Tinjauan Hukum Bisnis Paytren Ust Yusuf Mansur
Bismillahir rahmaanir raahiim. Karena begitu banyak member yang mengajukan hal ini, dan melalui diskusi panjang dengan melibatkan pelaku bisnis tersebut dan dengan meminta dalil atau ibaroh pendukung ‘kehalalan’ bisnis tersebut, maka dari seluruh post pertanyaan terkait, mereka pelaku bisnis ini hanya menyodorkan LINK-LINK yang berisi cara kerja paytren dan nyaris tak ada yang mengulas, menampilkan, menguji dan diskusi untuk membahas dari segi ilmu fiqihnya sebagai bagian dari muamalah. Memang disayangkan, sampai saat ini jalannya diskusi belum melibatkan/share pembahasan masalah dengan dewan syari’ah pusat bisnis PAYTREN.
Tinjauan Hukum Bisnis Paytren.Bahkan sertifikat kehalalan yang katanya dikeluarkan lembaga keagamaan MUI yang di gadang gadang dan di akui serta di publikasi oleh pelaku bisnis ini pada promonya, tidak kami temuia menyimak semua informasi yang disuguhkan pelaku bisnis ini, kami berkesimpulan hukum bisnis ini ‘HARAM’ (sama halnya dengan hukum bisnis yang menggunakan sistem MLM lainnya yang diharamkan dalam Bahtsul Masail antar Pondok Pesantren di PP. MUS SARANG) sampai ada pelaku bisnis dan atau yang tergabung dalam dewan syari’ah bisnis ini yang mampu menampilkan ibaroh mu’tabaroh yang mampu menghilangkan semua illat atas ‘keharamannya’.
Tinjauan Hukum Bisnis Paytren
1.Ada dua transaksi dalam satu akad saat mendaftar (jual beli+ju’alah) yang mana hal tersebut di larang.
2.Ada income pasif (pendapatan yang bukan dari amal kerja sendiri melainkan berasal dari/disebabkan rekruitmen dan transaksi dari orang lain/downline).
3.Berpotensi adanya dhoror (merugikan sebagian orang yang tidak dapat downline baru karna telah membayar, meskipun dapat aplikasi pembayaran tetapi penggunaannya harus nyaldo (menyimpan saldo) terlebih dahulu yang berarti harus punya modal, padahal jasa pembayaran lain yang notabene sama sama butuh modal semisal jadi agen/m-banking tidak perlu membayar, juga keuntungan transaksi pribadi relatif kecil di banding pendapatan dari bisnis MLM-nya yang dapat terus mengalir).
4.Adanya ketidakadilan dan ghoror (dimana bonus/casback tidak hanya sesuai transaksi usaha sendiri, melainkan juga tergantung jumlah, rekruitmen dan transaksi dari downline)
5.Dapat menyebabkan dholim berantai (karna sistem MLM yang bonusnya cukup menggiurkan jika memiliki downline, maka anggota akan berusaha merekrut anggota baru agar mendapatkan untung, begitu juga bawahannya dan seterusnya tiada habisnya padahal keuntungan yang terus mengalir itu berasal dari amal orang lain).
Perlu dicatat, bukan transaksi aplikasinya yang HARAM, tapi yang HARAM adalah sistem muamalah cari downline-nya (MLM).
Pengamatan kami, semua member bahkan petinggi bisnis ini dalam promonya hanya memamerkan kemudahan transaksi lewat aplikasinya, padahal keuntungan besar yang dapat terus mengalir itu karena sistem jaringan MLM-nya dan itu mayoritas yang diburu anggota.
Tinjauan Hukum Bisnis Paytren Berikut Penjabarannya:
Tinjauan Hukum Bisnis Paytren Pertama, ada dua transaksi dalam satu akad saat mendaftar (jual beli + jualah) yang mana yang membeli akan dapat mengikuti MLM atau dengan kata lain membeli produk berlisensi dijadikan syarat jualah paytren, ini tentu terlarang karna menimbulkan ghoror dan ketidak-jelasan iwad dalam jual belinya.
Bonus dalam paytren tidak dapat di anggap hadiah, karena adanya bonus tersebut sudah ada dalam perjanjian saat pertama kali mendaftar (beli paytren berlisensi) secara otomatis dalam sistemnya, tidak ada ceritanya membeli paket mitra pebisnis tapi tidak dapat mengikuti MLM untuk dapat bonus dengan mencari downline-downline dahulu.
