Pertanyaan: Ta’liq Talak dan Jum’at Malam Barokah Bagi Suami-Istri
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
1. Bagaimana pengertian malam jumat malam barokah bagi yang sudah menikah?
2. Bakar punya istri Fatimah yang sedang mengandung, kemudian kata Bakar setelah melahirkan akan saya talaq. Status talaq tersebut apakah shorih/ kinayah? dan apakah boleh selama waktu belum melahirkan, Bakar boleh menjima’ Fatimah? nuwun. [Rizal Fahmy].
Jawaban atas pertanyaan Ta’liq Talak dan Jum’at Malam Barokah Bagi Suami-Istri
Wa’alaikum salam Wr. Wb.
- Malam jum’at sayyidul ayyam banyak keberkahan di dalamnya maka dari itu dianjurkan memperbanyak dzikir dan membaca al Qur’an. Masalah hubungan suami istri boleh-boleh saja tapi jangan dibuat ikon malam jum’at berkah bagi yang mempunyai istri.
- Ta’liqut talak, talaknya tidak jatuh sebelum terwujudnya syarat, jika syaratnya terwujud maka talaknya jatuh. Selama masa belum terwujudnya syarat dan jatuhnya talak maka tidak haram menjima’ istrinya.
- Boleh sebab hukum thalak belum jatuh, karena syaratnya belum terwujud (kelahiran bayi).
– Kitab Roudhoh (8/115)
الباب السادس في تعليق الطلاق وهو جائز قياسا على العتق ، وقد ورد الشرع بتعليقه في التدبير . وإن علقه ، لم يجز له الرجوع فيه ، وسواء علقه بشرط معلوم الحصول ، أو محتمله ، لا يقع الطلاق إلا بوجود الشرط في النوعين . ولا يحرم الوطء قبل وجود الشرط ووقوع الطلاق .
Wallahu a’lam semoga bermanfaat. (Akhbib Maulana, Mas Hamzah)
Sumber tulisan ada disini.
Silahkan baca juga artikel terkait.