0881. MAKALAH : Kesalahpahaman dalam memahami syariat

Dalam beberapa tulisan sebelumnya telah kami sampaikan tentang empat gerakan yang dilancarkan oleh kaum Zionis Yahudi dalam rangka ghazwul fikri (perang pemahaman) melalui pusat-pusat kajian Islam yang mereka dirikan atau melalui ulama yang “dibentuk” atau dipengaruhi oleh mereka yakni
1. Paham anti mazhab, umat muslim diarahkan untuk tidak lagi mentaati pimpinan ijtihad atau imam mujtahid alias Imam Mazhab
2. Pemahaman secara ilmiah, umat muslim diarahkan untuk memahami Al Qur’an dan As Sunnah dengan akal pikiran masing-masing dengan metodologi “terjemahkan saja”  hanya memandang dari sudut bahasa (lughat) dan istilah (terminologis) namun kurang memperhatikan  nahwu, shorof, balaghoh, makna majaz, dll
3. Paham anti tasawuf untuk merusak akhlak kaum muslim karena tasawuf adalah tentang Ihsan atau jalan menuju muslim yang Ihsan atau muslim yang berakhlakul karimah.
4. Paham Sekulerisme, Pluralisme, Liberalisme (SEPILIS) disusupkan kepada umat muslim yang mengikuti pendidikan di “barat”
Salah satu cara kaum Zionis Yahudi melakukan ghazwul fikri adalah mengangkat kembali pemahaman Ibnu Taimiyah agar kaum muslim terjerumus kedalam kekufuran dan memecah belah kaum muslim karena banyak pemahaman Ibnu Taimiyah menyelisihi pemahaman pemimpin ijtihad kaum muslim (Imam Mujtahid Mutlak) alias Imam Mazhab yang empat.
Ghazwul fikri memungkinkan terjadi terhadap  ulama yang memahami Al Qur’an dan As Sunnah lebih bersandarkan kepada  belajar sendiri (secara otodidak)  melalui cara muthola’ah (menelaah kitab) dan memahaminya dengan akal pikiran sendiri.
Contohnya apa yang dilalui oleh ulama  Muhammad bin Abdul Wahhab sebagaimana contoh yang diriwayatkan dalam tulisan pada http://arisandi.com/?p=964 berikut kutipannya
***awal kutipan****
Di antara karya-karya ulama terdahulu yang paling terkesan dalam jiwanya adalah karya-karya Syeikh al-Islam Ibnu Taimiyah. Beliau adalah mujaddid besar abad ke 7 Hijriyah yang sangat terkenal.
Demikianlah meresapnya pengaruh dan gaya Ibnu Taimiyah dalam jiwanya, sehingga Syeikh Muhammad bin `Abdul Wahab bagaikan duplikat(salinan) Ibnu Taimiyah. Khususnya dalam aspek ketauhidan, seakan-akan semua yang diidam-idamkan oleh Ibnu Taimiyah semasa hidupnya yang penuh ranjau dan tekanan dari pihak berkuasa, semuanya telah ditebus dengan kejayaan Ibnu `Abdul Wahab yang hidup pada abad ke 12 Hijriyah itu.
Setelah beberapa lama menetap di Mekah dan Madinah, kemudian beliau berpindah ke Basrah. Di sini beliau bermukim lebih lama, sehingga banyak ilmu-ilmu yang diperolehinya, terutaman di bidang hadith danmusthalahnya, fiqh dan usul fiqhnya, gramatika (ilmu qawa’id) dan tidak ketinggalan pula lughatnya semua.
Lengkaplah sudah ilmu yang diperlukan oleh seorang yang pintar yang kemudian dikembangkan sendiri melalui metode otodidak (belajar sendiri) sebagaimana lazimnya para ulama besar Islam mengembangkan ilmu-ilmunya. Di mana bimbingan guru hanyalah sebagai modal dasar yang selanjutnya untuk dapat dikembangkan dan digali sendiri oleh yang bersangkutan.
****akhir kutipan*****
Ulama Muhammad bin Abdul Wahhab menjadi pengikut ulama Ibnu Taimiyyah secara otodidak (belajar sendiri) melalui muthola’ah (menelaah kitab) dan memahaminya dengan akal pikiran sendiri karena ulama Ibnu Taimiyyah telah wafat 350 tahun lebih ketika masa kehidupan beliau.