انوار البروق 3/261
(ﺍﻟﻔﺮﻕ ﺍﻟﺴﺎﺩﺱ ﻭﺍﻟﺨﻤﺴﻮﻥ ﻭﺍﻟﻤﺎﺋﺔ ﺑﻴﻦ ﻗﺎﻋﺪﺓ ﻣﺎ ﻳﺠﻮﺯ ﺍﺟﺘﻤﺎﻋﻪ ﻣﻊ ﺍﻟﺒﻴﻊ ﻭﻗﺎﻋﺪﺓ ﻣﺎ ﻻ ﻳﺠﻮﺯ ﺍﺟﺘﻤﺎﻋﻪ ﻣﻌﻪ )
ﺍﻋﻠﻢ ﺃﻥ ﺍﻟﻔﻘﻬﺎﺀ ﺟﻤﻌﻮﺍ ﺃﺳﻤﺎﺀ ﺍﻟﻌﻘﻮﺩ ﺍﻟﺘﻲ ﻻ ﻳﺠﻮﺯ ﺍﺟﺘﻤﺎﻋﻬﺎ ﻣﻊ ﺍﻟﺒﻴﻊ ﻓﻲ ﻗﻮﻟﻚ ﺟﺺ ﻣﺸﻨﻖ ﻓﺎﻟﺠﻴﻢ ﻟﻠﺠﻌﺎﻟﺔ ﻭﺍﻟﺼﺎﺩ ﻟﻠﺼﺮﻑ ﻭﺍﻟﻤﻴﻢ ﻟﻠﻤﺴﺎﻗﺎﺓ ﻭﺍﻟﺸﻴﻦ ﻟﻠﺸﺮﻛﺔ ﻭﺍﻟﻨﻮﻥ ﻟﻠﻨﻜﺎﺡ ﻭﺍﻟﻘﺎﻑ ﻟﻠﻘﺮﺍﺽ ﻭﺍﻟﺴﺮ ﻓﻲ ﺍﻟﻔﺮﻕ ﺃﻥ ﺍﻟﻌﻘﻮﺩ ﺃﺳﺒﺎﺏ ﻻﺷﺘﻤﺎﻟﻬﺎ ﻋﻠﻰ ﺗﺤﺼﻴﻞ ﺣﻜﻤﺘﻬﺎ ﻓﻲ ﻣﺴﺒﺒﺎﺗﻬﺎ ﺑﻄﺮﻳﻖ ﺍﻟﻤﻨﺎﺳﺒﺔ ﻭﺍﻟﺸﻲﺀ ﺍﻟﻮﺍﺣﺪ ﺑﺎﻻﻋﺘﺒﺎﺭ ﺍﻟﻮﺍﺣﺪ ﻻ ﻳﻨﺎﺳﺐ ﺍﻟﻤﺘﻀﺎﺩﻳﻦ ﻓﻜﻞ ﻋﻘﺪﻳﻦ ﺑﻴﻨﻬﻤﺎ ﺗﻀﺎﺩ ﻻ ﻳﺠﻤﻌﻬﻤﺎ ﻋﻘﺪ ﻭﺍﺣﺪ ﻓﻠﺬﻟﻚ ﺍﺧﺘﺼﺖ ﺍﻟﻌﻘﻮﺩ ﺍﻟﺘﻲ ﻻ ﻳﺠﻮﺯ ﺃﺟﺘﻤﺎﻋﻬﺎ ﻣﻊ ﺍﻟﺒﻴﻊ ﻛﺎﻹﺟﺎﺭﺓ ﺑﺨﻼﻑ ﺍﻟﺠﻌﺎﻟﺔ ﻟﻠﺰﻭﻡ ﺍﻟﺠﻬﺎﻟﺔ ﻓﻲ ﻋﻤﻞ ﺍﻟﺠﻌﺎﻟﺔ ﻭﺫﻟﻚ ﻳﻨﺎﻓﻲ ﺍﻟﺒﻴﻊ ﻭﺍﻹﺟﺎﺯﺓ ﻣﺒﻨﻴﺔ ﻋﻠﻰ ﻧﻔﻲ ﺍﻟﻐﺮﺭ ﻭﺍﻟﺠﻬﺎﻟﺔ ﻟﻪ ﻭﺫﻟﻚ ﻣﻮﻓﻖ ﻟﻠﺒﻴﻊ
ﺍﻟﻤﻮﺳﻮﻋﺔ ﺍﻟﻔﻘﻬﻴﺔ 9/271
ﺣﻜﻢ ﺍﻟﺒﻴﻌﺘﻴﻦ ﻓﻲ ﺑﻴﻌﺔ :
