PERTANYAAN: Milik Siapa Pohon yang Longsor ke Pekarangan Orang Lain?
Assalamualaikum. Wr. Wb. Numpang tanya ustadz: Ada pohon di suatu tanah milik si A, kemudian terjadi longsor, sehingga pohon tersebut berpindah ke tanah milik si B. Pertanyaannya: milik siapakah pohon tersebut? Mohon jawabannya ustad, dengan ibarotnya, terimakasih.. jazakumullah khair… Amien…
Wassalamualaikum. Wr. Wb. [فوائد ابن أنواري].
JAWABAN dari pertanyaan Milik Siapa Pohon yang Longsor ke Pekarangan Orang Lain?
Wa’alaikumussalam Wr. Wb. Jika ada pohon di suatu tanah milik si A, kemudian terjadi longsor, sehingga pohon tersebut berpindah ke tanah milik si B, maka pohon tersebut tetap milik pemilik pohon, karena diketahui aslinya milik A ya punya A.
Referensi :
البيان في مذهب الإمام الشافعي ج ٦ ص ٥٢٢ مكتبة الشاملة
[فرع: حمل السيل الحب إلى أرض الجار]
إذا كان لرجل حب حنطة أو شعير أو جوز أو لوز أو نوى أو شجر فحمله السيل أو الريح إلى أرض غيره فنبت فإنه يكون ملكا لصاحب الحب لأنه عين ماله، وإنما زاد فصار كما لو كان له بيض فحضنته دجاجة لغيره وفرخ
Wallohu a’lam semoga bermanfaat. [Anake Garwane Pakne, Maafin Saya].
Sumber tulisan ada disini.
Silahkan baca juga artikel terkait.