Padahal ulama-ulama terdahulu telah memperingatkan agar menghindari kitab-kitab ulama Ibnu Taimiyyah karena pemahamannya telah menyelisihi pemahaman Imam Mazhab yang Empat, sebagaimana yang disampaikan dalam tulisan pada http://mutiarazuhud.files.wordpress.com/2010/02/ahlussunnahbantahtaimiyah.pdf  maupun pada http://mutiarazuhud.wordpress.com/2011/12/07/2011/07/28/semula-bermazhab-hambali/
Begitu juga ulama-ulama negeri kita telah memperingatkan kita untuk meninggalkan pemahaman Ibnu Taimiyyah dan para pengikutnya seperti contohnya Syeikh Ahmad Khatib Al-Minangkabawi, ulama besar Indonesia yang pernah menjadi imam, khatib dan guru besar di Masjidil Haram, sekaligus Mufti Mazhab Syafi’i pada akhir abad ke-19 dan awal abad ke-20.  Menurut Syaikh Ahmad Khatib Minangkabau, ulama-ulama seperti ulama Ibnu Taimiyyah, Ibnu Qoyyim al Jauziah dan Muhammad bin Abdul Wahhab telah keluar daripada pemahaman Ahlussunnah wal Jama’ah dan dan menyalahi pemahaman para pemimpin ijtihad kaum muslim (Imam Mujtahid Mutlak) alias Imam Mazhab. Antara lain tulisannya ialah ‘al-Khiththah al-Mardhiyah fi Raddi fi Syubhati man qala Bid’ah at-Talaffuzh bian-Niyah’, ‘Nur al-Syam’at fi Ahkam al-Jum’ah’ dan lain-lain
Berikut contoh pemahaman ulama Ibnu Taimiyyah yang menyelisihi pemahaman Imam Mazhab.
Ulama Ibnu Taimiyah mengatakan :
وَالْبِدْعَةُ : مَا خَالَفَتْ الْكِتَابَ وَالسُّنَّةَ أَوْ إجْمَاعَ سَلَفِ الْأُمَّةِ مِنْ الِاعْتِقَادَاتِ وَالْعِبَادَاتِ
“Bid’ah adalah i’tiqod (keyakinan) dan ibadah yang menyelisihi Al Qur’an dan As Sunnah atau ijma’ (kesepakatan) salaf.”  (Majmu’ Al Fatawa, 18/346, Asy Syamilah).
Definisi tersebut tepatnya untuk bid’ah dholalah karena ada saja perkara baru (bid’ah) yang terjadi sampai akhir zaman dan tidak bertentangan dengan  Al Qur’an dan As Sunnah maupun ijma’  (kesepakatan) Salafush Sholeh”.
Pemimpin ijtihad kaum muslim (Imam Mujtahid Mutlak) alias Imam Mazhab yang empat, seperti contohnya Imam Syafi’i ra mengatakan,  “Apa yang baru terjadi dan menyalahi kitab al Quran atau sunnah Rasul atau ijma’ atau ucapan sahabat, maka hal itu adalah bid’ah yang dholalah. Dan apa yang baru terjadi dari kebaikan dan tidak menyalahi sedikitpun dari hal tersebut, maka hal itu adalah bid’ah mahmudah (terpuji / hasanah)
Jika berpegang pada definisi yang disampaikan oleh ulama Ibnu Taimiyah maka boleh jadi akan menciptakan ahli bid’ah karena dapat membuat perkara baru yang tidak dilarang menjadi dilarang (dikerjakan berdosa) karena mereka akan melarang segala perkara baru (bid’ah) walaupun perkara baru tersebut tidak bertentangan dengan Al Qur’an dan As Sunnah maupun ijma’  (kesepakatan) Salafush Sholeh.
Ahli bid’ah adalah mereka yang membuat perkara baru atau mengada-ada yang bukan kewajiban menjadi kewajiban (ditinggalkan berdosa) atau sebaliknya, tidak diharamkan menjadi haram (dikerjakan berdosa) atau sebaliknya dan tidak dilarang menjadi dilarang (dikerjakan berdosa) atau sebaliknya.