4 – ﺍﻟﺒﻴﻌﺘﺎﻥ ﻓﻲ ﺑﻴﻌﺔ ﺃﺣﺪ ﺍﻟﺒﻴﻮﻉ ﺍﻟﻤﻨﻬﻲ ﻋﻨﻬﺎ ، ﻭﻗﺪ ﻭﺭﺩ ﺍﻟﻨﻬﻲ ﻋﻨﻬﺎ ﻓﻲ ﺛﻼﺙ ﺭﻭﺍﻳﺎﺕ
– ﺍﻟﻰ ﺍﻥ ﻗﺎﻝ –
ﺍﻟﻨﻮﻉ ﺍﻟﺮﺍﺑﻊ : ﺃﻥ ﻳﺸﺘﺮﻁ ﻓﻲ ﻋﻘﺪ ﺍﻟﺒﻴﻊ ﺑﻴﻌﺎ ﺁﺧﺮ ﺃﻭ ﻏﻴﺮﻩ ﻣﻦ ﺍﻟﻌﻘﻮﺩ :
– ﻭﻫﻮ ﻋﻠﻰ ﻃﺮﻳﻘﺘﻴﻦ :
ﺍﻷﻭﻟﻰ : ﺃﻥ ﻳﺸﺘﺮﻁ ﻓﻲ ﻋﻘﺪ ﺍﻟﺒﻴﻊ ﺑﻴﻌﺎ ﺁﺧﺮ ﻭﻻ ﻳﺤﺪﺩ ﺍﻟﻤﺒﻴﻊ ﺍﻟﺜﺎﻧﻲ ﺃﻭ ﺍﻟﺜﻤﻦ . ﻓﻬﺬﺍ ﻻ ﻳﺼﺢ ﻣﻦ ﻭﺟﻬﻴﻦ . ﺍﻷﻭﻝ : ﺃﻧﻪ ﻣﻦ ” ﺍﻟﺒﻴﻊ ﻭﺍﻟﺸﺮﻁ ” ﺍﻟﻤﻨﻬﻲ ﻋﻨﻪ . ﻭﺍﻟﺜﺎﻧﻲ : ﺍﻟﺠﻬﺎﻟﺔ ، ﻭﻫﺬﺍ ﺑﺎﻹﺿﺎﻓﺔ ﺇﻟﻰ ﻛﻮﻧﻪ ﻣﻦ ﺍﻟﺒﻴﻌﺘﻴﻦ ﻓﻲ ﺑﻴﻌﺔ ﻋﻨﺪ ﺍﻷﻛﺜﺮ .
ﺍﻟﺜﺎﻧﻴﺔ : ﺃﻥ ﻳﺸﺘﺮﻁ ﻓﻲ ﺍﻟﺒﻴﻊ ﺑﻴﻌﺎ ﺁﺧﺮ ﻭﻳﺤﺪﺩ ﺍﻟﻤﺒﻴﻊ ﻭﺍﻟﺜﻤﻦ ، ﻛﺄﻥ ﻳﻘﻮﻝ : ﺑﻌﺘﻚ ﺩﺍﺭﻱ ﻫﺬﻩ ﺑﺄﻟﻒ ﻋﻠﻰ ﺃﻥ ﺗﺒﻴﻌﻨﻲ ﺩﺍﺭﻙ ﺑﺄﻟﻒ ﻭﺧﻤﺴﻤﺎﺋﺔ ، ﺃﻭ ﻋﻠﻰ ﺃﻥ ﺗﺸﺘﺮﻱ ﻣﻨﻲ ﺩﺍﺭﻱ ﺍﻷﺧﺮﻯ ﺑﺄﻟﻒ ﻭﺧﻤﺴﻤﺎﺋﺔ . ﻭﻗﺪ ﺻﺮﺡ ﺍﻟﺤﻨﻔﻴﺔ ﻭﺍﻟﺸﺎﻓﻌﻴﺔ ﻭﺍﻟﺤﻨﺎﺑﻠﺔ ﺑﺄﻥ ﻫﺬﺍ ﻣﻦ ﺍﻟﺒﻴﻌﺘﻴﻦ ﻓﻲ ﺑﻴﻌﺔ ﺍﻟﻤﻨﻬﻲ ﻋﻨﻪ . ﻭﻫﻮ ﻋﻨﺪ ﺍﻟﺤﻨﻔﻴﺔ ﻭﺍﻟﺸﺎﻓﻌﻴﺔ ﺃﻳﻀﺎ ﻣﻦ ﺑﺎﺏ ﺍﻟﺒﻴﻊ ﻭﺍﻟﺸﺮﻁ ﺍﻟﻤﻨﻬﻲ ﻋﻨﻪ ﻓﻲ ﺍﻟﺴﻨﺔ ﺍﻟﻨﺒﻮﻳﺔ .
