JAWABAN :
AssaLamu ‘alaikum warohmatullahi wabarokatuh. Apa Hukumnya Puasa Mutih.? Syukron Wa jazakallahu AhsanaL Jaza. [Nabila Rizkya Azka].
JAWABAN :
Waalaikumsalam warohmatullaahi wabarakaatuh. Setiap puasa yang dilakukan sesuai dengan hukum syara’ yang tidak tuntunan pelaksaannya, masuk dalam kategori puasa sunah mutlak, dan niatnya adalah puasa mutlak. Dengan demikian, selama pelaksanaan puasa mutih tersebut tidak mengandung hal-hal yang dilarang dalam agama, maka puasa tersebut termasuk puasa sunah mutlak.
( وَتَكْفِي نِيَّةٌ مُطْلَقَةٌ فِي النَّفْلِ الْمُطْلَقِ ) كَمَا فِي نَظِيرِهِ مِنْ الصَّلَاةِ ( وَلَوْ قَبْلَ الزَّوَالِ لَا بَعْدَهُ ) { لِأَنَّهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لِعَائِشَةَ يَوْمًا هَلْ عِنْدَكُمْ مِنْ غَدَاءٍ قَالَتْ لَا قَالَ فَإِنِّي إذًا أَصُومُ قَالَتْ وَقَالَ لِي يَوْمًا آخَرَ أَعِنْدَكُمْ شَيْءٌ قُلْت نَعَمْ قَالَ إذًا أُفْطِرُ وَإِنْ كُنْت فَرَضْت الصَّوْمَ } رَوَاهُ الدَّارَقُطْنِيُّ وَصَحَّحَ إسْنَادَهُ
“Dalam puasa sunah mutlak (yang tidak terkait dengan puasa wajib dan sunah), cara niatnya cukup dengan niat yang mutlak (umum), sebagaimana niat pada salat sunah mutlak. Meskipun letak niatnya sebelum dzuhur, dan tidak boleh setelah dzuhur. Karena Rasulullah Saw suatu hari berkata pada Aisyah: “Apa ada sarapan pagi?” Aisyah menjawab: “Tidak ada.” Nabi berkata: “Kalau begitu saya puasa.” Aisyah menyebutkan: Suatu hari yang lain Nabi bertanya pada saya: “Apa ada sarapan pagi? Saya menjawab:“Ada.” Nabi berkata:“Kalau begitu saya tidak puasa, meski saya perkirakan berpuasa.”. [ Asna almathoolib V/281 ]. Wallaahu A’lamu Bis showaab. Sumber : Hasil Bahts Masail LBM NU Surabaya 2009.
Puasa Mutih selama 7 hari sebelum perinakahan itu tujuannya untuk apa ya ? Konon bila dilakukan puasa mutih sebelum nikah 3 atau 7 hari sebelum hari H agar tampil beda, fresh, dan ngga ada BB. Hal ini sudah termasuk ke ranah keniscayaan yang bersifat adat istiadat. Ada juga yang mengatakan tujuannya adalah agar supaya aura dalam diri kita menebar, kesiapan batin untuk menjalani kehidupan baru dalam rumah tangga lebih oke. [Masaji Antoro].