Rasulullah mencontohkan kita untuk menghindari perkara baru dalam kewajiban (jika ditinggalkan berdosa). Rasulullah meninggalkan sholat tarawih berjama’ah dalam beberapa malam agar kita tidak berkeyakinan bahwa sholawat tarawih adalah kewajiban (ditinggalkan berdosa) selama bulan Ramadhan.
Rasulullah bersabda, “Aku khawatir bila shalat malam (tarawih) itu ditetapkan sebagai kewajiban atas kalian.” (HR Bukhari 687). Sumber: http://www.indoquran.com/index.php?surano=10&ayatno=120&action=display&option=com_bukhari
Bid’ah hasanah , jika yang melakukan sholat tarawih berjamaah sebulan penuh berkeyakinan bahwa itu adalah amal kebaikan selama bulan ramadhan walaupun Rasulullah tidak mencontohkan/melakukannya sebulan penuh.
Bid’ah dholalah,  jika mereka berkeyakinan bahwa sholat tarawih berjamaah sebulan penuh adalah kewajibanNya atau perintahNya (ditinggalkan berdosa) karena sholat tarawih sebulan penuh tidak pernah ditetapkan oleh Allah Azza wa Jalla sebagai kewajiban (ditinggalkan berdosa). Yang ditetapkan oleh Allah Azza wa Jalla sebagai kewajiban (ditinggalkan berdosa) yang harus dikerjakan sebulan penuh pada bulan Ramadhan adalah berpuasa.
Begitu juga kita dapat ambil pelajaran dari apa yang terjadi dengan kaum Nasrani.
‘Adi bin Hatim pada suatu ketika pernah datang ke tempat Rasulullah –pada waktu itu dia lebih dekat pada Nasrani sebelum ia masuk Islam– setelah dia mendengar ayat yang artinya, “Mereka menjadikan orang–orang alimnya, dan rahib–rahib mereka sebagai tuhan–tuhan selain Allah, dan mereka (juga mempertuhankan) al Masih putera Maryam. Padahal, mereka hanya disuruh menyembah Tuhan Yang Maha Esa, tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Dia. Maha suci Allah dari apa yang mereka persekutukan.“ (QS at Taubah [9] : 31) , kemudian ia berkata: “Ya Rasulullah Sesungguhnya mereka itu tidak menyembah para pastor dan pendeta itu“. Maka jawab Nabi shallallahu alaihi wasallam: “Betul! Tetapi mereka (para pastor dan pendeta) itu telah menetapkan haram terhadap sesuatu yang halal, dan menghalalkan sesuatu yang haram, kemudian mereka mengikutinya. Yang demikian itulah penyembahannya kepada mereka.” (Riwayat Tarmizi)
Bid’ah dholalah adalah perbuatan syirik karena penyembahan kepada selain Allah.
Bid’ah dholalah adalah perbuatan yang tidak ada ampunannya.
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda
إِنَّ اللهَ حَجَبَ اَلتَّوْبَةَ عَنْ صَاحِبِ كُلِّ بِدْعَةٍ
“Sesungguhnya Allah menutup taubat dari semua ahli bid’ah”. [Ash-Shahihah No. 1620]
Firman Allah ta’ala yang artinya, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu dan janganlah kamu melampaui batas, sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang melampaui batas.” (Qs. al-Mâ’idah [5]: 87)
Begitupula ulama-ulama mereka menyampaikan pendapat bahwa “syarat amal yang akan diterima oleh Allah adalah ikhlas dan sesuai dengan yang dicontohkan oleh Rasulullah. Kalau salah satu dari kedua syarat tersebut tidak ada, maka amalan itu tidak akan diterima oleh Allah”.
Amal ibadah terbagi dalam dua kategori yakni amal ketaatan dan amal kebaikan
Amal ketaatan adalah yang dimaksud dengan perkara syariat , syarat yang harus dipenuhi sebagai hamba Allah yakni menjalankan segala kewajibanNya (ditinggalkan berdosa) dan menjauhi segala laranganNya (dikerjakan berdosa) juga menjauhi segala yang telah diharamkanNya (dikerjakan berdosa)
Sedangkan Amal Kebaikan adalah segala amal diluar amal ketaatan yang tidak bertentangan dengan Al Qur’an dan As Sunnah
Amal perbuatan diluar perkara syariat (amal ketaatan) tidak harus selalu sesuai dengan apa yang dicontohkan oleh Rasulullah. Jadi yang harus benar-benar sesuai dengan apa yang dicontohkan dan dilakukan oleh Rasulullah hanyalah amal dalam kategori amal ketaatan (perkara syariat).