ﺍﻟﻔﻘﻪ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻤﺬﺍﻫﺐ ﺍﻻﺭﺑﻌﺔ 2/228
( ﻭﻋﺒﺎﺭﺗﻪ ) : ﺍﻟﺤﺎﻟﺔ ﺍﻟﺨﺎﻣﺴﺔ : ﺃﻥ ﻳﻜﻮﻥ ﺍﻟﺸﺮﻁ ﻣﻤﺎ ﻻﻳﻘﺘﻀﻴﻪ ﺍﻟﻌﻘﺪ ﻭﻟﻢ ﻳﻜﻦ ﻟﻤﺼﻠﺤﺘﻪ ﻭﻟﻴﺲ ﺷﺮﻃﺎ ﻓﻰ ﺻﺤﺘﻪ ﺍﻭ ﻛﺎﻥ ﻟﻐﻮﺍ ، ﻭﺫﻟﻚ ﻫﻮ ﺍﻟﺸﺮﻁ ﺍﻟﻔﺎﺳﺪ ﺍﻟﺬﻯ ﻳﻀﺮ ﺑﺎﻟﻌﻘﺪ ، ﻛﻤﺎ ﺍﺫﺍ ﻗﺎﻝ ﻟﻪ ﺑﻌﺘﻚ ﺑﺴﺘﺎﻧﺎ ﻫﺬﺍ ﺑﺸﺮﻁ ﺍﻥ ﺗﺒﻴﻌﻨﻰ ﺩﺍﺭﻙ ، ﺍﻭ ﺗﻘﺮﺿﻨﻰ ﻛﺬﺍ ، ﺍﻭ ﺗﻌﻄﻴﻨﻰ ﻓﺎﺋﺪﺓ ﻣﺎﻟﻴﺔ . ﻭﺍﻧﻤﺎ ﻳﺒﻄﻞ ﺍﻟﻌﻘﺪ ﺑﺸﺮﻁ ﺫﻟﻚ ﺍﺫﺍ ﻛﺎﻥ ﺍﻟﺸﺮﻁ ﻓﻰ ﺻﻠﺐ ﺍﻟﻌﻘﺪ ، ﺃﻣﺎ ﺍﺫﺍ ﻛﺎﻥ ﻗﺒﻠﻪ ﻭﻟﻮ ﻛﺘﺎﺑﺔ ﻓﺈﻧﻪ ﻳﺼﺢ ﺇﻫـ
ﺣﺎﺷﻴﺔ ﺍﻟﺸﺮﻗﺎﻭﻱ 2/53
( ﻭﻋﺒﺎﺭﺗﻪ ) : ( ﻭﺑﻴﻊ ﺑﺸﺮﻁ ) ﻛﺒﻴﻊ ﺑﺸﺮﻁ ﺑﻴﻊ ﺍﻭ ﻗﺮﺽ ﻟﻠﻨﻬﻲ ﻋﻨﻪ ﻓﻰ ﺧﺒﺮ ﺃﺑﻰ ﺩﺍﻭﺩ ﻭﻏﻴﺮﻩ ( ﻗﻮﻟﻪ ﻛﺒﻴﻊ ﺑﺸﺮﻁ ﺍﻟﺦ ) ﻛﺒﻌﺘﻚ ﺫﺍﺍﻟﻌﺒﺪ ﺑﺄﻟﻒ ﺑﺸﺮﻁ ﺃﻥ ﺗﺒﻴﻌﻨﻰ ﺩﺍﺭﻙ ﺑﻜﺬﺍ ، ﺍﻭ ﺗﻘﺮﺿﻨﻰ ﻣﺎﺋﺔ ﻣﻦ ﺍﻟﺪﺭﺍﻫﻢ ، ﺛﻢ ﺍﻥ ﺃﻭﻗﻌﻮﺍ ﺍﻟﻌﻘﺪ ﺍﻟﺜﺎﻧﻰ ﺑﺄﻥ ﺑﺎﻋﻪ ﺍﻟﺪﺍﺭ ﺃﻭ ﺃﻗﺮﺿﻪ ﺍﻟﺪﺭﺍﻫﻢ ﻣﻊ ﻋﻠﻤﻬﻤﺎ ﺑﻔﺴﺎﺩ ﺍﻷﻭﻝ ﺻﺢ ﻭﺍﻻ ﻓﻼ ﻭﻣﺤﻞ ﻓﺴﺎﺩ ﺍﻷﻭﻝ ﺍﻥ ﻭﻗﻊ ﺍﻟﺸﺮﻁ ﻓﻰ ﺻﻠﺐ ﺍﻟﻌﻘﺪ ﻭﺍﻻ ﻓﻼ ﻳﻀﺮ ﺇﻫ
Kedua, adanya upah yang tidak maklum dalam dongkraannya (berubah-ubah bergantung pada rekrut dan transaksi downline)
Ketiga, adanya income pasif, dimana terdapat sebagian pendapatan yang bukan karna usaha sendiri dalam jualahnya melainkan atas amal orang lain (bonus generasi dan cashback dari transaksi downline hingga generasi ke 10), jadi terdapat kecacatan dalam syarat rukun jualahnya.
