0190. APAKAH ANAK HASIL PERZINAAN BISA MASUK SORGA?

PERTANYAAN  :
Betulkah anak zina ( waladuz zinaa ) tidak akan masuk surga ? [Moh Zaini].
JAWABAN :
Anak ZINA tetap bisa berkesempatan masuk surga bila memang dikehendaki oleh Allah dan dia beramal shaleh, sedang hadits Nabi :
فرخ الزنا لا يدخل الجنة
Anak zina tidak akan masuk surga (Riwayat dari Abu Huroiroh), Kemungkinannya ada dua :
1.Hadits tersebut Maudhu’ (palsu)seperti yang dinyatakan oleh imam aljauzi dalam Kitab Asnaa alMathoolib Fi ahaadits alMukhtalifati.
2.Hadits tersebut diartikan tidak bisa masuk surga pada golongan orang-orang yang diperkenankan memasukinya pertama kali, sebagai bentuk efek jera agar tidak ada perzinahan yang dilakukan oleh para orang tua.

– Asnaa alMathoolib Fi ahaadits alMukhtalifati I/195 :
956- خبر فرخ الزنا لا يدخل الجنةقال ابن الجوزي موضوع

– Ahkam al-Fuqaha’ I/55 :

وَأَجْمَعَ الْعُلَمَاءُ أَنَّ مَنْ آمَنَ وَعَمِلَ صَالِحًا مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى فَإِنَّ لَهُ جَنَّةَ الْمَأْوَى وَإِنْ كَانَ مِنْ أَوْلاَدِ الزِّنَا. وَأَمَّا قَوْلُهُ r : فَرْخُ الزِّنَا لاَ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مُؤَوَّلٌ مَعَ السَّابِقِيْنَ اْلأَوَّلِيْنَ كَمَا نَصَّ عَلَيْهِ فِي الْجُزْءِ الثَّالِثِ مِنَ السِّرَاجِ الْمُنِيْرِ عَلَى الْجَامِعِ الصَّغِيْرِ فِيْ قَوْلِهِ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ r : فَرْخُ الزِّنَا لاَ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ، قَالَ الْمُنَاوِيّ أَيْ مَعَ السَّابِقِيْنَ اْلأَوَّلِيْنَ [أحكام الفقهاء 1/55]


“Ulama sepakat, bahwa setiap orang yang beriman dan beramal shaleh, baik pria maupun wanita tentu masuk surga meskipun anak dari zina. Adapun sabda Rasulullah SAW : ‘Anak zina tidak akan masuk surga itu diartikan tidak masuk bersama-sama golongan yang masuk surga pertama kali, sebagaimana keterangan di dalam kitab Al-Siraj al-Munir Juz III ‘ala Jami’ al-Shaghir dalam salah satu keterangannya : Rasulullah bersabda, “Anak zina tidak akan masuk surga.” Al-Munawi berkata, maksudnya adalah bersama orang-orang yang masuk surga pertama kali.”. 
Hadits anak zina tidak masuk syurga ada di keterangan dari kitab mawahibul jalil :

.”مواهب الجليل في شرح مختصر خليلمحمد بن محمد بن عبد الرحمن (الحطاب)
وحديث { لا يدخل الجنة ولد زنية } رواه النسائي وابن حبان وأبو نعيم في الحلية وأعله الدارقطني فإن مجاهدا لم يسمع من أبي هريرة وزعم ابن طاهر وابن الجوزي أنه موضوع ، قال الحافظ السخاوي وليس بجيد قال : وقال شيخنا يعني ابن حجر : قد فسره العلماء على تقدير صحته بأن معناه إذا عمل بعمل أبويه واتفقوا على أنه لا يحمل على ظاهره  

Hadis (anak zina tidak akan masuk syurga) diriwayatkan oleh an nasa’i, ibnu hibban, abunu’aim dalm kitab hilyah, ad Daruqudni menyebutkan kecacatannya karena sesungguhnyanya mujahid tidak mendengar dari abu hurairoh, ibnu tohir dan ibnul Jauzy menganggapnya sebagai hadis maudhu’/palsu.
Al hafidz as sakhowi berkata : ” sanadnya tdk bagus”as sakhowi juga berkata : ” guruku yaitu ibnu hajar berkata, ‘ para ulama’ yang menganggapnya shohih mentafsiri bahwa maknanya adalah jika anak tersebut melakukan sebagaimana yang dilakukan oleh kedua orang tuanya, para ulama’ ahli hadis telah sepakat bahwa hadiys ini tidak dibawakan pada makna dzohirnya. Wallaahu A’lamu Bis Showaab. [Masaji Antoro, Mas Hamzah].

Pos terkait