Diluar perkara syariat (amal ketaatan) landasannya adalah jika tidak bertentangan dengan Al Qur’an dan As Sunnah pastilah merupakan amal kebaikan sebaliknya amal perbuatan yang bertentangan dengan Al Qur’an dan As Sunnah pastilah perkara buruk.
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda, “Apa yang aku perintahkan maka kerjakanlah semampumu dan apa yang aku larang maka jauhilah“. (HR Bukhari).
Maknanya adalah apa yang dilarang oleh Rasulullah pastilah perkara syariat atau laranganNya (jika dilanggar berdosa) sedangkan apa yang diperintahkan oleh Rasulullah belum tentu perkara syariat atau kewajibanNya (jika ditinggalkan berdosa).
Apa yang diperintahkan oleh Rasulullah ada dua perkara yakni amal ketaatan (perkara syariat) dan amal kebaikan. Untuk itulah dibutuhkan kompetensi Imam Mujtahid Mutlak untuk menetapkan hukum perkara (istinbat)
Contohnya amal kebaikan adalah  peringatan Maulid karena tidak bertentangan dengan Al Qur’an dan As Sunnah.
Segala yang tidak bertentangan dengan Al Qur’an dan As Sunnah pastilah amal kebaikan walaupun hal itu adalah perkara baru (perkara yang tidak pernah dilakukan/dicontohkan oleh Rasulullah maupun oleh para Salafush Sholeh).
Maulid Nabi bukanlah kewajiban (jika ditinggalkan berdosa) atau bukanlah termasuk amal ketaatan (perkara syariat)
Maulid Nabi adalah amal kebaikan (perkara diluar perkara syariat (amal ketaatan) yang tidak bertentangan dengan Al Qur’an dan Hadits)
Maulid Nabi umumnya diisi dengan kegiatan membaca Al Qur’an, Sholawat, kajian dan ceramah seputar kehidupan Rasulullah dan implementasinya dalam kehidupan masa kini.
Kita boleh memperingati atau mengingat masa lampau untuk bekal hari esok, bahkan hal ini adalah anjuran dari Allah Azza wa Jalla, sebagaimana firmanNya, “Wal tandhur nafsun ma qaddamat li ghad” “Perhatikan masa lampaumu untuk hari esokmu” (QS al Hasyr [59] : 18 )
Kita mengingat tanggal kelahiran kita dan kejadian-kejadian di waktu lampau untuk bekal kita mengisi biodata, riwayat hidup. Kita mengingat apa yang telah disampaikan orang tua, ulama kita dahulu untuk bekal menjalankan kehidupan kita hari ini dan esok. Kita memperingati Maulid Nabi dan perjalanan hidupnya sebagai bekal kita meneladani dan mengimplementasikannya dalam kehidupan kita hari ini dan esok
Maulid Nabi adalah kebutuhan bagi kaum muslim pada umumnya yang zaman kehidupannya telah terpaut jauh dengan zaman kehidupan para Salafush Sholeh. Kami amat sangat merindukan untuk berkumpul bersama Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wasallam.
Imam Al hafidh Abu Syaamah rahimahullah (Guru imam Nawawi) :
Merupakan Bid’ah hasanah yang mulia dizaman kita ini adalah perbuatan yang diperbuat setiap tahunnya di hari kelahiran Rasul shallallahu alaihi wasallam dengan banyak bersedekah, dan kegembiraan, menjamu para fuqara, seraya menjadikan hal itu memuliakan Rasul shallallahu alaihi wasallam dan membangkitkan rasa cinta pada beliau shallallahu alaihi wasallam, dan bersyukur kepada Allah ta’ala dengan kelahiran Nabi shallallahu alaihi wasallam.