Meskipun upline melakukan pembinaan kepada downline-nya, hal tersebut belum mencukupi karna amalnya bukan SETIAP KALI mitra mendapat bonus/cashback.
ﺍﻟﻤﻮﺳﻮﻋﺔ ﺍﻟﻔﻘﻬﻴﺔ 16/215
21 – ﻗﺎﻝ ﺍﻟﻤﺎﻟﻜﻴّﺔ ﻭﺍﻟﺸّﺎﻓﻌﻴّﺔ ﻭﺍﻟﺤﻨﺎﺑﻠﺔ : ﻳﺸﺘﺮﻁ ﻟﺼﺤّﺔ ﻋﻘﺪ ﺍﻟﺠﻌﺎﻟﺔ ﺃﻥ ﻳﻜﻮﻥ ﺍﻟﺠﻌﻞ ﻣﺎﻻً ﻣﻌﻠﻮﻣﺎً ﺟﻨﺴﺎً ﻭﻗﺪﺭﺍ
ﺍﻋﺎﻧﺔ ﺍﻟﻄﺎﻟﺒﻴﻦ 3/123
( ﻭﻋﺒﺎﺭﺗﻪ ) : ﻭﻫﻲ ﺑﺘﺜﻠﻴﺚ ﺍﻟﺠﻴﻢ ﺷﺮﻋﺎ ﺍﻟﺘﺰﺍﻡ ﻋﻮﺽ ﻣﻌﻠﻮﻡ ﻋﻠﻰ ﻋﻤﻞ ﻣﻌﻴﻦ ﺍﻭ ﻣﺠﻬﻮﻝ ﻋﺴﺮ ﻋﻠﻤﻪ ﻭﺃﺭﻛﺎﻧﻬﺎ ﺍﺟﻤﺎﻻ ﺃﺭﺑﻌﺔ : ﺍﻟﺮﻛﻦ ﺍﻷﻭﻝ ﺍﻟﻌﺎﻗﺪ ﻭﻫﻮ ﺍﻟﻤﻠﺘﺰﻡ ﻟﻠﻌﻮﺽ ﻭﻟﻮ ﻏﻴﺮ ﺍﻟﻤﺎﻟﻚ ﻭﺍﻟﻌﺎﻣﻞ – ﺍﻟﻰ ﺃﻥ ﻗﺎﻝ – ﺍﻟﺮﻛﻦ ﺍﻟﺜﺎﻧﻰ ﺍﻟﺼﻴﻐﺔ ﻭﻫﻮ ﻣﻦ ﻃﺮﻑ ﺍﻟﺠﺎﻋﻞ ﻻ ﺍﻟﻌﺎﻣﻞ – ﺍﻟﻰ ﺍﻥ ﻗﺎﻝ – ﺍﻟﺮﻛﻦ ﺍﻟﺜﺎﻟﺚ ﺍﻟﺠﻌﻞ ﻭﺷﺮﻁ ﻓﻴﻪ ﻣﺎ ﺷﺮﻁ ﻓﻰ ﺍﻟﺜﻤﻦ ﻓﻤﺎ ﻻﻳﺼﺢ ﺛﻤﻨﺎ ﻟﻜﻮﻧﻪ ﻣﺠﻬﻮﻻ ﺍﻭ ﻧﺠﺴﺎ ﻻﻳﺼﺢ ﺟﻌﻠﻪ ﺟﻌﻼ ﻭﻳﺴﺘﺤﻖ ﺍﻟﻌﺎﻣﻞ ﺃﺟﺮﺓ ﺍﻟﻤﺜﻞ ﻓﻰ ﺍﻟﻤﺠﻬﻮﻝ ﻭﺍﻟﻨﺠﺲ ﺍﻟﻤﻘﺼﻮﺩ
ﺍﻋﺎﻧﺔ ﺍﻟﻄﺎﻟﺒﻴﻦ 3/123
ﺭﺍﺑﻌﻬﺎ : ﺍﻟﻌﺎﻣﻞ ﻻ ﻳﺴﺘﺤﻖ ﺍﻟﺠﻌﺎﻟﺔ ﺇﻻ ﺑﻌﺪ ﺗﻤﺎﻡ ﺍﻟﻌﻤﻞ – ﺍﻟﻰ ﺍﻥ ﻗﺎﻝ – ﺍﻟﺮﻛﻦ ﺍﻟﺮﺍﺑﻊ ﺍﻟﻌﻤﻞ ﻭﺷﺮﻁ ﻓﻴﻪ ﻛﻠﻔﺔ ﻭﻋﺪﻡ ﺗﻌﻴﻨﻪ ﻓﻼ ﺟﻌﻞ ﻓﻴﻤﺎ ﻻﻛﻠﻔﺔ ﻓﻴﻪ
