Pembagian Hukum ‘Aqli (Hukum Akal)

Pembagian Hukum 'Aqli (Hukum Akal)

Pertanyaan: Bagaimana Pembagian Hukum ‘Aqli (Hukum Akal)?

Assalamu alaikum Wr. Wb.

Pak Ustadz saya mau tanya, hukum akal terbagi berapa?

Bacaan Lainnya

[Vj Zhemie].

Jawaban atas pertanyaan Pembagian Hukum ‘Aqli (Hukum Akal)

Wa’alaikum salam Wr. Wb

Hukum akal ada tiga: Wajib, mustahil danjawaz. Lihat Matan Al-Sanusiyyah karangan Syeikh Ibrohim Baejuriy Halaman 9-11. Dalam beberapa kitab tentang tauhid seperti Matan Sanusiyyah dan Jaoharoh Tauhid, Ulama membagi Hukum atas tiga bagian:

Hukum syar’i, terbagi dua: Min Haisu Taklif (khitob taklif) ada 5 dan min haisu wadho’ (khitob wadho’) ada 5. Hukum ‘Adiy atau adat, ada 4. Hukum Aqliy atau akal, ada 3. Jawaban fokus pada no 3 (Hukum Aqliy / akal)

ﺍﻟﺤﻜﻢ ﻫﻮ ﺇﺛﺒﺎﺕ ﺃﻣﺮ ﻷﻣﺮ ﺃﻭ ﻧﻔﻴﻪ ﻋﻨﻪ ﻭ ﻫﻮ ﺛﻼﺛﺔ ﺃﻗﺴﺎﻡ : ﺣﻜﻢ ﺷﺮﻋﻲ ﻭ ﺣﻜﻢ ﻋﺎﺩﻱ ﻭ ﺣﻜﻢ ﻋﻘﻠﻲ

ﺣﻜﻢ ﺍﻟﺸﺮﻋﻲ : ﻫﻮ ﻛﻼﻡ ﺍﻟﻠﻪ ﺍﻟﻤﺘﻌﻠﻖ ﺑﻔﻌﻞ ﺍﻟﺸﺨﺺ ﻣﻦ ﺣﻴﺚ ﺍﻟﺘﻜﻠﻴﻒ ﺃﻭ ﺍﻟﻮﺿﻊ ﻭ ﻫﻮ ﺧﻤﺴﺔ ﺃﻗﺴﺎﻡ : ﻭﺍﺟﺐ ﻭ ﺣﺮﺍﻡ ﻭ ﻣﻨﺪﻭﺏ ﻭ ﻣﻜﺮﻭﻩ ﻭ ﻣﺒﺎﺡ .

ﺍﻟﺤﻜﻢ ﺍﻟﻌﺎﺩﻱ : ﻫﻮ ﺇﺛﺒﺎﺕ ﺃﻣﺮ ﻷﻣﺮ ﺃﻭ ﻧﻔﻴﻪ ﻋﻨﻪ ﺑﻮﺍﺳﻄﺔ ﺍﻟﺘﻜﺮﺍﺭ .

ﺍﻟﺤﻜﻢ ﺍﻟﻌﻘﻠﻲ : ﻫﻮ ﺇﺛﺒﺎﺕ ﺃﻣﺮ ﻷﻣﺮ ﺃﻭ ﻧﻔﻴﻪ ﻋﻨﻪ ﻣﻦ ﻏﻴﺮ ﺗﻮﻗﻒ ﻋﻠﻰ ﻭﺿﻊ ﻭﺍﺿﻊ ﺃﻭ ﺗﻜﺮﺍﺭ ﺃﻗﺴﺎﻡ ﺍﻟﺤﻜﻢ ﺍﻟﻌﻘﻠﻲ :

ﻳﻨﻘﺴﻢ ﺍﻟﺤﻜﻢ ﺍﻟﻌﻘﻠﻲ ﺍﻟﻰ ﺛﻼﺛﺔ ﺍﻗﺴﺎﻡ : ﻭﺍﺟﺐ ﻭ ﻣﺴﺘﺤﻴﻞ ﻭ ﺟﺎﺋﺰ .

