الْجمع بَين طاعتهما وَبَين مَا أوجب الله تَعَالَى عَلَيْهِ
وَكَذَلِكَ يقدم كل مَأْمُور مضيق على كل مَأْمُور موسع لِإِمْكَان جَمعهمَا
Demikian artikel tentang Keluarga Mendahulukan Perintah Orangtua, semoga bermanfaat
Wallahu a’lam. [Mujawib : Ustadz Nur Hamzah]