ﺍﻟﺒﺠﻴﺮﻣﻲ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺨﻄﻴﺐ 3/223
ﻭَﺷُﺮِﻁَ ﻓِﻲ ﺍﻟْﻌَﻤَﻞِ ﻭَﻫُﻮَ ﺍﻟﺮُّﻛْﻦُ ﺍﻟﺮَّﺍﺑِﻊُ ﻛُﻠْﻔَﺔٌ ﻭَﻋَﺪَﻡُ ﺗَﻌَﻴُّﻨِﻪِ، ﻓَﻠَﺎ ﺟُﻌْﻞَ ﻓِﻴﻤَﺎ ﻟَﺎ ﻛُﻠْﻔَﺔَ ﻓِﻴﻪِ ﻭَﻟَﺎ ﻓِﻴﻤَﺎ ﺗَﻌَﻴَّﻦَ ﻋَﻠَﻴْﻪِ
Kempat, karna ada syarat rukun yang tidak terpenuhi di atas sehingga akad transaksinya fasid, maka HARAM mengikutinya.
ﻏﺎﻳﺔ ﺗﻠﺨﻴﺺ ﺍﻟﻤﺮﺍﺩ 22
( ﻭﻋﺒﺎﺭﺗﻪ ) : ( ﻣﺴﺌﻠﺔ ) ﺗﻌﺎﻃﻰ ﺍﻟﻌﻘﻮﺩ ﺍﻟﻔﺎﺳﺪﺓ ﺣﺮﺍﻡ ﺍﺫﺍ ﻗﺼﺪ ﺑﻬﺎ ﺗﺤﻘﻴﻖ ﺣﻜﻢ ﺷﺮﻋﻲ ﻭﻳﺄﺛﻢ ﺍﻟﻌﺎﻟﻢ ﺑﺬﻟﻚ ﻭﻳﻌﺰﺭ ﻻ ﻣﺎ ﺻﺪﺭ ﻋﻨﻪ ﺗﻼﻋﺒﺎ ﺍﻭ ﻟﻢ ﻳﻘﺼﺪ ﺑﻪ ﺗﺤﻘﻴﻖ ﺣﻜﻢ ﻟﻢ ﻳﺜﺒﺖ ﻣﻘﺘﻀﺎﻩ ﻋﻠﻴﻪ ﺇﻫـ
ﺍﻷﺷﺒﺎﻩ ﻭﺍﻟﻨﻈﺎﺋﺮ 287
( ﻭﻋﺒﺎﺭﺗﻪ ) : ﺍﻟﻘﺎﻋﺪﺓ ﺍﻟﺨﺎﻣﺴﺔ ﺗﻌﺎﻃﻰ ﺍﻟﻌﻘﻮﺩ ﺍﻟﻔﺎﺳﺪﺓ ﺣﺮﺍﻡ ﻛﻤﺎ ﻳﺆﺧﺬ ﻣﻦ ﻛﻼﻡ ﺍﻷﺻﺤﺎﺏ ﻓﻰ ﻋﺪﺓ ﻣﻮﺍﺿﻊ ﺇﻫـ
Kelima, selain kefasidan akadnya, sistem MLM nya juga dapat dapat merugikan dan menimbulkan ketidakadilan dan itu tidak diperbolehkan.
