Kurban Pada Satu Orang Serta Penjelasan Hukumnya

Hukum Kurban yang Hanya Diberikan Kepada Satu Orang

Kurban Pada Satu Orang Serta Penjelasan Hukumnya

Membahas seputar yang berhak menerima daging hewan kurban mungkin sudah biasa, namun akan sedikit unik jika membahas bagaimana jika hewan qurban hanya diberikan pada satu orang saja. Nah itulah topik utama pembahasan kita kali ini. Semoga menjadi tambahan ilmu pengetahuan bagi kita semua dan menjadi solusi bagi permasalahan di tengah tengah kehidupan masyarakat terkait masalah seputar hewan qurban. Amin. Selamat membaca.

Bacaan Lainnya

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Bolehkah kurban diberikan misalnya pada 1 orang saja ? (tidak dibagi rata ke masyarakat).

[Abu Idris AlJawiy].

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

Jawaban atas pertanyaan hukum kurban yang hanya diberikan kepada satu orang

Wa’alaikum salam Wr Wb. Hukumnya boleh, dan kurbannya sah. Namun perlu diperhatikan efek sosialnya.

Kitab Qolyubi juz IV hal. 254:

(وَاْلأَصَحُّ وُجُوبُ تَصَدُّقٍ بِبَعْضِهَا) وَهُوَ مَا يَنْطَلِقُ عَلَيْهِ الاِسْمُ مِنْ اللَّحْمِ وَلاَ يَكْفِي عِنْهُ الْجِلْدُ وَيَكْفِي تَمْلِيكُهُ لِمِسْكِينٍ وَاحِدٍ، وَيَكُونُ نِيئًا لاَ مَطْبُوخًا.

“Menurut pendapat yang paling shahih, kurban itu wajib disedekahkan sebagiannya berupa daging, tidak boleh berupa kulitnya. Sudah mencukupi walaupun diberikan kepada seorang miskin, dan yang diberikan itu harus berupa daging mentah tidak dimasak”.

Tambahan ta’bir untuk kurban yang diberikan hanya kepada satu orang :

,حاشية الجمل – (ج 22 / ص 187)( ويجب تصدق بلحم منها ) وهو ما ينطلق عليه الاسم منه لظاهر قوله تعالى { وأطعموا البائس الفقير } أي الشديد الفقر ويكفي تمليكه لمسكين واحد ويكون نيئا لا مطبوخا –

Terus semisal yang berkurban bilang…..”ini nanti kulitnya saya bagikan (bukan upah) kepada yang menyembelih…”Bolehkah hal tersebut? Bila diberikan sebagai upah maka tidak boleh, tapi kalo bukan sebagai upah misalnya sebagai sedekah maka boleh. Wallohu a’lam.

(ترشيح المستفدين. ص. 271)

(ويحرم ايضا جعله) اي شيئ منها (اجرة للجزار لأنه فى معنى البيع ولو كانت الاضحية تطوعا) فإن أعطي للجزار لا على سبيل الاجرة بل على سبيل الصدقة لم يحرم .ا هـ

Demikian penjelasan khusus terkait Kurban Pada Satu Orang Serta Penjelasan Hukumnya. Semoga bermanfaat.

[Mas Hamzah].

Sumber tulisan lihat di sini.

Tulisan terkait baca di sini.

Pos terkait