Imamul Qurra’ Alhafidh Syamsuddin Aljazriy rahimahullah dalam kitabnya ‘Urif bitta’rif Maulidissyariif :
Telah diriwayatkan Abu Lahab diperlihatkan dalam mimpi dan ditanya apa keadaanmu?, ia menjawab : “di neraka, tapi aku mendapat keringanan setiap malam senin, itu semua sebab aku membebaskan budakku Tsuwaibah demi kegembiraanku atas kelahiran Nabi shallallahu alaihi wasallam dan karena Tsuwaibah menyusuinya ” (shahih Bukhari hadits no.4813). maka apabila Abu Lahab Kafir yang Alqur’an turun mengatakannya di neraka mendapat keringanan sebab ia gembira dengan kelahiran Nabi shallallahu alaihi wasallam, maka bagaimana dengan muslim ummat Muhammad shallallahu alaihi wasallam yang gembira atas kelahiran Nabi shallallahu alaihi wasallam?, maka demi usiaku, sungguh balasan dari Tuhan Yang Maha Pemurah sungguh-sungguh ia akan dimasukkan ke sorga kenikmatan Nya dengan sebab anugerah Nya.
Imam Al Hafidh Assakhawiy dalam kitab Sirah Al Halabiyah
berkata “tidak dilaksanakan maulid oleh salaf hingga abad ke tiga, tapi dilaksanakan setelahnya, dan tetap melaksanakannya umat Islam di seluruh pelosok dunia dan bersedekah pada malamnya dengan berbagai macam sedekah dan memperhatikan pembacaan maulid, dan berlimpah terhadap mereka keberkahan yang sangat besar”.
Imam Al hafidh Ibn Abidin rahimahullah
dalam syarahnya maulid ibn hajar berkata : “ketahuilah salah satu bid’ah hasanah adalah pelaksanaan maulid di bulan kelahiran nabi shallallahu alaihi wasallam”
Imam Al Hafidh Ibnul Jauzi rahimahullah,
dengan karangan maulidnya yang terkenal “al aruus” juga beliau berkata tentang pembacaan maulid, “Sesungguhnya membawa keselamatan tahun itu, dan berita gembira dengan tercapai semua maksud dan keinginan bagi siapa yang membacanya serta merayakannya”.
Imam Al Hafidh Al Qasthalaniy rahimahullah dalam kitabnya Al Mawahibulladunniyyah juz 1 hal 148 cetakan al maktab al islami berkata: “Maka Allah akan menurukan rahmat Nya kepada orang yang menjadikan hari kelahiran Nabi saw sebagai hari besar”.
Kesimpulan kami terhadap kesalahpahaman-kesalahpahaman tersebut terjadi dikarenakan para ulama mereka tidak membedakan antara perkara syariat (amal ketaatan) dengan amal kebaikan. 
Begitupula kesalahpahaman mereka yang selalu meneriakan “tegakkan syariat Islam”
Ulama sufi, Syaikh Ibnu Athoillah mengatakanJanganlah kamu merasa bahwa tanpamu Syariat Islam tak kan tegak. Syariat Islam telah tegak bahkan sebelum kamu ada.  Syariat Islam tak membutuhkanmu, kaulah yg butuh pada Syariat Islam”
Syariat Islam telah tegak oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dan telah diuraikan oleh para ahli fikih yang dipimpin oleh pemimpin ijtihad kaum muslim (Imam Mujtahid mutlak) alias Imam Mazhab yang empat.  Memang ada Imam Mazhab yang lain selain yang berempat namun pada akhirnya pendapat / pemahaman mereka karena tidak komprehensive atau tidak menyeluruh sehingga kaum muslim mencukupkannya pada Imam Mazhab yang empat. Oleh karenanya para hakim agama, para mufti  atau mereka yang akan berfatwa sebaiknya berpegang pada pendapat atau pemahaman Imam Mazhab yang empat sebagaimana yang dicontohkan oleh mufti Mesir Profesor Doktor Ali Jum`ah sebagaimana contoh yang terurai dalam tulisan pada http://mutiarazuhud.wordpress.com/2011/10/30/hukum-penutup-muka/
Kita yang hidup pada zaman yang telah jauh masanya dengan kehidupan Salafush Sholeh semakin sulit untuk memenuhi kompetensi sebagai mujtahid atau Imam Mujtahid karena tidak seluruh hadits telah dibukukan, sebagian hadits hanya tersampaikan melalui penghafalan dan Imam Mazhab yang empat mereka hafal hadits lebih banyak daripada yang telah dibukukan oleh karenanya para ahli-ahli hadits terdahulu walaupun mereka berkompetensi menganalisa sanad maupun matan/redaksi hadits mereka tetap mengikuti pendapat/pemahaman Imam Mazhab yang empat. Begitupula semakin sulit menjadi mujtahid karena pada zaman sekarang ada ditemukan pemalsuan kitab-kitab karya ulama klasik sebagaimana yang disampaikan pada
