Ketika Cabang Pohon Menjalar Pada Pekarangan Tetangga
PERTANYAAN :
Assalamuallaikum warohmatullah, ma’af mau tanya : Saya punya pohon mangga yang ditanam pada halaman rumah. Pohon itu sangat subur dan buahnya banyak. Cabang (pang) pohon tersebut masuk dalam kawasan tetangga saya dan juga masuk dalam jalan umum. Boleh tidak hukumnya tetangga saya itu mengambil / memetik Buah mangga saya yang sudah masuk dalam kawasan halaman dia ? dan Orang umum boleh tidak mengambil / memetik mangga saya yang sudah masuk dalam kawasan jalan umum ? [Sabila Love Allah-warosulullah].
JAWABAN :
Wa’alaikumussalam. Tetangga dan orang umum tetap tidak boleh memetik buah pohon tersebut kecuali setelah mendapat izin dari pemilik pohon, karena buah-buahan yang menjalar keluar masih menjadi milik pemilik pohon tersebut.
Hukum pohon yang akar atau dahannya menjalar ke pekarangan orang lain : Apabila ada pohon yang akar dan batangnya menjalai kepekarangan tetangga maka akar dan batangnya tetap kepunyaan pemilik pohon. Dan bila dirasa mengganggu maka tetangga harus lapor, dan atas laporan ini pemilik pohon wajib memotongnya, jika pemilik tidak mau maka pemilik pekarangan diperbolehkan memotongnya.
بغية المسترشدين ١٤٢
و لو انتشرت اغصان شجرة او عروقها الى هواء ملك الجار اجبر صاحبها على تحويلها فان لم يفعل فللجار تحويلها ثم قطعها ولو بلا اذنح حاكم كما فى التحفة و ان كانت قديمة بل لو كانت لهما مع الارض …………….الى ان قال : و ان منعت الضوء عن الجار
Kalo dalam hukum negara demikian : Orang-orang yang hidup bertetangga tentulah mempunyai hak dan kewajiban masing-masing satu sama lain. Termasuk menyangkut dahan atau pohon yang mentiung / menjorok di pekarangan orang lain. Hal ini diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata) yaitu tentang hak dan kewajiban antara pemilik-pemilik pekarangan yang satu sama lain bertetanggaan .
·Pasal 666 (2) KUHPerdata : Barangsiapa mengalami bahwa dahan-dahan pohon tetangganya mentiung di atas pekarangannya, berhak menuntut supaya dahan- dahan itu dipotongnya.
·Pasal 666 (3) KUHPerdata : Apabila akar-akar pohon tetangganya tumbuh dalam tanah pekarangannya, maka berhaklah ia memotongnya sendiri; dahan-dahan pun bolehlah ia memotongnya sendiri, jika tetangga setelahsatu kali ditegur, menolak memotongnya, dan asal ia sendiri tidak menginjak pekarangan si tetangga.
Ibarot ini sudah jelas bahwa dahan tersebut milik orang yang punya pohon. Jadi buah yang masih ada di dahan juga nasih miliknya yang punya pohon.
و لو انتشرت اغصان شجرة او عروقها الى هواء ملك الجار اجبر صاحبها على تحويلها فان لم يفعل فللجار تحويلها ثم قطعها ولو بلاذن حاكما
Ini ibarat yang pas banget :
ني ، ولو وصل غصنه بشجرة غيره كانت ثمرة الغصن لمالكه وإن كان متعديا
– Hasyiyah Bujairomi :
حاشية البجيرمى على المنهج ج : 3 ص : 8وحاصل المعتمد فى الدكة والشجرة وحفر البئر أن الدكة يمنع منها ولو بفناء داره او دعامة لجداره سواء فى المسجد اوالطريق وان اتسع وانتفى الضرر وأذن الإمام وكانت لعموم المسلمين وان الشجرة فى الطريق كذلك. اهـ
Wallaahu A’lamu Bish Showaab. [Abdurrahman As-syafi’i, Ulilalbab Hafas, Abdurrofik Ingin Ridlo Robby].
Demikian Ketika Cabang Pohon Menjalar Pada Pekarangan Tetangga, Semoga Bermanfaat.