ﺍﻟﻮﺍﺟﺐ : ﻫﻮ ﺍﻷﻣﺮ ﺍﻟﺬﻱ ﻻ ﻳﻘﺒﻞ ﺍﻻﻧﺘﻔﺎﺀ ﻟﺬﺍﺗﻪ ﻭ ﻫﻮ ﻗﺴﻤﺎﻥ : ﺿﺮﻭﺭﻱ ﻛﺎﻟﺘﺤﻴﺰ ﻟﻠﺠﺮ ﻭ ﻧﻈﺮﻱ ﻛﺎﻟﻘﺪﻡ ﻟﻠﻤﻮﻟﻰ ﺳﺒﺤﺎﻧﻪ ﻭ ﺗﻌﺎﻟﻰ .

ﺍﻟﻤﺴﺘﺤﻴﻞ : ﻫﻮ ﺍﻷﻣﺮ ﺍﻟﺬﻱ ﻻ ﻳﻘﺒﻞ ﺍﻟﺜﺒﻮﺕ ﻟﺬﺍﺗﻪ ﻭ ﻫﻮ ﻗﺴﻤﺎﻥ : ﺿﺮﻭﺭﻱ ﻛﺨﻠﻮ ﺍﻟﺠﺮﻡ ﻋﻦ ﺍﻟﺤﺮﻛﺔ ﻭ ﺍﻟﺴﻜﻮﻥ ﻭ ﻧﻈﺮﻱ ﻛﻮﺟﻮﺩ ﺍﻟﺸﺮﻳﻚ ﻟﻠﻪ ﺳﺒﺤﺎﻧﻪ ﻭ ﺗﻌﺎﻟﻰ .

ﺍﻟﺠﺎﺋﺰ : ﻫﻮ ﺍﻷﻣﺮ ﺍﻟﺬﻱ ﻳﻘﺒﻞ ﺍﻻﻧﺘﻔﺎﺀ ﻭ ﺍﻟﺜﺒﻮﺕ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺘﻨﺎﻭﺏ ﻓﻴﺴﺘﻮﻱ ﺇﻣﻜﺎﻥ ﻭﺟﻮﺩﻩ ﻭ ﻋﺪﻣﻪ .

ﻭ ﻫﻮ ﻗﺴﻤﺎﻥ ﺿﺮﻭﺭﻱ ﻛﺤﺮﻛﺔ ﺍﻟﺠﺮﻡ ﺃﻭ ﺳﻜﻮﻧﻪ ﻭ ﻧﻈﺮﻱ ﻛﻘﻠﺐ ﺍﻟﺤﺠﺮ ﺫﻫﺒﺎ ﻭ ﺍﻧﻘﻼﺏ ﺍﻟﻌﺼﺎ ﺛﻌﺒﺎﻧﺎ ﺑﻘﺪﺭﺓ ﺍﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ

Hukum ‘Aqli (Hukum Akal)

Menetapkan sesuatu keadaan untuk adanya sesuatu. Atau mentiadakan sesuatu karena ketidak adaanya sesuatu itu. Hukum Akal ini menjadi tiga bagian :

  1. Wajib

Wajib yaitu sesuatu yang tidak dapat diterima oleh akal akan ketidakberadaanya. Wajib di sini terbagi atas dua bagian:

a.Wajib Dharuri yaitu sesuatu yang bisa dimengerti tanpa bukti, atau sesuatu yang tidak bisa diterima oleh akal akan ketidak beradaanya tanpa memerlukan dalil atau keterangan secara rinci.

b.Wajib Nadhari yaitu sesuatu yang bisa dimengerti setelah menggunakan bukti, atau sesuatu yang tidak bisa diterima oleh akal akan ketidakberadaanya dengan bersenderkan kepada dalil atau keterangan.

  1. Mustahil

Mustahil merupakan kebalikan dari wajib yaitu sesuatu yang tidak bisa diterima akal akan keberadaanya. Mustahil juga dibagai menjadi dua bagian:

a.Mustahil Dharuri yaitu sesuatu yang tidak bisa diterima oleh akal akan keberadaanya tanpa memerlukan dalil atau keterangan.

b.Mustahil Nadhari yaitu suatu yang tidak bisa diterima oleh akal akan keberadanya dengan memerlukan dalil atau keterangan.

  1. Jaiz (mungkin)

Jaiz yaitu sesuatu yang mungkin saja ada atau mungkin tidak adanya. Jaiz ini pula dibagi dua:

a.Jaiz Dharuri yaitu jaiz yang tidak memerlukan dalil atau keterangan.

b.Jaiz Nadhari: yaitu Jaiz yang memerlukan dalil atau keterangan yang kuat.

Wallohu a’lam. Semoga bermanfaat.

[Ical Rizaldysantrialit].

Sumber Baca Disini
Silahkan baca juga artikel terkait.

Pos terkait