ﺍﻟﻤﻮﺳﻮﻋﺔ ﺍﻟﻔﻘﻬﻴﺔ 29/180
ﺍﻷَْﺻْﻞ ﺗَﺤْﺮِﻳﻢُ ﺳَﺎﺋِﺮِ ﺃَﻧْﻮَﺍﻉِ ﺍﻟﻀَّﺮَﺭِ ﺇِﻻَّﺑِﺪَﻟِﻴﻞٍ ، ﻭَﺗَﺰْﺩَﺍﺩُ ﺣُﺮْﻣَﺘُﻪُ ﻛُﻠَّﻤَﺎ ﺯَﺍﺩَﺕْ ﺷِﺪَّﺗُﻪُ، ﻭَﻗَﺪْ ﺷَﻬِﺪَﺕْ ﻋَﻠَﻰ ﺫَﻟِﻚَ ﺍﻟﻨُّﺼُﻮﺹُ ﺍﻟﺸَّﺮْﻋِﻴَّﺔُ ﺍﻟْﻜَﺜِﻴﺮَﺓُ، ﻣِﻨْﻬَﺎ : ﻗَﻮْﻟﻪ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ { : ﻻَ ﺗُﻀَﺎﺭَّ ﻭَﺍﻟِﺪَﺓٌ ﺑِﻮَﻟَﺪِﻫَﺎ ﻭَﻻَﻣَﻮْﻟُﻮﺩٌ ﻟَﻪُ ﺑِﻮَﻟَﺪِﻩِ } . ﻭﻗَﻮْﻟﻪ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ : { ﻭَﻻَ ﺗُﻤْﺴِﻜُﻮﻫُﻦَّ ﺿِﺮَﺍﺭًﺍ ﻟِﺘَﻌْﺘَﺪُﻭﺍ } . ﻭَﻗَﺎﻝ ﺭَﺳُﻮﻝ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ : ﻻَﺿَﺮَﺭَ ﻭَﻻَ ﺿِﺮَﺍﺭَ ، ﻭَﻫَﺬَﺍ ﺍﻟْﺤَﺪِﻳﺚُ ﻳَﺸْﻤَﻞ ﻛُﻞ ﺃَﻧْﻮَﺍﻉِ ﺍﻟﻀَّﺮَﺭِ ﻷَِﻥَّ ﺍﻟﻨَّﻜِﺮَﺓَ ﻓِﻲ ﺳِﻴَﺎﻕِ ﺍﻟﻨَّﻔْﻲِ ﺗَﻌُﻢ
ﻗﻮﺍﻋﺪ ﺍﻷﺣﻜﺎﻡ ﻓﻲ ﻣﺼﺎﻟﺢ ﺍﻷﻧﺎﻡ : ( 26/2 )
ﺍﻟْﻤِﺜَﺎﻝُ ﺍﻟﺮَّﺍﺑِﻊُ : ﺍﻟﻨَّﻬْﻲُ ﻋَﻦْ ﺍﻟْﺒَﻴْﻊِ ﻋَﻠَﻰ ﺑَﻴْﻊِ ﺍﻟْﺄَﺥِ ﻣَﻊَ ﺗَﻮَﻓُّﺮِ ﺍﻟﺸَّﺮَﺍﺋِﻂِ ﻭَﺍﻟْﺄَﺭْﻛَﺎﻥِ،
…
ﻟَﻴْﺲَ ﺍﻟﻨَّﻬْﻲُ ﻣِﻦْ ﺟِﻬَﺔِ ﺍﻟْﻤَﻌْﻨَﻰ ﻋَﻦْ ﺍﻟْﺒَﻴْﻊِ، ﻭَﺇِﻧَّﻤَﺎ ﻫُﻮَ ﻧَﻬْﻲٌ ﻋَﻦْ ﺍﻟْﺈِﺿْﺮَﺍﺭِ ﺍﻟْﻤُﻘْﺘَﺮِﻥِ ﺑِﺎﻟْﺒَﻴْﻊِ
ﺇﺣﻴﺎﺀ ﻋﻠﻮﻡ ﺍﻟﺪﻳﻦ : ( 76/2 )
ﻓﻜﻞ ﻣﺎ ﻳﺴﺘﻀﺮ ﺑﻪ ﺍﻟﻤﻌﺎﻣﻞ ﻓﻬﻮ ﻇﻠﻢ ﻭﺇﻧﻤﺎ ﺍﻟﻌﺪﻝ ﺑﺄﻥ ﻻ ﻳﻀﺮ ﺑﺄﺧﻴﻪ ﺍﻟﻤﺴﻠﻢ ، ﻭﺍﻟﻀﺎﺑﻂ ﺍﻟﻜﻠﻲ ﻓﻴﻪ ﺃﻥ ﻻ ﻳﺤﺐ ﻷﺧﻴﻪ ﺇﻻ ﻣﺎ ﻳﺤﺐ ﻟﻨﻔﺴﻪ ، ﻓﻜﻞ ﻣﺎ ﻋﻮﻣﻞ ﺑﻪ ﻭﺷﻖ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺛﻘﻞ ﻋﻠﻰ ﻗﻠﺒﻪ ﻓﻴﻨﺒﻐﻲ ﺃﻥ ﻻ ﻳﻌﺎﻣﻞ ﻏﻴﺮﻩ ﺑﻪ ﺑﻞ ﻳﻨﺒﻐﻲ ﺃﻥ ﻳﺴﺘﻮﻱ ﻋﻨﺪﻩ ﺩﺭﻫﻤﻪ ﻭﺩﺭﻫﻢ ﻏﻴﺮﻩ
Demikian uraian keharaman paytren khususnya mitra pebisnis. Untuk mitra pengguna meskipun tidak terikat jaringan bisnis MLM-nya, namun karna secara tidak langsung ikut menyokong eksistensi bisnis yang Haram, maka Haram pula hukum-nya.
Sebagai tambahan informasi, berikut adalah kemitraan paytren.
KEMITRAAN PAYTREN TERBAGI DUA :
1). Ada mitra pengguna, biaya daftar cukup bayar Rp 20.000 – 50.000 ribu, namun hanya bisa transaksi pulsa dan voucher game.
2). Ada mitra pebisnis, biaya daftar minimal Rp 350.000 ribu (Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dan bisa transaksi berbagai macam pembayaran; seperti pulsa, token, tiket, bpjs, kredit dan lain lain, serta bisa mengikuti bisnis jaringan dengan keuntungan sebagai berikut:
