Ta’liq Tholaq Dengan Kelahiran Bayi

Ta'liq Tholaq Dengan Kelahiran Bayi

Pertanyaan: Sahkah Ta’liq Tholaq Dengan Kelahiran Bayi?

Assalamu alaikum Wr. Wb.

Ada  deskripsi masalah: Jaed dan Hindun telah menikah selama 20 tahun dan sudah dikaruniai 3 putera (laki-laki). Jaed sangat mengidamkan mempunyai anak perempuan, ketika isterinya hamil ke empat kalinya, jaed bicara kepada isterinya: “Hindun, Jika anak yang terlahir nanti laki-laki lagi, maka jatuhlah tholaq ku 1 (satu)”. Dan ketika lahiran ternyata kembar (satu perempuan, satu laki-laki). Pertanyaan: Apakah jatuh tholak Jaed atas isterinya? mohon jawaban dan referensi kitabnya.

Bacaan Lainnya

[Rhiedone Bharoatullisttihlhall].

Jawaban atas pertanyaan Ta’liq Tholaq Dengan Kelahiran Bayi

Wa’alaikum salam Wr. Wb.

Tidak jatuh thalaknya. Lihat Kitab Al Hawi Kabir (10/256):

لو قال : إن ولدت ذكرا فأنت طالق ، فولدت خنثى لم تطلق : لجواز أن يكون أنثى ولو قال : إن ولدت أنثى فأنت طالق ، فولدت خنثى لم تطلق لجواز أن يكون ذكرا .

Jika suami berkat: ” jika engkau melahirkan anak laki laki maka engkau perempuan tertalak”, kemudian dia melahirkan banci maka tidak tertalak, karena boleh jadi banci tersebut adalah perempuan.
Jika suami berkata: “jika engkau melahirkan perempuan maka engkau tertalak”, kemudian dia melahirkan banci maka tidak tertalak, karena boleh jadi banci tersebut adalah laki laki.

ولو قال : إن كان ما في بطنك ذكرا فأنت طالق ، فولدت ذكرا وأنثى لم تطلق ، وهكذا لو ولدت ذكرين لم تطلق ، لأن شرط طلاقها أن يكون كل ما في بطنها ذكرا واحدا ، فإذا كان معه غيره عدم شرطه فلم يقع .

Jika suami berkata: ” jika bayi yang didalam perutmu laki laki maka engkau tertalak”, kemudian dia melahirkan laki laki dan perempuan, maka tidak tertalak. Begitu juga tidak tertalak jika melahirkan dua bayi laki laki, karena syarat talaknya adalah adanya bayi di dalam perut hanya satu bayi laki-laki. Jadi jika bersamanya ada yang lain maka tidak jatuh talaknya.

Wallohu a’lam. Semoga bermanfaat.

(Mas Hamzah)

Sumber Baca Disini
Silahkan baca juga artikel terkait.

Pos terkait