PERTANYAAN: Siapakah Wali Nikah Bagi Wanita Mualaf? Ini Penjelsannya!
Assalamualaikum. Wr. Wb.
ustadz/dzah. Ana mau nanya, ketika wanita non muslim sudah masuk islam terus mau menikah tetapi ayahnya masih kafir, sah apa tidak buat wali nikahnya anaknya? [Tony Al Ghifari]
Terima kasih
JAWABAN atas pertanyaan Siapakah Wali Nikah Bagi Wanita Mualaf? Ini Penjelsannya!
Waalaikumsalam. Wr. Wb.
Tidak sah ayah non muslim menjadi wali nikah dari putri nya yang muslimah, solusinya, walinya adalah hakim, karena wali itu harus beragama islam untuk kasus menikahkan anaknya / mawlinya yang islam. Sebagaimana diketahui Syarat-syarat wali nikah :
Menurut Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni menyatakan bahwa sah hukumnya seorang ayah nonmuslim menjadi wali nikah untuk putrinya yang menikah dengan pria muslim. Hal ini berdasarkan pendapat dari madzhab Hanafi dan Syafi’i. Ibnu Qudamah berkata :
Demikian, Semoga bermanfaat…
Sumber tulisan ada di sini
Silahkan baca artikel terkait