Pertanyaan: Kotoran Masuk Kembali Saat Berak, Sahkah Puasanya?
Assalamu alaikum Wr. Wb.
Para saudara sekalian, ada satu pertanyaan masalah pembatalan puasa, apabila seseorang yang sedang berpuasa ada sesuatu yang dari luar masuk dalam tubuh jelas puasa nya batal jika disengaja, yang saya pertanyakan apabila ada seseorang sedang mengeluarkan hajat besar (buang air besar) yang keluar nya itu panjang dan keras kotoran nya, sebelum tuntas keluarnya nya, tiba-tiba kotoran nya itu patah masih tersisa di anus / pantat lalu kotoran nya masuk kembali dan tidak dituntaskan untuk dikeluarkan, batal apa tidak puasa seseorang tersebut? Tolong beri jawaban nya beserta dalil nya, terima kasih.
[S’lalu Ada Agoest].
Jawaban atas pertanyaan Kotoran Masuk Kembali Saat Berak, Sahkah Puasanya
Wa’alaikum salam Wr. Wb
Kotoran yang keluar saat berak lalu masuk lagi sebab ditahan secara alami bisa membatalkan puasa. Tetapi menurut Muhammad Sholih, jika kotoran yang keluar masuk kembali tanpa keinginannya sendiri (secara alami) serta kotoran tersebut keras dan sulit diputus memakai anusnya, maka tidak membatalkan puasa.
Albajuri 1/291 : Wa kadzaa lau adkholatil mar-atu ushbu’ahaa fii farjihaa ‘indal istinjaa-i kamaa yaf’aluhu ba’dlun nisaa-il juhalah, wamitslu dzalika maa lau khoroja ba’dlul fudllatil ‘idhoti tsumma ‘aada listimsaakith thobii’ati fayadlurru falyatanabbah lahu.
Artinya: Begitu pula bisa membatalkan puasa, apabila wanita memasukkan jari-jari tangannya ke dalam farjinya ketika istinja seperti yang dilakukan sebagian wanita bodoh. Sama seperti hal itu adalah apabila sebagian kotoran berak telah keluar kemudian kembali lagi, sebab ditahan secara alami, maka bisa itu membahayakan (membatalkan) puasanya. Maka ingat-ingatlah masalah tersebut.
Bughyah Al Mustarsyidin 111: Wa afta muhammad shoolih bi annahu lau taghowwatho fakhoroja syai-un ila haddidh dhohiri tsumma ‘aada min ghoirikhtiyaarin linahwi yabuusatil khooriji wa lam yukinhu qoth’uhu lam yufthir qiyaasan ‘ala maa dzukiro.
Artinya: Muhammad Sholih berfatwa, bahwasanya andaikan orang yang berpuasa membuang air besar kemudian kotoran beraknya keluar sampai batas anggota dhohir, lalu kotoran tersebut kembali lagi ke dalam (perutnya) tanpa keinginannya sendiri, karena kotoran yang keluar trsebut keras, dan ia tidak mampu memutus (dengan anusnya), maka tidak membatalkan puasa. Karena disamakan pada kasus perkara yang telah disebutkan di atas.
Ada perbedaan pendapat dalam hal ini. Syekh al bajuri menghukumi batal, sama dengan wanita yang memasukkan jari-jarinya ke dalam kemaluannya saat istinjak. Sedang pendapat kedua yang difatwakan muhammad sholih, tidak batal diqiaskan pada orang ambeyen (penyakit bawasir ) yang keluar anusnya, dan dikembalikan lagi ke dalam dengan tangannya, maka tidak batal karena dlorurot, dan ini yang mu’tamad.
ومثل ذلك مالوخرج بعض الفضلة الغليظة ثم عاد لاستمساك الطبيعة فيضر فليتنبه له . الباجوري ١/٢٩١ *
حاصل ماذكره في التحفة في مقعدة المبسور انه لايفطر بعودها وان اعادها بنجو اصبعه اضطرارا ولايجب غسل ما عليها من القذر على المعتمد وأفتى محمد صالح بأنه لوتغوط فخرج شيئ الى حد الظاهر ثم عاد من غير اختيار لنحو يبوسة الخارج ولم يمكنه قطعه لم يفطر قياس على ماذكر. بغية المسترشدين ١١١
Wallohu a’lam. Semoga bermanfaat.
[Arik Sholta, Rampak Naung].
Sumber Baca Disini
Silahkan baca juga artikel terkait.