PERTANYAAN :
Assalamu ‘alaikum. diperintahkan agar proses pemakaman itu dilaksankan secepatnya tapi ada juga terkadang yang masih menuggu keluarganya yang sedang berada di suatu daerah semisal ia mengetahui menggalnya si mayit itu di waktu malamnya dan penguburan semestinya dilakukan di pagi harinya, Pertanyaannya : apakah kelurga punya hak untuk menundakan proses pemakaman si mayyit tersebut ? [Latif Fathoni].
JAWABAN :
Wa’alaikumsalam warohmatullaahi wa barokaatuh. Menunda penguburan janazah bila memang sudah jelas dan nyata akan kematiannya hukumnya menyalahi kesunahan terlebih bila sampai terjadi perubahan akan janzah sendiri seperti menjadi berbau bisa menjadi haram hukumnya berdasarkan hadits nabi. Hadis riwayat Abu Hurairah ra.: Dari Nabi saw., beliau bersabda : Percepatlah pengurusan jenazah! Karena, jika jenazah itu baik, maka sudah sepantasnya kalian mempercepatnya menuju kebaikan. Dan kalau tidak demikian (tidak baik), maka adalah keburukan yang kalian letakkan dari leher-leher kalian (melepaskan dari tanggungan kalian) (Shahih Muslim No.1568).
Namun bila penundaan tersebut dengan alasan masih menunggu keluarganya mayat hukumnya boleh meskipun tidak dapat menggugurkan kesunatan mempercepat penguburan janazah, kecuali kalau menunggu walinya si mayyit agar menjadi imam sholat janazah (karena yang paling berhak menjadi imam sholat janazah adalah walinya janazah itu sendiri). [Masaji Antoro].
– Mughni Almuhtaaj I/340 :
( ويسرع بها ) ندبا لخبر الصحيحين أسرعوا بالجنازة فإن تك صالحة فخير تقدمونها إليه وإن تك سوى ذلك فشر تضعونه عن رقابكم هذا ( إن لم يخف تغيره ) أي الميت بالإسراع وإلا فيتأنى به والإسراع فوق المشي المعتاد ودون الخبب لئلا تنقطع الضعفاء فإن خيف تغيره بالتأني زيد في الإسراع
– I’anah Atthoolibiin II/132 :
( قوله ولا يندب تأخيرها ) أي الصلاة على الميت ( وقوله لزيادة المصلين ) أي كثرتهم وذلك لخبر أسرعوا بالجنازة ( وقوله إلا لولي ) أي إلا لأجل حضور ولي الميت ليصلي عليه فإنه تؤخر الصلاة له لكونه هو المستحق للإمامة لكن محله إذا رجي حضوره عن قرب وأمن من التغير