1.Komisi Sponsor, dimana mitra memperoleh komisi Rp 75.000 ribu (Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah) setiap kali merekrut member baru (downline) atas lisensi kita.
2.Komisi Leadership, dimana mitra menjadikan setiap dua downline yang ia rekrut langsung (generasi 1) menjadi dua bagian ; yaitu kaki kanan dan kiri, dan dari setiap pasangan kanan dan kiri yang terbentuk tersebut, ia mendapat komisi Rp 25.000 ribu (Dua Puluh Lima Ribu Rupiah), namun di batasi maksimal Rp 300rb/hari atau 12 (Dua Belas) pasang.
3.Bonus Generasi Leadership, dimana setiap downline dari level/generasi 1-10 berhasil membuat pasangan, mitra (upline) akan memperoleh Rp.1000 (Seribu Rupiah) untuk tiap pasangan. [dari sini jelas paytren itu MLM karna menggunakan skema ponzi/piramida]
4.Bonus generasi sponsor, dimana mitra memperoleh Rp.2000 (Dua Ribu Rupiah) setiap kali downline-nya dari generasi 1-10 merekrut member baru.
5.Cashback, dimana mitra mendapat 5-17% dari keuntungan paytren yang diperoleh dari setiap transaksi yang mitra lakukan, juga yang dilakukan downline-nya dari generasi 1-10.
Jadi sangat jelas, disana ada pendapatan mitra yang berasal /disebabkan rekrut dan transaksi orang lain, bukan dirinya sendiri. BACA JUGA dokumen 2227 tentang tinjauan hukum MLM di www.piss-ktb.com Wallahu a’lam.
[ TIM MUJAAWIBIN Piss-KTB : Ust.Sae Nopo Sae, Ust.Ahmada Subhana, Ust.Ahmad Birrbick, Ust.Abdul Qodir Shodiqi, Ust.Fakhrur Rozy Akhid, Ust.Moh Ilhamudin, Ust.Raden Masjal, Ust.Imam Tontowi, Ust.Akhbib Maulana, Ust.Tamam Reyadi, Ust.Hasbie Musyadad Alluthfi, Yai Nur Hasyim S Anam II, Ust. لست نسيا منسيا , Ust.Anake Garwane Pake, Ust.Dul, Ust.Iwan Mahrus Arema, Santrialit dan Segenap Mujaawibin ].
Penulis:
Sumber silahkan baca di sini. Artikel terkait silahkan baca di sini