Lalat Masuk Dalam Minuman, Ini Hukumnya
Assalamu a’laikum. Saya mau nanya, di saat lalat atau nyamuk jatuh ke dalam air minum kita (ex: kopi dalam gelas) terus karena sayapnya katanya satu racun, satunya lagi obat, terus kita celup sekali lagi dengan tangan kita, bukan jatuh sendiri. Bagaimana hukumnya, masihkah bisa diminum air tersebut ? terimakasih. [Khairul Insan].
Terima kasih atas pertanyaanya, berikut penjelasannya:
Wa’alaikum salam. Masih bisa dan boleh diminum dan memang seperti itulah tuntunannya dari Rosulillah SAW, dicelupkan sekalian lalatnya. Wallahu a’lam. [Mujaawib : Ust.Nur Hamzah, Ust.Ghufron Bkl]
– Bulughul Marom :
عن أبي هريرة –رضي الله عنه- قال قال رسول الله –صلي الله عليه و سلم- إذا وقع الذباب في شراب أحدكم فليغمسه, ثم لينزعه, فإن في أحد جناحيه داء, و في الآخر شفاء. أخرجه البخاري, و أبو داود, و زاد: ((و إنه يتقي بجناحيه الذي فيه الداء))
Dari Abu Hurairoh –rodhiyallohu ‘anhu-, dia berkata, Rasululloh –shollallohu ‘alaihi wa sallam- bersabda: “Jika lalat jatuh ke minuman salah seorang diantara kalian, maka hendaklah ia menenggelamkannya, kemudian buanglah (lalat tersebut), karena sesungguhnya di salah satu sayapnya ada penyakit, dan di sayap lainnya ada obat”.
Dikeluarkan oleh Al Bukhori, dan Abu Dawud, dan dia (Abu Dawud) menambahkan, “Sesungguhnya ia menjaga sayap yang di dalamnya ada penyakit”.
– Shohih Bukhori :
قال النبي صلى الله عليه وسلم إذا وقع الذباب في شراب أحدكم فليغمسه ثم لينزعه فإن في إحدى جناحيه داء والأخرى شفاء
Demikian Lalat Masuk Dalam Minuman, Ini Hukumnya. Semoga bermanfaat
Sumber tulisan ada disini