0814. INILAH BATASAN AURAT WANITA

PERTANYAAN :
Assalamu’alaikum. Rieda Remaja yang Masih Belajar dalam Berjilbab. Rie, Mau Tanya bagaimana Berjilbab secara Syari’. Mohon penjelasannya. Makasih. [Dian Nana].
JAWABAN :
Wa’alaikumsalam. KETENTUANNYA ASALKAN DAPAT MENUTUP AURATNYA DAN TIDAK BERUPA HAL YANG TARANSPARAN (TEMBUS PANDANG)
A. AURAT WANITA DALAM ALQURAN :
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ
“Katakanlah kepada wanita yang beriman; Hendaklah mereka menahan pandangannya, memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak darinya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, …” (QS. an-Nûr: 31).
B. AURAT WANITA DALAM AL-HADITS :
Diriwayatkan dari ‘Aisyah ra, ra bahwasanya Asma’ binti Abubakar telah masuk ke ruangan Nabi saw dengan berpakaian tipis/transparan, lalu Rasulullah saw. berpaling seraya bersabda, “Wahai Asma sesungguhnya seorang wanita itu apabila telah baligh (haidl) tidak pantas baginya untuk menampakkan tubuhnya kecuali ini dan ini.”
Dalil lain yang menunjukkan masalah ini adalah hadits riwayat Usamah, bahwasanya ia ditanyai oleh Nabi saw tentang kain tipis. Usamah menjawab, bahwasanya ia telah mengenakannya terhadap isterinya, maka Rasulullah saw. bersabda kepadanya : “Suruhlah isterimu melilitkan di bagian dalam kain tipis, karena sesungguhnya aku khawatir kalau-kalau nampak lekuk tubuhnya.”
Qabtiyah dalam lafadz di atas adalah sehelai kain tipis. Oleh karena itu tatkala Rasulullah saw. mengetahui bahwasanya Usamah mengenakan kepada isterinya kain tipis, beliau memerintahkan agar kain itu dikenakan pada bagian dalam kain supaya tidak kelihatan warna kulitnya. Beliau bersabda,”Suruhlah isterimu melilitkan di bagian dalamnya kain tipis.”
و منها : المرأة في العورة لها أحوال : حالة مع الزوج : و لا عورة بينهما و في الفرج وجه و حالة مع الأجانب : و عورتها كل البدن حتى الوجه و الكفين في الأصح و حالة مع المحارم و النساء : و عورتها ما بين السرة و الركبة و حالة في الصلاة :
و عورتها كل البدن إلا الوجه و الكفين و صرح الإمام في النهاية : بأن الذي يجب ستره منها في الخلوة هي العورة الصغرى و هو المستور من عورة الرجل
1.Bersama suami : Tiada batasan aurat baginya saat bersama suami, semua bebas terbuka kecuali bagian FARJI (alat kelamin wanita) yang terjadi perbedaan pendapat di antara Ulama
2.Bersama lelaki lain : Menurut pendapat yang paling shahih seluruh tubuhnya hingga wajah dan kedua telapak tangannya, menurut pendapat yang lain wajah dan telapaknya boleh terbuka
3.Bersama lelaki mahramnya dan sesama wanita : Auratnya diantara pusar dan lutut
4.Di dalam sholat : Seluruh tubuh menjadi auratnya kecuali wajah dan kedua telapak tangannya

5.Saat sendiri : Menurut Imam Romli dalam Kitab Nihaayah al-Muhtaaj aurat wanita saat sendiri adalah ‘aurat kecil’ yaitu aurat yang wajib ditutup oleh seorang lelaki (antara pusar dan lutut). [ Asybaah wa An-Nadhooir I/410 ]. Wallaahu A’lamu Bis Showaab. [Masaji Antoro].

Pos terkait