PERTANYAAN: Ketika Orang Membaca Syahadat Masuk Islam, Apakah Wajib Ada Saksi?
Assalamualaikum Wr. Wb.
Saya pernah mendengar keterangan dari seorang teman kalau dalam pembacaan syahadat wajib ada saksi katanya, karena mengacu kepada kaidah sesuatu yang tidak sempurna karenanya, maka ia menjadi wajib. dan menjadi syarat katanya, maka kalau misal ada orang muslim murtad kemudian mau masuk islam lagi dan dia membaca syahadat namun tidak ada saksi, apakah syahadatnya batal dan keislamannya tidak sah ? [Penyimak Bangsa].
JAWABAN atas pertanyaan Ketika Orang Membaca Syahadat Masuk Islam, Apakah Wajib Ada Saksi?
Wa’alaikumussalam Wr. Wb.
Dalam kitab Is’adurrofiq disebutkan:
واختلف فى النطق بهما بالنسبة للمتمكن القادر : فعند الأشاعرة والماتردية وغيرهم أنه شرط لإجراء الأحكام الدنيوية عليه كالصلاة خلفه وعليه، ودفنه فى مقابرنا، والتوارث والمناكحة، فمن صدق بقلبه ولم يقر بلسانه اتفافا لغير غذر وإباء فمؤمن عند الله غير مؤمن فى أحكام الدنيا، ومن أقربلسانه، ولم يصدق بقلبه فبالعكس، اه إسعاد الرفيق 1/16
Para Ulama’ berbeda pendapat dalam masalah pengucapan dua kalimat syahadat, dengan dinisbatkan kepada orang yang mampu : maka menurut kalangan asy’ariyah dan maturidiyah dan lainnya pengucapan kalimat syahadat itu merupakan syarat untuk menjalankan hukum yang bersifat duniawi atasnya, seperti saat ia jadi imam shalat, terkait hukum-hukum yang berhubungan dengan shalat, penguburan di makam muslim, hukum waris dan pernikahan. Jadi seseorang yang telah meyakini didalam hatinya, namun tidak dengan lisannya, disepakati bukan lantaran udzur ataupun menolak, maka sejatinya dia telah beriman menurut Allah, tapi belum beriman menurut hukum dunia. Begitupun sebaliknya, mengaku beriman dengan lisannya namun hatinya masih mengingkari, maka dia belum beriman menurut Allah, namun telah beriman menurut hukum dunia.
Dan sebenarnya Tidak wajib ada saksi di saat bersyahadat ketika masuk usia baligh, masuk Islam, atau kembali muslim setelah murtad. Hanya saja alangkah baiknya jika mereka dibimbing dalam membaca syahadatain agar mampu mendatangkan syarat-syaratnya dan maknanya. Karena tidak cukup mengucapkan tanpa mengerti maknanya. Itulah bagusnya kalau ada yang membimbing atau terkadang disebut saksi, salah satunya adalah sebagai bentuk i’lān (pengumuman) jika dibutuhkan atau apabila di negara Islam seorang Imam wajib istitābah (memaksa taubat) orang yang murtad, sehingga apabila ada saksi (yang membimbing) keislamannya tidak diragukan lagi.. Seandainya memakai saksi dua orang ada bagusnya juga. Lebih tepatnya ada YANG MENTALQINKAN.
فلو لقن العجمي الشهادة بالعربية فتلفظ بها وهو لا يعرف معناها لم يحكم بإسلامه _ روضة الطالبين ج ٨ ص ٢٨٢
Seandainya ada orang ajam (selain arab) menuntun syahadat pada seseorang dengan memakai bahasa arab kemudian dia melafadzkan/ mengucapkannya dengan bahasa arab sedangkan seseorang itu tidak tahu artinya maka dia belum dihukumi islam.
Mengapa tidak wajib memakai saksi, karena apabila seseorang membaca dua kalimah syahadat dengan benar berikut syaratnya walau tanpa yang menuntun misalnya maka ia dihukumi Islam, karena hal itu terjadi antara dirinya dengan Allah. Walauoun disembunyikan keislamannya tiada yang mengetahui ia tetap seorang muslim.
من قال: أشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له وأن محمدا عبده ورسوله، وأن عيسى عبد الله وابن أمته وكلمته ألقاها إلى مريم وروح منه، وأن الجنة حق، وأن النار حق أدخله الله من أي أبواب الجنة الثمانية شاء _ رواه مسلم.
“Barangsiapa yang berkata “Aku bersaksi tidak ada tuhan selain hanya Allah … dst” maka Allah akan memasukkannya ke surga dari pintu surga yang delapan manapun ia suka.”
وَلَوْلَا رِجَالٌ مُؤْمِنُونَ وَنِسَاءٌ مُؤْمِنَاتٌ لَمْ تَعْلَمُوهُمْ أَنْ تَطَئُوهُمْ فَتُصِيبَكُمْ مِنْهُمْ مَعَرَّةٌ بِغَيْرِ عِلْمٍ
“Dan kalau tidaklah karena laki-laki yang mukmin dan perempuan-perempuan yang mukmin yang tiada kamu ketahui …”
Maknanya: Seseorang muslim walaupun dia merahasiakan keislamannya tetap sebagai muslim..
Imam ath Thabari:
( شهدنا على أنفسنا ) ، بأن رسلك قد أتتنا بآياتك ، وأنذرتنا لقاء يومنا هذا ، فكذبناها وجحدنا رسالتها ، ولم نتبع آياتك ولم نؤمن بها _ تفسير الطبري
“Ucapan manusia dan jin “Kami menjadi saksi atas diri kami sendiri” maksudnya bahwa para Rasul-Mu telah datang pada kami dengan membawa ayat-ayat-Mu dan Engkau telah mengingatkan kami atas pertemuan hari kami ini, lalu kami tidak mempercayai ayat-ayat-Mu dan membangkang para Rasul-Mu dan tidak mengimaninya.
Wallohu a’lam. [Ahmad Nasih Zayn Sah, Aas Ahmad Hulasoh]
Demikian, semoga bermanfaat…
Sumber tulisan ini ada di sini
Silahkan baca artikel terkait