Juga banyak kitab-kitab imam mazhab dan para pengikut Imam Mazhab yang telah ditahrif oleh mereka yang bukan pengikut mazhab. Informasi terbaru dari Kyai Thobary Syadzily (http://www.facebook.com/profile.php?id=100001039095629 ) telah ada pihak yang “mengacak-acak” atau mentahrif Kitab “Al-Majmu” karya Imam Nawawi (wafat di Mesir 676 H) sebagaimana yang Beliau sampaikan pada http://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=291114130933221&id=100001039095629
Syariat Islam telah ditegakkan oleh Rasulullah dan Salafush Sholeh dengan pengorbanan jiwa raga dan harta dalam peperangan-peperangan yang telah mereka lalui. Perkara syariat telah “dibukukan” dan ditetapkan hukum perkaranya (istinbat) oleh  para Imam Mazhab yang empat kedalam 5 hukum perkara yakni Wajib (fardhu), Sunnah(mandub), haram, makruh, mubah. Jadi kita hanya tinggal menjalankan syariat Islam. 
Perkara syariat adalah syarat yang harus dipenuhi sebagai hamba Allah yakni menjalankan segala kewajibanNya (ditinggalkan berdosa) dan menjauhi segala laranganNya (dikerjakan berdosa) juga menjauhi segala yang telah diharamkanNya (dikerjakan berdosa).
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda, “Sesungguhnya Allah telah mewajibkan beberapa kewajiban (ditinggalkan berdosa), maka jangan kamu sia-siakan dia; dan Allah telah memberikan beberapa larangan (dikerjakan berdosa) , maka jangan kamu langgar dia; dan Allah telah mengharamkan sesuatu (dikerjakan berdosa), maka jangan kamu pertengkarkan dia; dan Allah telah mendiamkan beberapa hal sebagai tanda kasihnya kepada kamu, Dia tidak lupa, maka jangan kamu perbincangkan dia.” (Riwayat Daraquthni, dihasankan oleh an-Nawawi)
Perkara syariat tidak tergantung apakah “diberlakukan” atau belum “diberlakukan” oleh penguasa negeri. Di negara manapun kita tinggal maka kita harus menjalankan perkara syariat. Jika penguasa negeri yang muslim “membiarkan” hukum-hukum yang berlaku tidak sesuai dengan syariat Islam maka mereka akan mempertanggung jawabkan atas pembiaran tersebut di akhirat kelak.  Itulah resiko jadi penguasa negeri.
Untuk itulah kita perlu untuk ikut memilih pemimpin walaupun hukum yang berlaku belum memenuhi syariat Islam agar pemimpin yang kita pilih, dengan kekuasaan yang diperoleh dapat memberlakukan syariat Islam dalam kepemimpinannya dan dalam kehidupan bernegara.
Hal yang aneh terjadi, ada yang tidak ikut memilih pemimpin negeri namun setelah terpilih pempin negeri, mereka taati karena pemimpinnya “masih sholat” walaupun pemimpinya tidak menjalankan syariat. Ada juga yang tidak ikut memlih pemimpin negeri namun setelah terpilih pemimpin negeri mereka masih saja teriak-teriak “tegakkan syariat”. Seharusnyalah mereka ikut memilih dan mensosialisasikan pemimpin yang akan menjalankan syariat Islam.
Rasulullah bersabda : “Tidak boleh bagi tiga orang berada dimanapun di bumi ini, tanpa mengambil salah seorang diantara mereka sebagai amir (pemimpin)
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, Rasulullah bersabda: Barangsiapa memilih seseorang menjadi pemimpin untuk suatu kelompok, yang di kelompok itu ada orang yang lebih diridhai Allah dari pada orang tersebut, maka ia telah berkhianat kepada Allah, Rasul-Nya dan orang-orang yang beriman.” (HR. Hakim)
Dalam sejarah Islam kita kenal adanya ahlu a-halli wa al-‘aqdi yang merupakan demokrasi berdasarkan perwakilan yang berkompetensi dan terpercaya.  Ketetapan/fatwa/kebijaksanaan diambil dengan permusyawaratan / perwakilan
Musyawarah untuk mufakat sistem perwakilan yang berkompetensi dan terpercaya atau ahlu a-halli wa al-‘aqdi telah dicontohkan oleh para Khulafaur Rasyidin dalam menetapkan khalifah pertama setelah wafatnya Sayyidina Muhammad shallallahu alaihi wasallam.
