P E R T A N Y A A N : Pernah Kepikiran Cara Puasa dan Shalat Astronot di Luar Angkasa
Assalaamu’alaikum warohmatullohi wabarkatuh mohon jawaban dan ‘ibarotnya… ASTRONOT mulai kapan dan sampai kapan batas waktu puasa astronot atau shalat 5 waktu atau berwudu…??? bagaimana astronot dapat melakukan semua itu di luar angkasa??? sedangkan kiblat shalat-nya ada di bumi ?? batas waktu shalat isya, subuh dll???? tak ada siang & malam, atau pagi & sore, juga subuh diluar angkasa. berwudu ??? bahkan mereka meminum air seni sendiri, dengan proses sterilisasi dulu tentunya ??? apakah sah air seni disterilkan lalu dipake buat berwudhu ??? [Rastaretania Aswajais Semeton Palengaan].
J A W A B A N : Pernah Kepikiran Cara Puasa dan Shalat Astronot di Luar Angkasa
Wa’alaikum salam… wr wb. Waktu puasa boleh diganti pada hari-hari yang lain : sebab dalam status musafir.
وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
“dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS Al-Baqoroh 185)
Waktu sholat : dikira-kirakan sehari 24 jam, sebagaimana waktu hari-hari penduduk bumi sekarang.
قُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ فَذَلِكَ الْيَوْمُ الَّذِى كَسَنَةٍ أَتَكْفِينَا فِيهِ صَلاَةُ يَوْمٍ ؟ قَالَ « لاَ اقْدُرُوا لَهُ قَدْرَهُ
Kita (para sahabat) bertanya kembali, “Wahai Rasulullah, apakah pada hari yang lamanya seperti satu tahun itu cukup bagi kita mengerjakan shalat –lima waktu– sekali saja?” Rasulullah kemudian menjawab, “Tidak, akan tetapi tentukanlah waktu seperti biasanya (dan dirikanlah shalat sesuai ketentuan waktu tersebut)”. (HR Shahih Muslim)
Jika tidak terdapat air wudhu atau tidak terdapat debu untuk tayammum : maka shah sholat dalam keadaan begini walau tanpa wudhu dan tayammum.
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَاأَنَّهَا اسْتَعَارَتْ مِنْ أَسْمَاءَ قِلَادَةً فَهَلَكَتْ فَأَرْسَلَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَاسًا مِنْ أَصْحَابِهِ فِي طَلَبِهَا فَأَدْرَكَتْهُمْ الصَّلَاةُ فَصَلَّوْا بِغَيْرِ وُضُوءٍ فَلَمَّا أَتَوْا النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَكَوْا ذَلِكَ إِلَيْهِ فَنَزَلَتْ آيَةُ التَّيَمُّمِ فَقَالَ أُسَيْدُ بْنُ حُضَيْرٍ جَزَاكِ اللهُ خَيْرًا فَوَاللهِ مَا نَزَلَ بِكِ أَمْرٌ قَطُّ إِلَّا جَعَلَ اللهُ لَكِ مِنْهُ مَخْرَجًا وَجَعَلَ لِلْمُسْلِمِينَ فِيهِ بَرَكَةً
Dari ‘Aisyah radhiallahu ‘anha bahwa beliau meminjam kepada Asma’ sebuah kalung lalu kalung itu rusak. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam perintahkan orang-orang dari para shahabat beliau untuk mencarinya. Kemudian waktu shalat tiba dan akhirnya mereka shalat tanpa berwudhu. Ketika mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mereka mengadukan kejadian tersebut. Maka kemudian turunlah ayat tentang perintah bertayamum. Lalu Usaid bin Hudhair radhiallahu ‘anhu berkata, “Semoga Alah memberi balasan kebaikan kepada Anda (‘Aisyah). Demi Allah, tiadalah datang suatu problem kepada Anda melainkan Allah memberikan jalan keluarnya dan menjadikan hal itu sebagai barakah buat kaum muslimin”. (HR. Muttafaqun Alaih).
Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak mengingkari hal tersebut, dan tidak menyuruh mereka untuk mengulangi shalatnya. Hal ini menunjukkan bahwasannya shalat adalah suatu kewajiban, dan dikarenakan thaharah adalah syarat maka janganlah Anda mengakhirkan shalat ketika tiadanya thaharah. Al-Mughni Ma’a asy-Syahru al-Kabir : 1/251). [].
_____________________
Sumber artikel ada di sini
Kunjungi juga channel youtube kami di sini
NB : BACA JUGA DOKUMEN NO. 0659. Puasa & Shalat Penduduk KUTUB