Begitu pula yang dimaksud oleh ulama-ulama kita dahulu yang ikut mendirikan negara kita dalam menetapkan sila ke 4 dari Pancasila yakni “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan”.  Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang berkompeten dan dipercayai untuk melaksanakan musyawarah untuk suatu  mufakat.
Namun dalam perkembangannya di negara kita, orang-orang kemudian merubahnya  menjadi demokrasi sebebas-bebasnya, tidak ada bedanya antara pemilih yang jahat dengan pemilih yang baik, (semua satu suara ) dalam menetapkan Presiden dan Wakil presiden, Kepala Pemerintahan Daerah seperti Gubernur dan Bupati. Itu semua terjadi karena mereka mengaku muslim namun tidak menjalankan syariat Islam, syarat menjadi hamba Allah Azza wa Jalla.
Setelah perkara syariat atau syarat sebagai hamba Allah Azza wa Jalla dijalankan maka perjalankanlah diri kita agar sampai (wushul) kepada Allah Azza wal Jalla dengan amal kebaikan. Amal kebaikan adalah untuk menggapai keridhoan atau kecintaan Allah Azza wa Jalla sehingga dapat mencapai muslim yang ihsan atau muslim yang berakhlakul karimah atau muslim yang berma’rifat.
Rasulullah mengkiaskanya dengan perkataan yang artinya “aku mendengar derap sandalmu di dalam surga” (HR Muslim 4497).  Selengkapnya telah kami uraikan pada http://mutiarazuhud.wordpress.com/2011/09/29/derap-sandalmu/ dan http://mutiarazuhud.wordpress.com/2011/09/29/2011/10/05/perjalankanlah-diri-kita/
Apakah Ihsan ?
قَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا الْإِحْسَانُ قَالَ أَنْ تَخْشَى اللَّهَ كَأَنَّكَ تَرَاهُ فَإِنَّكَ إِنْ لَا تَكُنْ تَرَاهُ فَإِنَّهُ يَرَاكَ
Lalu dia bertanya lagi, ‘Wahai Rasulullah, apakah ihsan itu? ‘ Beliau menjawab, ‘Kamu takut (takhsya / khasyyah) kepada Allah seakan-akan kamu melihat-Nya, maka jika kamu tidak melihat-Nya maka sesungguhnya Dia melihatmu.’ (HR Muslim 11) Link: http://www.indoquran.com/index.php?surano=2&ayatno=3&action=display&option=com_muslim
Rasulullah bersabda “Iman paling afdol ialah apabila kamu mengetahui bahwa Allah selalu menyertaimu dimanapun kamu berada“. (HR. Ath Thobari)
Ada dua kondisi yang dicapai oleh muslim yang ihsan atau muslim yang telah berma’rifat.
Kondisi minimal adalah mereka yang selalu merasa diawasi oleh Allah Azza wa Jalla
Kondiri terbaik adalah mereka yang dapat melihat Allah Azza wa Jalla dengan hati (ain bashiroh)
Imam Sayyidina Ali r.a. pernah ditanya oleh seorang sahabatnya bernama Zi’lib Al-Yamani,
“Apakah Anda pernah melihat Tuhan?”
Beliau menjawab, “Bagaimana saya menyembah yang tidak pernah saya lihat?”
“Bagaimana Anda melihat-Nya?” tanyanya kembali.
Sayyidina Ali ra menjawab “Dia tak bisa dilihat oleh mata dengan pandangan manusia yang kasat, tetapi bisa dilihat oleh hati”
Sebuah riwayat dari Ja’far bin Muhammad beliau ditanya: “Apakah engkau melihat Tuhanmu ketika engkau menyembah-Nya?” Beliau menjawab: “Saya telah melihat Tuhan, baru saya sembah”. Bagaimana anda melihat-Nya? dia menjawab: “Tidak dilihat dengan mata yang memandang, tapi dilihat dengan hati yang penuh Iman.”
Muslim yang telah mencapai Ihsan atau muslim yang telah berma’rifat, minimal mereka yang selalu merasa diawasi oleh Allah Azza wa Jalla atau yang terbaik mereka yang dapat melihat Allah dengan hati maka mereka mencegah dirinya dari melakukan sesuatu yang dibenciNya , menghindari perbuatan maksiat, menghindari perbuatan keji dan mungkar hingga terbentuklah muslim yang berakhlakul karimah sesuai dengan tujuan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam diutus oleh Allah Azza wa Jalla
Rasulullah menyampaikan yang maknanya “Sesungguhnya aku diutus (Allah) untuk menyempurnakan Akhlak.” (HR Ahmad).
Pemimpin negeri yang telah mencapai Ihsan atau berma’rifat, minimal mereka selalu merasa diawasi Allah Azza wa Jalla, yang terbaik dapat memandang Allah dengan hati, maka mereka tidak akan korupsi, memimpin dengan adil, jujur dan menerapkan syariat Islam dalam kepemimpinan dan bernegara.
Pada zaman ini, sebagian pemimpin negeri yang beragama Islam karena mereka tidak mengetahui tentang Ihsan atau tidak menyadari bahwa Allah Azza wa Jalla selalu melihat sikap dan perbuatan mereka berakibat tanpa disadari mereka telah menyekutukan Allah karena menjadikan kaum Zionis Yahudi  sebagai “teman kepercayaan”. Pada hakikatnya mereka yang menyekutukan Allah adalah mereka yang mengingkari ke Maha Kuasa-an Allah Azza wa Jalla dengan tidak mentaati kewajibanNya / perintahNya
Firman Allah Azza wa Jalla  yang artinya
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu ambil menjadi teman kepercayaanmu orang-orang yang, di luar kalanganmu (karena) mereka tidak henti-hentinya (menimbulkan) kemudharatan bagimu. Mereka menyukai apa yang menyusahkan kamu. Telah nyata kebencian dari mulut mereka, dan apa yang disembunyikan oleh hati mereka adalah lebih besar lagi. Sungguh telah Kami terangkan kepadamu ayat-ayat (Kami), jika kamu memahaminya” , (QS Ali Imran, 118)
Beginilah kamu, kamu menyukai mereka, padahal mereka tidak menyukai kamu, dan kamu beriman kepada kitab-kitab semuanya. Apabila mereka menjumpai kamu, mereka berkata “Kami beriman”, dan apabila mereka menyendiri, mereka menggigit ujung jari antaran marah bercampur benci terhadap kamu. Katakanlah (kepada mereka): “Matilah kamu karena kemarahanmu itu”. Sesungguhnya Allah mengetahui segala isi hati“. (QS Ali Imran, 119)
Ironis yang terjadi di wilayah kerajaan dinasti Saudi, mereka menjadikan Amerika (dibelakangnya kaum Zionis Yahudi) sebagai teman kepercayaan, pelindung, penasehat. Contoh paling mudah untuk diketahui bahwa mereka menyusun kurikulum pendidikan agama bekerjasama dengan Amerika yang dibelakangnya adalah kaum Zionis Yahudi , sebagaimana yang terurai dalam tulisan pada http://mutiarazuhud.wordpress.com/2011/02/07/muslim-bukanlah-ekstrimis/   Inilah salah satu “pintu masuk” ghazwul fikri (perang pemahaman) yang dilancarkan oleh kaum Zionis Yahudi dan kesalahpahaman-kesalahpahaman tersebut menyebar luas ke negeri-negeri  kaum muslim melalui perantaraan beasiswa pendidikan di wilayah kerajaan dinasti Saudi.  Kenapa mereka dikatakan tanpa disadari telah menyekutukan Allah  telah kami uraikan dalam tulisan pada http://mutiarazuhud.wordpress.com/2011/12/12/hakikat-tauhid/
Wassalam
Zon di Jonggol, Kab Bogor 16830
[http://0.facebook.com/home.php?sk=group_196355227053960&view=doc&id=311156738907141&refid=7]

Pos terkait